Quote:
Indonesia Corruption Watch menilai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memiliki dua kejanggalan. Dua kejanggalan itu terdapat pada waktu pengesahan dan materi UU tersebut.
"Saya melihat waktu pengesahan UU MD3 terlihat memaksa yaitu satu hari sebelum pemilu presiden diaman publik sedang sibuk mempersiapkan pilpres," ujar peneliti ICW, Abdullah Dahlan, di Studio Metro TV, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Menurut dia, dari segi materi, terlihat ada upaya DPR untuk kebal hukum. Dugaan ini tercermin dalam pasal 224. Aparat penegak hukum seolah tidak memiliki peluang untuk menegakkan hukum.
"Misalnya aparat mau panggil DPR untuk meminta keterangan dugaan pidana tidak bisa langsung karena harus melalui Dewan Kehormatan. Kalau Mahkamah Kehormatan enggak mengizinkan, ya tidak bisa diselidiki," terang pria kelahiran 28 Februari 1976 ini.
Abdullah juga menilai pengesahan Undang-undang MD3 merupakan bentuk kemunduran lembaga tinggi negara. Sebab, tidak ada usaha untuk penegakkan hukum.
"DPR seharusnya punya niat serius untuk menegakkan hukum. Jika DPR saja tidak bisa dijamah hukum lalu jika fungsi DPR salah bagaimana cara mengetahuinya?" tukasnya.
Sebelumnya, anggota DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada 8 Juli 2014. Salah satu isi dari UU tersebut yang dipermasalahkan yaitu pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus dilakukan atas izin Mahkamah Kehormatan Dewan.
sumber
ane rasa smua udah tau UU ini produk utama koalisi merah-putih di DPR
kalo ICW yang ngomong gimana nih?
