Kaskus

News

sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
[Fatwa MUI tidak berlaku] Coblosan Diulang karena Banyak Pencoblos Ber-KTP Daerah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU DKI, Sumarno, mengatakan pihaknya akhirnya melaksanakan rekomendasi tersebut karena ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU pasal 11 terkait pemberian hak pilih kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi.

"Yakni pengguna KTP daerah. Itu dimasukkan dalam DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan) padahal DPKTb sebenarnya hanya yang ber-KTP sesuai dengan alamat di TPS itu. Kalau KTP daerah harus dilengkapi dengan form A5 surat keterangan pindah memilih," ujar Sumarno kepada Tribunnews, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Menurut Sumarno, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat mengklaim bahwa pemilih yang masuk dalam DPKTb adalah semua pemilih yang memiliki KTP bukan di Jakarta.

Sumarno sendiri menyayangkan keputusan KPPS tersebut karena tidak patuh kepada PKPU dan surat edaran KPU DKI.

"KPU DKI telah membuat edaran hanya mereka dari daerah harus menggunakan form A5 (bisa mencoblos). Itu sudah jelas. Tapi itu lah. Mungkin didesak juga kan orang macem-macem. banyak, antri, situasi di lapangan memang. Sangat manusiawi dipahami lah," lanjut Sumarno.

Sumarno mengakui keputusan PSU tersebut adalah tindaklanjut dari laporan tim pasangan calon nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengenai dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Jakarta Utara.

Namun demikian, Sumarno membantah jika pemilih yang menggunakan KTP daerah namun tidak disertai form A5 itu mencapai ratusan ribu.

"Ndak semua. Nggak sefantastis itu. Ada tetapi tidak banyak," tukas Sumarno.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan dugaan kecurangan di 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Warakas dan Papanggo di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

16 TPS itu sembilan diantaranya di Kelurahan Papanggo, yakni TPS 2, 15, 26, 29, 40, 46, 51, 52, dan 68. Sedangkan di Kelurahan Warakas ada enam TPS, yakni, TPS 11, 17, 40, 51, 52 dan 68 dan satu TPS di Jakarta Timur.

sumber

MUI: Golput diharamkan dalam pilpres
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput dalam pemilihan presiden 9 Juli nanti.
"Karena, menurut pandangan Islam, kepemimpinan itu penting," kata Din dalam keterangan pers di kantor Presiden, Senin (07/07), usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Karena itulah, Din menyampaikan kepada umat Islam untuk "menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab."
"Hukumnya wajib. Kebalikannya, kalau tidak memilih adalah haram," katanya.
selengkapnya



Mungkin sebaiknya MUI merubah fatwanya atau menambahkan khusus warga setempat, orang daerah justru haram hukumnya kalo memilih bukan di daerahnya dan tanpa form A5... atau bagaimana ya...?????
Diubah oleh sabil.haq 19-07-2014 07:00
0
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan