Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aloepheraAvatar border
TS
aloephera
Nasib Gugatan Ke MK Prabowo-Hatta Bagaimana?
Pertama-tama syukur Alhamdulillah, akhirnya Bpk. Jokowi dan Jusuf Kalla akhirnya secara sah dan aklamasi terpilih sebagai Presiden dan Wapres untuk periode 2014-2019 melalui keputusan KPU tanggal 22 Juli 2014.

Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Pemerintah, dan penyelenggara negara lainnya, termasuk instansi Polisi dan TNI serta masyarakat Indonesia yang telah berpartisipasi dan menjaga pesta demokrasi sampai pada titik puncaknya.

Terlepas dari terpilihnya Jokowi-Jk ada yang mengganjal dengan keputusan Prabowo yang menarik diri dari proses pemilihan presiden yang sudah setahap lagi selesai yaitu ketika proses rekapitulasi akan segera selesai dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.

Dengan mundurnya Prabowo (Walk Out) dan menarik diri dari proses pemilihan presiden dan sekaligus menolak proses pemilihan presiden, apakah berarti Prabowo tidak akan bisa melayangkan gugatannya ke MK? Dengan asumsi Prabowo mundur sebagai peserta pemilu dan membiarkan lawannya melenggang bebas sebagai Presiden pilihan rakyat?

Menurut ane, alangkah lebih bijak jika Prabowo terus mengikuti proses pemilihan ini sampai dengan ketok palu dari KPU dan jika memang ada ditemukan kecurangan secara masif seperti yang di ucapkan di pidatonya pengunduran diri dan penolakan hasil pemilunya, temuan itu bisa dibawa untuk diperkarakan di MK!

Bukankah ketika dia menyatakan mundur dan menolak pemilihan presiden haknya sebagai peserta pilpres sudah hilang sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi melayangkan gugatan ke MK?

Bagi agan-agan yang punya info tentang hal tersebut, mohon pencerahannya... salam 3 jari.. untuk persatuan Indonesia..
emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh aloephera 22-07-2014 16:50
0
791
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan