- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Sangat Direkomendasikan: Prabowo Batalkan Niatnya Menggugat Hasil Pilpres 2014 ke MK


TS
jibrut212
Sangat Direkomendasikan: Prabowo Batalkan Niatnya Menggugat Hasil Pilpres 2014 ke MK
Quote:
Selasa, 22 Juli 2014, dari Rumah Polonia, Jalan
Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, hanya
beberapa jam sebelum KPU merampungkan
hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2014, dan
mengumumkan pemenangnya, Capres Prabowo
Subianto membuat kejutan besar yang pertama
kali terjadi dalam sejarah Republik ini, yakni
menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014
yang disebutkannya cacat hukum, dan menarik
diri dari proses rekapitulasi Pilpres 2014 itu.
Dengan mengatasnamakan pasangan Prabowo-
Hatta, Prabowo membaca dengan berapi-api
pernyataannya tersebut. Namun, ternyata
pernyataannya itu sendiri mempunyai beberapa
hal yang patut dipertanyakan, karena diragukan
kebenaran substansialnya.
Prabowo-Hatta Tidak Satu Suara
Di antaranya, Prabowo menyatakan bahwa
pernyataan penolakan hasil Pilpres dan
menarik diri dari proses rekapitulasi tersebut
dengan mengatasnamakan Prabowo-Hatta,
faktanya, Hatta Rajasa tidak hadir ketika
Prabowo mengambil sikap tersebut, dan juga
belum menandatangan surat pernyataan itu.
Surat itu hanya ditandatangani oleh Prabowo
sendiri. Hatta belum, atau tidak menyatakan
sikapnya sama dengan Prabowo.
Sejak 21 Juli 2014, sampai sekarang juga tidak
terlihat lagi Hatta Rajasa bersama-sama dengan
Prabowo. Keberadaannya yang pasti juga tidak
diketahui. Apakah memang dia sengaja
menyembunyikan dirinya atau disembunyikan?
Ketua DPP PAN Bima Arya malah
mengungkapkan bahwa sesungguhnya Hatta
berbeda sikap dengan Prabowo. Hatta
menghormati apa pun keputusan KPU tersebut,
termasuk dengan mengumumkan kemenangan
Jokowi-JK tersebut.
"Tidak (menolak hasil pemilu). Pak Hatta akan
sampaikan tetap menghormati proses yang
dilakukan KPU apa pun hasilnya," ungkap Bima
saat dihubungi Kompas.com , Selasa
(22/7/2014).
Hal senada juga dinyatakan oleh bekas Ketua
Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD.
Dia bilang, yang mempunyai ide agar Prabowo
menyatakan penolakan hasil Pilpres 2014 itu
adalah Akbar Tanjung, sedangkan Hatta Rajasa
sendiri bisa menerimanya. (Jpnn.com ).
Jadi, tampak di sini, Prabowo benar-benar
menjadikan dirinya sebagai “one man show ”,
yang tidak merasa perlu berunding terlebih
dahulu dengan mitranya, sebelum mengambil
suatu keputusan sepenting ini.
Tudingan Prabowo kepada KPU, Tidak Sesuai
dengan Fakta
Di dalam pernyataan sikapnya itu juga Prabowo
melontarkan lima alasan utama Prabowo-Hatta
menyatakan menolak hasil Pilpres 2014 dan
menarik diri dari proses rekapitulasi tersebut,
yaitu adanya kecurangan-kecurangan dalam
Pilpres itu, dan tidak adilnya KPU. Tapi, fakta-
faktanyanya malah bertentangan dengan
tudingan Prabowo tersebut.
Salah satu tudingan Prabowo kepada KPU
adalah KPU tidak menjalankan rekomendasikan
yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta terkait
5.841 TPS di DKI Jakarta yang harus diadakan
pemungutan suara ulang. Faktanya, Bawaslu
sendiri mengoreksi pernyataan Prabowo itu.
Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa
(22/7/2014), mengatakan rekomendasi dari
Bawaslu DKI yang diberikan terkait sejumlah
5.841 TPS di DKI Jakarta hanya dilakukan
pencermatan, bukan pemungutan suara ulang.
Menurutnya, rekomendasi pemungutan suara
ulang hanya dilakukan di 13 TPS, dan itu sudah
dilaksanakan oleh KPU ( Metrotvnews.com ).
Selengkapnya tudingan Prabowo kepada KPU
yang tidak sesuai dengan fakta adalah sebagai
beriktu ( Tempo.co ):
1. Tudingan: Banyak aturan yang dibuat KPU
justru dilanggar sendiri. Saksi kubu Prabowo,
Didik Heryanto, misalnya, mempersoalkan
daftar pemilih tambahan khusus (DPKTb).
Fakta:
* DPKTb adalah pemilih yang memenuhi syarat
menggunakan hak pilih tapi tak masuk daftar
pemilih tetap asalkan membawa KTP atau
identitas kependudukan lainnya.
"Pemilih DPKTb dapat memilih di mana saja,"
kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, Selasa,
22 Juli 2014. (Baca: Tim Prabowo Yakin
Datanya Lebih Valid Daripada KPU)
2. Tudingan: Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu banyak diabaikan oleh KPU. Terutama
pemungutan suara ulang di lebih dari 5.800
tempat pemungutan suara (TPS).
Fakta:
* KPU sudah memeriksa lebih dari 5.800 TPS
yang terindikasi bermasalah. Namun hanya 13
TPS yang layak dilakukan pemungutan suara
ulang.
“Selain di 13 TPS, kami tak pernah
merekomendasikan pemungutan ulang di 5.800
TPS," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Minah
Susanti, Selasa, 22 Juli 2014.
3. Tudingan: Banyak temuan tindak pidana
pemilu yang dilakukan penyelenggara dan pihak
asing.
Fakta:
* Tudingan ini terlalu prematur. Menurut
Firman Wijaya, kuasa hukum kubu Prabowo,
pihaknya baru sebatas mengumpulkan bukti.
“Justru tim Prabowo yang memakai jasa asing
sebagai konsultan politiknya," kata Minah,
Selasa, 22 Juli 2014.
4. Tudingan: KPU selalu mengalihkan masalah
ke MK. Seolah-olah setiap keberatan harus
diselesaikan di MK, padahal sumber
masalahnya di KPU.
Fakta:
* Pasal 10 Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi menyebutkan wewenang MK salah
satunya adalah menyelesaikan perselisihan
pemilihan umum.
“Kalau tak puas dengan penghitungan suara,
silakan gugat lewat MK, tak ada mekanisme
lain,” ujar anggota Bawaslu, Nelson
Simanjuntak, Selasa, 22 Juli 2014.
5. Tudingan: Telah terjadi kecurangan masif
dan sistematis untuk mempengaruhi hasil
pemilihan presiden. Yanuar Arif, saksi kubu
Prabowo, menuding ada 52 ribu formulir C1
invalid atau setara 25 juta suara.
Fakta:
* Sejak 11 Juli lalu, laman KPU menayangkan
pindaian formulir C1 yang berisi rekap
penghitungan suara di 478.828 TPS. Ini
memudahkan publik mengetahui detail jumlah
suara masing-masing calon.
Sangat Direkomendasikan Prabowo Batalkan
Niatnya Menggugat ke MK
Jadi, sebenarnya Prabowo tidak mempunyai
landasan hukum kuat untuk menolak hasil
Pilpres 2014 itu. Apalagi, -- seperti
yangdiisyaratkan Prabowo sendiri --, kubunya
akan melakukan gugatan hasil Pilpres 2014
yang telah ditetapkan KPU itu ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Landasan hukumdan bukti-
buktinya terlalu lemah, akan sia-sia kalau mau
digugat.
Oleh karena itu beberapa pihak, termasuk
bekas Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta
sendiri, Mahfud MD, yang juga mantan Ketua
MK, sudah menyarankan dengan sangat, agar
Prabowo mengurung niatnya untuk melakukan
gugatannya ke MK, karena bisa dipastikan
mubazir. Hanya semakin membuang-buang
waktu, enerji dan biaya dengan sia-sia, yang
selama Pilpres ini saja sudah terkuras sangat
banyak.
Di Berita Satu TV , sehari sebelum hari
rekapitulasi itu (Senin, 21 Juli 2014), Mahfud
MD menyarakankan agar Prabowo tidak
melakukan gugatannya ke MK, karena sesuai
yang diaamati sendiri rekapitulasi di tiap-tiap
TPS sampai dengan tingkat provinsi sudah
cukup valid. Hanya dengan melihat angka-
angka tersebut MK nanti sudah bisa
memastikan validasi dari rekapitulasi suara
tersebut. Sehingga akan menolak gugatan
tersebut.
Selanjutnya Mahfud juga mengatakan bahwa
perbedaan suara antara kedua kubu, antara
yang menang dengan yang kalah itu terlalu
besar, yaitu 8 juta lebih. Bagaimana caranya
kubu Prabowo bisa membuktikan dan
membalikkan skor tersebut, sehingga berubah
menjadi dia yang unggul lebih dari 8 juta suara
itu.
Kata Mahfud, waktu dia di MK, untuk
membuktikan selisih suara 100.000-an di
sengketa Pilkada saja saja sudah nyaris tak
mungkin, apalagi di tingkat nasional dengan
selisih sampai 8 juta lebih suara.
Dari hasil resmi rekapitulasi KPU untuk Pilpres
2014 ini, diperoleh angka-angka pastinya
sebagai berikut: Pasangan nomor urut 1
(Prabowo-Hatta): 62.576.444 suara, atau 46,85
persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2
(Jokowi-JK): 70.997.833 suara, atau 53,15
persen. Selisih dengan kemenangan Jokowi-JK
adalah sebanyak 8.421.389 suara, atau selisih
6,3 persen suara.
Dengan adanya saran yang sangat
direkomendasikan oleh Mahfud MD yang nota
bene adalah mantan Ketua MK itu, sangat bijak
apabila Prabowo membatalkan niatnya
mengajukan gugatan ke MK tersebut. Batas
waktu untuk menyampaikan gugatan ke MK itu
adalah sampai dengan tanggal 25 Juli 2014.
Adalah jauh lebih baik, jika Prabowo dengan
jiwa besar mengakui kekalahannya,
mengucapkan selamat kepada Jokowi-JK, dan
menyambut ajakan rekonsiliasi dari Jokowi-JK.
Namun, dilihat dari gelagatnya, tampaknya
Prabowo tetap bersikeras untuk tidak mau
menerima kenyataan bahwa dia sudah kalah
dari Jokowi. Maka itu, apa pun yang terjadi dia
tetap menolak hasil Pilpres ini, dan tetap akan
mengajukan gugatannya ke MK. Apakah
Prabowo tidak berpikir, bahwa penolakannya
ini saja sudah mengundang cibiran publik, dan
menarik perhatian internasional. Bagaimana
nanti perasaannya jika harus kalah lagi untuk
kedua kalinya, ketika gugatannya ditolak MK?
Tidak adakah orang-orang didekatnya, yang
bisa didengarnya, untukmemberi nasihat
kepada Prabowo? Bagaimana dengan adiknya,
Hashim Djojohadikusumo?
(Lanjut bawah gan..)
Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, hanya
beberapa jam sebelum KPU merampungkan
hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2014, dan
mengumumkan pemenangnya, Capres Prabowo
Subianto membuat kejutan besar yang pertama
kali terjadi dalam sejarah Republik ini, yakni
menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014
yang disebutkannya cacat hukum, dan menarik
diri dari proses rekapitulasi Pilpres 2014 itu.
Dengan mengatasnamakan pasangan Prabowo-
Hatta, Prabowo membaca dengan berapi-api
pernyataannya tersebut. Namun, ternyata
pernyataannya itu sendiri mempunyai beberapa
hal yang patut dipertanyakan, karena diragukan
kebenaran substansialnya.
Prabowo-Hatta Tidak Satu Suara
Di antaranya, Prabowo menyatakan bahwa
pernyataan penolakan hasil Pilpres dan
menarik diri dari proses rekapitulasi tersebut
dengan mengatasnamakan Prabowo-Hatta,
faktanya, Hatta Rajasa tidak hadir ketika
Prabowo mengambil sikap tersebut, dan juga
belum menandatangan surat pernyataan itu.
Surat itu hanya ditandatangani oleh Prabowo
sendiri. Hatta belum, atau tidak menyatakan
sikapnya sama dengan Prabowo.
Sejak 21 Juli 2014, sampai sekarang juga tidak
terlihat lagi Hatta Rajasa bersama-sama dengan
Prabowo. Keberadaannya yang pasti juga tidak
diketahui. Apakah memang dia sengaja
menyembunyikan dirinya atau disembunyikan?
Ketua DPP PAN Bima Arya malah
mengungkapkan bahwa sesungguhnya Hatta
berbeda sikap dengan Prabowo. Hatta
menghormati apa pun keputusan KPU tersebut,
termasuk dengan mengumumkan kemenangan
Jokowi-JK tersebut.
"Tidak (menolak hasil pemilu). Pak Hatta akan
sampaikan tetap menghormati proses yang
dilakukan KPU apa pun hasilnya," ungkap Bima
saat dihubungi Kompas.com , Selasa
(22/7/2014).
Hal senada juga dinyatakan oleh bekas Ketua
Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD.
Dia bilang, yang mempunyai ide agar Prabowo
menyatakan penolakan hasil Pilpres 2014 itu
adalah Akbar Tanjung, sedangkan Hatta Rajasa
sendiri bisa menerimanya. (Jpnn.com ).
Jadi, tampak di sini, Prabowo benar-benar
menjadikan dirinya sebagai “one man show ”,
yang tidak merasa perlu berunding terlebih
dahulu dengan mitranya, sebelum mengambil
suatu keputusan sepenting ini.
Tudingan Prabowo kepada KPU, Tidak Sesuai
dengan Fakta
Di dalam pernyataan sikapnya itu juga Prabowo
melontarkan lima alasan utama Prabowo-Hatta
menyatakan menolak hasil Pilpres 2014 dan
menarik diri dari proses rekapitulasi tersebut,
yaitu adanya kecurangan-kecurangan dalam
Pilpres itu, dan tidak adilnya KPU. Tapi, fakta-
faktanyanya malah bertentangan dengan
tudingan Prabowo tersebut.
Salah satu tudingan Prabowo kepada KPU
adalah KPU tidak menjalankan rekomendasikan
yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta terkait
5.841 TPS di DKI Jakarta yang harus diadakan
pemungutan suara ulang. Faktanya, Bawaslu
sendiri mengoreksi pernyataan Prabowo itu.
Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa
(22/7/2014), mengatakan rekomendasi dari
Bawaslu DKI yang diberikan terkait sejumlah
5.841 TPS di DKI Jakarta hanya dilakukan
pencermatan, bukan pemungutan suara ulang.
Menurutnya, rekomendasi pemungutan suara
ulang hanya dilakukan di 13 TPS, dan itu sudah
dilaksanakan oleh KPU ( Metrotvnews.com ).
Selengkapnya tudingan Prabowo kepada KPU
yang tidak sesuai dengan fakta adalah sebagai
beriktu ( Tempo.co ):
1. Tudingan: Banyak aturan yang dibuat KPU
justru dilanggar sendiri. Saksi kubu Prabowo,
Didik Heryanto, misalnya, mempersoalkan
daftar pemilih tambahan khusus (DPKTb).
Fakta:
* DPKTb adalah pemilih yang memenuhi syarat
menggunakan hak pilih tapi tak masuk daftar
pemilih tetap asalkan membawa KTP atau
identitas kependudukan lainnya.
"Pemilih DPKTb dapat memilih di mana saja,"
kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, Selasa,
22 Juli 2014. (Baca: Tim Prabowo Yakin
Datanya Lebih Valid Daripada KPU)
2. Tudingan: Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu banyak diabaikan oleh KPU. Terutama
pemungutan suara ulang di lebih dari 5.800
tempat pemungutan suara (TPS).
Fakta:
* KPU sudah memeriksa lebih dari 5.800 TPS
yang terindikasi bermasalah. Namun hanya 13
TPS yang layak dilakukan pemungutan suara
ulang.
“Selain di 13 TPS, kami tak pernah
merekomendasikan pemungutan ulang di 5.800
TPS," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Minah
Susanti, Selasa, 22 Juli 2014.
3. Tudingan: Banyak temuan tindak pidana
pemilu yang dilakukan penyelenggara dan pihak
asing.
Fakta:
* Tudingan ini terlalu prematur. Menurut
Firman Wijaya, kuasa hukum kubu Prabowo,
pihaknya baru sebatas mengumpulkan bukti.
“Justru tim Prabowo yang memakai jasa asing
sebagai konsultan politiknya," kata Minah,
Selasa, 22 Juli 2014.
4. Tudingan: KPU selalu mengalihkan masalah
ke MK. Seolah-olah setiap keberatan harus
diselesaikan di MK, padahal sumber
masalahnya di KPU.
Fakta:
* Pasal 10 Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi menyebutkan wewenang MK salah
satunya adalah menyelesaikan perselisihan
pemilihan umum.
“Kalau tak puas dengan penghitungan suara,
silakan gugat lewat MK, tak ada mekanisme
lain,” ujar anggota Bawaslu, Nelson
Simanjuntak, Selasa, 22 Juli 2014.
5. Tudingan: Telah terjadi kecurangan masif
dan sistematis untuk mempengaruhi hasil
pemilihan presiden. Yanuar Arif, saksi kubu
Prabowo, menuding ada 52 ribu formulir C1
invalid atau setara 25 juta suara.
Fakta:
* Sejak 11 Juli lalu, laman KPU menayangkan
pindaian formulir C1 yang berisi rekap
penghitungan suara di 478.828 TPS. Ini
memudahkan publik mengetahui detail jumlah
suara masing-masing calon.
Sangat Direkomendasikan Prabowo Batalkan
Niatnya Menggugat ke MK
Jadi, sebenarnya Prabowo tidak mempunyai
landasan hukum kuat untuk menolak hasil
Pilpres 2014 itu. Apalagi, -- seperti
yangdiisyaratkan Prabowo sendiri --, kubunya
akan melakukan gugatan hasil Pilpres 2014
yang telah ditetapkan KPU itu ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Landasan hukumdan bukti-
buktinya terlalu lemah, akan sia-sia kalau mau
digugat.
Oleh karena itu beberapa pihak, termasuk
bekas Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta
sendiri, Mahfud MD, yang juga mantan Ketua
MK, sudah menyarankan dengan sangat, agar
Prabowo mengurung niatnya untuk melakukan
gugatannya ke MK, karena bisa dipastikan
mubazir. Hanya semakin membuang-buang
waktu, enerji dan biaya dengan sia-sia, yang
selama Pilpres ini saja sudah terkuras sangat
banyak.
Di Berita Satu TV , sehari sebelum hari
rekapitulasi itu (Senin, 21 Juli 2014), Mahfud
MD menyarakankan agar Prabowo tidak
melakukan gugatannya ke MK, karena sesuai
yang diaamati sendiri rekapitulasi di tiap-tiap
TPS sampai dengan tingkat provinsi sudah
cukup valid. Hanya dengan melihat angka-
angka tersebut MK nanti sudah bisa
memastikan validasi dari rekapitulasi suara
tersebut. Sehingga akan menolak gugatan
tersebut.
Selanjutnya Mahfud juga mengatakan bahwa
perbedaan suara antara kedua kubu, antara
yang menang dengan yang kalah itu terlalu
besar, yaitu 8 juta lebih. Bagaimana caranya
kubu Prabowo bisa membuktikan dan
membalikkan skor tersebut, sehingga berubah
menjadi dia yang unggul lebih dari 8 juta suara
itu.
Kata Mahfud, waktu dia di MK, untuk
membuktikan selisih suara 100.000-an di
sengketa Pilkada saja saja sudah nyaris tak
mungkin, apalagi di tingkat nasional dengan
selisih sampai 8 juta lebih suara.
Dari hasil resmi rekapitulasi KPU untuk Pilpres
2014 ini, diperoleh angka-angka pastinya
sebagai berikut: Pasangan nomor urut 1
(Prabowo-Hatta): 62.576.444 suara, atau 46,85
persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2
(Jokowi-JK): 70.997.833 suara, atau 53,15
persen. Selisih dengan kemenangan Jokowi-JK
adalah sebanyak 8.421.389 suara, atau selisih
6,3 persen suara.
Dengan adanya saran yang sangat
direkomendasikan oleh Mahfud MD yang nota
bene adalah mantan Ketua MK itu, sangat bijak
apabila Prabowo membatalkan niatnya
mengajukan gugatan ke MK tersebut. Batas
waktu untuk menyampaikan gugatan ke MK itu
adalah sampai dengan tanggal 25 Juli 2014.
Adalah jauh lebih baik, jika Prabowo dengan
jiwa besar mengakui kekalahannya,
mengucapkan selamat kepada Jokowi-JK, dan
menyambut ajakan rekonsiliasi dari Jokowi-JK.
Namun, dilihat dari gelagatnya, tampaknya
Prabowo tetap bersikeras untuk tidak mau
menerima kenyataan bahwa dia sudah kalah
dari Jokowi. Maka itu, apa pun yang terjadi dia
tetap menolak hasil Pilpres ini, dan tetap akan
mengajukan gugatannya ke MK. Apakah
Prabowo tidak berpikir, bahwa penolakannya
ini saja sudah mengundang cibiran publik, dan
menarik perhatian internasional. Bagaimana
nanti perasaannya jika harus kalah lagi untuk
kedua kalinya, ketika gugatannya ditolak MK?
Tidak adakah orang-orang didekatnya, yang
bisa didengarnya, untukmemberi nasihat
kepada Prabowo? Bagaimana dengan adiknya,
Hashim Djojohadikusumo?
(Lanjut bawah gan..)
Diubah oleh jibrut212 28-07-2014 15:18
0
2.8K
Kutip
22
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan