- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Legitimasi Presiden Baru Ada di Tangan MK


TS
kazeshin
Legitimasi Presiden Baru Ada di Tangan MK
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, menyatakan seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dulu menelusuri segala bentuk kecurangan sebelum menetapkan hasil perolehan suara.
"KPU seharusnya menunda pengumuman hasil rekapitulasi, sembari memaksimalkan dan memperbaiki catatan kecurangan-kecurangan yang terjadi diduga massif, terstruktur dan sistematis," ujar Pangi kepada Okezone, Selasa (22/7/2014).
Selain itu, kata Pangi, dengan menetapkan hasil perolehan suara dan memberikan Surat Keputusan pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, KPU telah melegalkan kecurangan yang terjadi dan menutup mata seolah-olah tidak ada kecurangan padahal ada 5.800 TPS bermasalah.
"Tentu saja KPU melukai suara separuh rakyat Indonesia yang memilih Prabowo, diabaikan dan enggak digubris oleh KPU yang akan membuat ketidakpercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemilu," sambungnya.
Menurut Pangi, pelaksanaan pemilu seharusnya berlangsung jujur, langsung, adil, dan transparan. Maka Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tempat untuk membuktikan kecurangan untuk membuktikan ke publik.
"Prabowo belum mundur, hanya menarik diri, legal standing artinya proses belum selesai, ujungnya tetap di MK," tegasnya.
Namun, ia menyatakan, apa yang telah menjadi keputusan KPU sah dengan mengumumkan hasil rekapitulasi, sudah mengikuti semua rangkaian proses pemilu berdasarkan undang-undang.
"Tapi kita harus hormati hak konstitusional ke MK. Hasil MK itu final dan mengikat, legitimasi itu ada di MK. Setelah ada pengumuman dari MK baru Jokowi dan JK bisa pidato kemenangan, idealnya begitu," tandasnya.
http://pemilu.okezone.com/read/2014/07/22/568/1016636/legitimasi-presiden-baru-ada-di-tangan-mk
"KPU seharusnya menunda pengumuman hasil rekapitulasi, sembari memaksimalkan dan memperbaiki catatan kecurangan-kecurangan yang terjadi diduga massif, terstruktur dan sistematis," ujar Pangi kepada Okezone, Selasa (22/7/2014).
Selain itu, kata Pangi, dengan menetapkan hasil perolehan suara dan memberikan Surat Keputusan pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, KPU telah melegalkan kecurangan yang terjadi dan menutup mata seolah-olah tidak ada kecurangan padahal ada 5.800 TPS bermasalah.
"Tentu saja KPU melukai suara separuh rakyat Indonesia yang memilih Prabowo, diabaikan dan enggak digubris oleh KPU yang akan membuat ketidakpercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemilu," sambungnya.
Menurut Pangi, pelaksanaan pemilu seharusnya berlangsung jujur, langsung, adil, dan transparan. Maka Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tempat untuk membuktikan kecurangan untuk membuktikan ke publik.
"Prabowo belum mundur, hanya menarik diri, legal standing artinya proses belum selesai, ujungnya tetap di MK," tegasnya.
Namun, ia menyatakan, apa yang telah menjadi keputusan KPU sah dengan mengumumkan hasil rekapitulasi, sudah mengikuti semua rangkaian proses pemilu berdasarkan undang-undang.
"Tapi kita harus hormati hak konstitusional ke MK. Hasil MK itu final dan mengikat, legitimasi itu ada di MK. Setelah ada pengumuman dari MK baru Jokowi dan JK bisa pidato kemenangan, idealnya begitu," tandasnya.
http://pemilu.okezone.com/read/2014/07/22/568/1016636/legitimasi-presiden-baru-ada-di-tangan-mk
0
921
13
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan