tekong.pancingAvatar border
TS
tekong.pancing
rasain nasib jd tukang fitnah, moga2 yg lain menyusul kemudian
Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa telah menjadi tersangka dengan dijerat pasal pidana umum. Penyidik Polri pun akan memangil presiden terpilih Joko Widodo pada Kamis 24 Juli untuk mendalami kasus itu.

"Kami sudah kirim surat panggilan pada Pak Jokowi melalui kuasa hukumnya pada hari Selasa 22 Juli 2014, untuk diperiksa hari Kamis 24 Juli 2014," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Jokowi dikabarkan akan ditanya penyidik terkait pemberitaan Obor Rakyat, apakah merasa dirugikan atau tidak.

Bareskrim Polri menjerat Setiyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat.

Namun setelah memperdalam penyidikan dan berhasil mendapatkan keterangan ahli, keduanya dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah . Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian.

Dalam kasus ini, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa dari Universitas Negara Jakarta untuk diambil keterangannya mengenai isi redaksional. Bila semua keterangan itu sudah didapatkan penyidik, maka berkas kasus siap dilengkapi untuk selanjutnya berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Raden Trimutia Hatta)
- See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/r...ipanggil-polri
sumur


makanya hati2 bikin berita, mdah2an berlanjut ke voaislam,inilah..com, tm2000 n media2 gaje lainnya.................emoticon-Cool
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
13
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan