- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Stafsus Presiden: Program-program Jokowi Belum Bisa Dimasukkan dalam RAPBN 2015
TS
adoeka
Stafsus Presiden: Program-program Jokowi Belum Bisa Dimasukkan dalam RAPBN 2015
Stafsus Presiden: Program-program Jokowi Belum Bisa Dimasukkan dalam RAPBN 2015
Jumat, 1 Agustus 2014 | 20:33 WIB

Jumat, 1 Agustus 2014 | 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah dilantik pada 20 Oktober, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Jokowi-Jusuf Kalla, masih harus menjalani anggaran yang disusun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui RAPBN 2015. Untuk menyusun program-program baru, Jokowi-JK baru bisa memasukkannya dalam RAPBN-P 2015.
Staf Khusus Kepresidenan Bidang Ekonomi, Firmanzah, mengungkapkan, untuk RAPBN 2015, pemerintahan saat inilah yang paling berwenang dalam menyusunnya. Pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2015 pun akan tetap dilaksanakan pada 16 Agustus 2014.
Hanya, kata Firmanzah, pemerintahan SBY juga akan melakukan koordinasi dengan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. "Untuk RAPBN 2015, Presiden SBY dan Menteri Keuangan sampaikan akan hormati Presiden terpilih sehingga RAPBN 2015 disusun berdasarkan baseline. Itu pokok-pokoknya," kata Firmanzah saat dihubungi, Jumat (1/8/2014).
Dengan hanya menetapkan anggaran berdasarkan kebutuhan rutin pemerintahan itu, ujarnya, SBY memberikan keleluasaan bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Apabila Presiden dan Wakil Presiden terpilih ingin mengimplementasikan visi dan misinya, Firmanzah menuturkan hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan penyesuaian pada RAPBN-P 2015.
"Presiden berikutnya bisa melakukan penyesuaian dalam APBN, bisa dilakukan dengan perubahan APBN yang dipercepat," katanya.
Sebelumnya, Firmanzah mengungkapkan, sesuai Undang-Undang tentang Keuangan Negara, nota keuangan masih menjadi tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Selain itu, pembahasan dan penyusunan APBN pada akhir masa jabatan tetap menjadi tugas dan tanggung jawabnya (SBY)," ujar Firmanzah.
Karena hal itu, Presiden SBY akan tetap membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2015, meski pemerintahan akan segera berakhir pada Oktober mendatang. SBY tidak akan menunggu putusan MK tentang sengketa Pilpres 2014 yang diadukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Adapun pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ketika KPU selesai melakukan proses rekapitulasi nasional pada 22 Juli, meski mereka masih harus menunggu putusan MK terkait sengketa yang diadukan rivalnya.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung sebelumnya juga menyebut pembacaan Pidato Kenegaraan Presiden SBY termasuk Nota Keuangan 2014 akan menunggu putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014. Chairul menyebut, Presiden SBY perlu berkomunikasi dengan presiden terpilih dalam menetapkan RAPBN 2015 dan Nota Keuangan.
http://nasional.kompas.com/read/2014...lam.RAPBN.2015
ini sebuah jawaban bagi orang orang keblinger yang sudah kemaruk mau berkuasa dengan membuat kantor pemerintahan transisi tanpa mikir lagi status kemenangannya di KPU masih gantung di meja keputusan MK

0
1.8K
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan