- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Sanksi Buat Yang Memparodikan Figur Negarawan


TS
hukumonline.com
Sanksi Buat Yang Memparodikan Figur Negarawan
Pasti Agan dan Aganwati sering banget liat iklan-iklan atau acara TV yang sudah "tidak netral lagi". Bentuk dukungan atau hiburan ane tidak tahu pasti sih, cuma banyak menampilkan anekdot atau parodi atau lawakan dan lucu-lucuan yang memerankan tokoh/figur negarawan. Bagaimana mengenai hal tersebut menurut pandangan hukum di Indonesia? 
Thread ini terinspirasi dari salah satu konten dengan judul "Adakah Sanksi Jika Memparodikan Figur Negarawan?"gan.. Sebelumnya, pengertian istilah negarawan dan parodi yang disebutkan harus sama dulu nih gan persepsinya..
Pengertian Negarawan
Pengertian Parodi
Lebih lanjut tentang Negarawan
Penyiaran menurut Undang-Undang
Prinsip Penyiaran
Lebih daripada itu, khususnya pengaturan mengenai netralitas siaran dan konten siaran yang dilarang, kita mengacu pada ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4), (5), dan (6) UU Penyiaran yang berbunyi:
Sanksi bagi yang melanggar
Untuk menerapkan pasal di atas, khususnya Pasal 36 ayat (6) UU Penyiaran, tentu unsur “memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat manusia” perlu ada. Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, apabila tayangan parodi yang menampilkan orang yang memerankan tokoh atau negarawan itu bermaksud memperolok atau merendahkan martabat negarawan yang bersangkutan, maka kepada mereka yang melakukannya dapat dipidana sesuai Pasal 57 huruf d dan e UU Penyiaran.
Akan tetapi, jika memang tujuan tayangan parodi itu untuk menghibur tanpa ada unsur merendahkan martabat atau menghina negarawan yang bersangkutan, menurut hemat kami, tidak ada sanksi yang bisa menjerat pelakunya.
Sanki bagi yang menghina
kira-kira begitu gan yang bisa ane sampaikan.
Gimana menurut agan dan aganwati dengan siaran yang ada saat ini??

Thread ini terinspirasi dari salah satu konten dengan judul "Adakah Sanksi Jika Memparodikan Figur Negarawan?"gan.. Sebelumnya, pengertian istilah negarawan dan parodi yang disebutkan harus sama dulu nih gan persepsinya..
Pengertian Negarawan
Spoiler for Pengertian Negarawan:
Pengertian Parodi
Spoiler for Pengertian Parodi:
Lebih lanjut tentang Negarawan
Spoiler for Lebih lanjut tentang Negarawan:
Penyiaran menurut Undang-Undang
Spoiler for Penyiaran menurut Undang-Undang:
Prinsip Penyiaran
Spoiler for Prinsip Penyiaran:
Lebih daripada itu, khususnya pengaturan mengenai netralitas siaran dan konten siaran yang dilarang, kita mengacu pada ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4), (5), dan (6) UU Penyiaran yang berbunyi:
Spoiler for Pasal 4, 5, dan 6:
Sanksi bagi yang melanggar
Spoiler for Sanksi bagi yang melanggar:
Untuk menerapkan pasal di atas, khususnya Pasal 36 ayat (6) UU Penyiaran, tentu unsur “memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat manusia” perlu ada. Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, apabila tayangan parodi yang menampilkan orang yang memerankan tokoh atau negarawan itu bermaksud memperolok atau merendahkan martabat negarawan yang bersangkutan, maka kepada mereka yang melakukannya dapat dipidana sesuai Pasal 57 huruf d dan e UU Penyiaran.
Akan tetapi, jika memang tujuan tayangan parodi itu untuk menghibur tanpa ada unsur merendahkan martabat atau menghina negarawan yang bersangkutan, menurut hemat kami, tidak ada sanksi yang bisa menjerat pelakunya.
Sanki bagi yang menghina
Spoiler for Sanki bagi yang menghina:
kira-kira begitu gan yang bisa ane sampaikan.
Gimana menurut agan dan aganwati dengan siaran yang ada saat ini??

Spoiler for Disclaimer::
0
1.4K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan