- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Video TPS Papua,,, yang di klaim curang,,, betulkah ini
TS
mufasu
Video TPS Papua,,, yang di klaim curang,,, betulkah ini
Terlihat dalam video petugas mencoblos sendiri,,, apakah indikasi curang??? Kalau boleh saya amati,, ini merupakan manuver salah satu capres
Eits tunggu dulu,,, memang di papua ada keistimewaan sendiri dengan sistem nyoblosnya dibandingkan dengan daerah lainnya,,, katanya sii pakai sistem noken,,,
SINDO TV dari Group MNC Harry Tanu ini tidak perlu MENGHASUT dg cara spt ini.
Sebab, hal ini sebenarnya juga terjadi pada saat Pileg, juga di pilkada-pilkada di daerah Papua. Kenapa baru dimasalahkan sekarang? Gara2 Prabowo-Hatta kalah?
PAPUA untuk daerah tertentu (pedalaman) menggunakan sistem Noken. MK mengakui kalau sistem noken itu konstitusional, tetapi tidak dapat diberlakukan di semua daerah.Sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan.
Pada sistem Noken, pemilih tidak mencoblos, tetapi memasukkan pilihannya pada Noken-noken (tas khas Papua), Noken-noken tsb berfungsi sebagai pengganti kotak suara. Seusai pemungutan suara harus dibuka dan hitung ditempat itu dan surat suara itu harus dicoblos, makanya pelaku pencoblosan ini adalah para petugasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET).
untuk referensi sistem noken bisa ke sini:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...noken-di-papua
http://news.detik.com/read/2009/07/1...edalaman-papua
http://regional.kompasiana.com/2013/...ua-529376.html
Eits tunggu dulu,,, memang di papua ada keistimewaan sendiri dengan sistem nyoblosnya dibandingkan dengan daerah lainnya,,, katanya sii pakai sistem noken,,,
SINDO TV dari Group MNC Harry Tanu ini tidak perlu MENGHASUT dg cara spt ini.
Sebab, hal ini sebenarnya juga terjadi pada saat Pileg, juga di pilkada-pilkada di daerah Papua. Kenapa baru dimasalahkan sekarang? Gara2 Prabowo-Hatta kalah?
PAPUA untuk daerah tertentu (pedalaman) menggunakan sistem Noken. MK mengakui kalau sistem noken itu konstitusional, tetapi tidak dapat diberlakukan di semua daerah.Sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan.
Pada sistem Noken, pemilih tidak mencoblos, tetapi memasukkan pilihannya pada Noken-noken (tas khas Papua), Noken-noken tsb berfungsi sebagai pengganti kotak suara. Seusai pemungutan suara harus dibuka dan hitung ditempat itu dan surat suara itu harus dicoblos, makanya pelaku pencoblosan ini adalah para petugasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET).
untuk referensi sistem noken bisa ke sini:
http://www.hukumonline.com/berita/ba...noken-di-papua
http://news.detik.com/read/2009/07/1...edalaman-papua
http://regional.kompasiana.com/2013/...ua-529376.html
0
1.7K
7
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan