- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Janji Sakti (baca: Sakit) Calon Menteri
TS
Tatjana
Janji Sakti (baca: Sakit) Calon Menteri
Baru baca artikel dari calon ibu menkes yang "cakep"..
Opini ane..
Sekian opini ane, gimana opini agan??
Quote:
Original Posted By kompas
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi IX DPR sekaligus salah satu kandidat Menteri Kesehatan, Ribka Tjiptaning, berjanji akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pemidanaan terhadap pengelola rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak melayani pasien yang sakit.Hal itu akan dilakukannya jika Joko Widodo resmi menjadi presiden dan dirinya ditunjuk menjadi Menkes.
"Pasal 32 Undang-Undang (Nomor 36 Tahun 2009 tentang) Kesehatan itu sudah mengatur kedaulatan rakyat, pidana kepada yang menolak melayani pasien. Tapi belum ada PP-nya. Itu yang membedakan kita nanti," ujar Ribka di Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2014).
Ia mengatakan, UU yang ada saat ini sudah cukup mengatur hak rakyat untuk mendapat pelayanan kesehatan, di lembaga pelayanan kesehatan mana pun. Namun, kata dia, belum ada peraturan pelaksana yang mendukung UU tersebut untuk menjamin penegakan hukumnya.
Oleh karena itu, rumah sakit (RS) atau tenaga kesehatan masih abai pada pelayanan pasien. Ia mengatakan, jika ada PP soal pemidanaan penolakan pasien, maka tidak ada lagi RS atau tenaga kesehatan yang berani menolak pasien meski tidak punya uang untuk biaya RS.
"Kalau ada sanksi, ada efek jera, tidak ada lagi yang berani menolak. Karena tenaga kesehatan itu sumpahnya mengedepankan kemanusiaan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Pasal 32 dan Pasal 190 UU Kesehatan mengatur, RS atau tenaga kesehatan yang menolak melayani pasien dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Jika penolakan itu menyebabkan kematian pasien, maka RS atau tenaga kesehatan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014...an.oleh.Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi IX DPR sekaligus salah satu kandidat Menteri Kesehatan, Ribka Tjiptaning, berjanji akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pemidanaan terhadap pengelola rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak melayani pasien yang sakit.Hal itu akan dilakukannya jika Joko Widodo resmi menjadi presiden dan dirinya ditunjuk menjadi Menkes.
"Pasal 32 Undang-Undang (Nomor 36 Tahun 2009 tentang) Kesehatan itu sudah mengatur kedaulatan rakyat, pidana kepada yang menolak melayani pasien. Tapi belum ada PP-nya. Itu yang membedakan kita nanti," ujar Ribka di Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2014).
Ia mengatakan, UU yang ada saat ini sudah cukup mengatur hak rakyat untuk mendapat pelayanan kesehatan, di lembaga pelayanan kesehatan mana pun. Namun, kata dia, belum ada peraturan pelaksana yang mendukung UU tersebut untuk menjamin penegakan hukumnya.
Oleh karena itu, rumah sakit (RS) atau tenaga kesehatan masih abai pada pelayanan pasien. Ia mengatakan, jika ada PP soal pemidanaan penolakan pasien, maka tidak ada lagi RS atau tenaga kesehatan yang berani menolak pasien meski tidak punya uang untuk biaya RS.
"Kalau ada sanksi, ada efek jera, tidak ada lagi yang berani menolak. Karena tenaga kesehatan itu sumpahnya mengedepankan kemanusiaan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Pasal 32 dan Pasal 190 UU Kesehatan mengatur, RS atau tenaga kesehatan yang menolak melayani pasien dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Jika penolakan itu menyebabkan kematian pasien, maka RS atau tenaga kesehatan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014...an.oleh.Jokowi
Spoiler for cakep:
Opini ane..
Quote:
Original Posted By opini
berjanji akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pemidanaan terhadap pengelola rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak melayani pasien yang sakit.
Komen:
Setuju kalo tenaga kesehatan yang menolak memeriksa pasien gawat daruratdengan peralatan sederhana (senter, stetoskop, tensimeter, termometer) dihukum, tetapi mungkin diperiksa di tempat seadanya, tergantung kebijakan rumah sakit. Yang pasti pasien dengan penyakit jerawatan/ kutu rambut akan ditolak jika tidak bisa membayar
Tidak setuju bila tenaga kesehatan disuruh memberi pengobatan yang harus mengeluarkan materi, mereka sekolah pake materi, kerja untuk cari materi, tetapi tenang aja, kalo di kantong nya ada obat-obatan pasti dikasih, apalagi hanya sekedar keseleo bisa pake balsem dan tenaga
Tidak setuju bila RS swasta atau milik pribadi dihukum karena menolak pasien. Mereka kan buka usaha untuk cari materi. Masa bila kita mau dirampok dan ditembak mati di jalan ada satpam dari perusahaan A lewat tidak mau menolong, mau dipidana satpam dan perusahaan A.
berjanji akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pemidanaan terhadap pengelola rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak melayani pasien yang sakit.
Komen:
Setuju kalo tenaga kesehatan yang menolak memeriksa pasien gawat daruratdengan peralatan sederhana (senter, stetoskop, tensimeter, termometer) dihukum, tetapi mungkin diperiksa di tempat seadanya, tergantung kebijakan rumah sakit. Yang pasti pasien dengan penyakit jerawatan/ kutu rambut akan ditolak jika tidak bisa membayar
Tidak setuju bila tenaga kesehatan disuruh memberi pengobatan yang harus mengeluarkan materi, mereka sekolah pake materi, kerja untuk cari materi, tetapi tenang aja, kalo di kantong nya ada obat-obatan pasti dikasih, apalagi hanya sekedar keseleo bisa pake balsem dan tenaga
Tidak setuju bila RS swasta atau milik pribadi dihukum karena menolak pasien. Mereka kan buka usaha untuk cari materi. Masa bila kita mau dirampok dan ditembak mati di jalan ada satpam dari perusahaan A lewat tidak mau menolong, mau dipidana satpam dan perusahaan A.
Quote:
Original Posted By opini
RS atau tenaga kesehatan yang menolak melayani pasien dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Jika penolakan itu menyebabkan kematian pasien, maka RS atau tenaga kesehatan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Komen:
Beliau sendiri yang menghargakan suatu nyawa atau kesehatan, sampai ada tingkatan (mati 1 miliar, setengah mati 200 juta )dan beliau sendiri yang makin memperjelas semuanya butuh materi. Kalo mau tegas dan merasa pemikiran ibu benar dihukum mati saja tenaga kesehatan dan pengelolah RS, nyawa balas nyawa biar gak ada yg sakit lagi karena gak ada lagi yang bisa mendiagnosa seseorang sakit
RS atau tenaga kesehatan yang menolak melayani pasien dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Jika penolakan itu menyebabkan kematian pasien, maka RS atau tenaga kesehatan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Komen:
Beliau sendiri yang menghargakan suatu nyawa atau kesehatan, sampai ada tingkatan (mati 1 miliar, setengah mati 200 juta )dan beliau sendiri yang makin memperjelas semuanya butuh materi. Kalo mau tegas dan merasa pemikiran ibu benar dihukum mati saja tenaga kesehatan dan pengelolah RS, nyawa balas nyawa biar gak ada yg sakit lagi karena gak ada lagi yang bisa mendiagnosa seseorang sakit
Quote:
Original Posted By opini
"Kalau ada sanksi, ada efek jera, tidak ada lagi yang berani menolak. Karena tenaga kesehatan itu sumpahnya mengedepankan kemanusiaan,"
Jadi bila kita meminta uang pada pemuka agama/ guru spiritual yg udah bergelar (ulama, pendeta, pastor, biksu, pedande), untuk berobat tetapi mereka tidak memberi, mereka dihukum juga dong?
Sumpah itu dengan Tuhan, bukan dengan manusia, yang hukum nantinya Tuhan, dan Tuhan juga gak asal hukum.
Berarti adek2/kita semua yang mengucapkan sumpah pemuda tiap upacara hari sumpah pemuda dihukum juga dong karena udah melanggar janji, kan masih banyak yang pake bahasa daerah, gaul, kaskus, asing
"Kalau ada sanksi, ada efek jera, tidak ada lagi yang berani menolak. Karena tenaga kesehatan itu sumpahnya mengedepankan kemanusiaan,"
Jadi bila kita meminta uang pada pemuka agama/ guru spiritual yg udah bergelar (ulama, pendeta, pastor, biksu, pedande), untuk berobat tetapi mereka tidak memberi, mereka dihukum juga dong?
Sumpah itu dengan Tuhan, bukan dengan manusia, yang hukum nantinya Tuhan, dan Tuhan juga gak asal hukum.
Berarti adek2/kita semua yang mengucapkan sumpah pemuda tiap upacara hari sumpah pemuda dihukum juga dong karena udah melanggar janji, kan masih banyak yang pake bahasa daerah, gaul, kaskus, asing
Sekian opini ane, gimana opini agan??
0
1.5K
Kutip
8
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan