Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chatarinneAvatar border
TS
chatarinne
TNI sudah kantongi rekap form C1 komplit se-Indonesia. Siap jadi Saksi di MK Kelak
TNI sudah kantongi rekap form C1 komplit se-Indonesia
Rabu, 16 Juli 2014 / 19:28 WIB

JURNAL3.COM | JAKARTA – Jalur komando TNI telah bekerja dengan rapi mengamankan semua formulir C1 (rekap data perhitungan) dari seluruh pelosok tanah air.

Komando Distrik Militer (Kodim) menjadi tulang punggung pengumpulan form C-1 di masing-masing daerah. Tindakan ini diduga untuk mengantisipasi adanya pengelembungan suara dari daerah hingga ke pusat dan TNI siap menjadi saksi di pengadilan sengketa Pilpres 2014.

Tindakan TNI mengumpulkan semua form C-1 itu mendapat lampu hijau dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alasannya, data C-1 itu bisa dan bebas diketahui publik dan siapapun.

Ida Budhiati, salah satu komisioner KPU RI, Rabu (16/07/2014) menegaskan, formulir C1 bukan dokumen rahasia negara yang tidak bisa diakses oleh siapapun. Karena usai perhitungan, dokumen C-1 itu diletakkan di masing TPS. “C-1 itu dokumen milik publik dan bukan rahasia. Itu bersifat terbuka sehingga tidak masalah itu, tinggal bicara pertanggungjawabannya saja,” ujar Ida.

Panglima Kodam VII/Wirabuana Mayjen TNI (Inf) Bachtiar menegaskan staf dan anggotanya nya meminta formulir C-1, termasuk intel-intel Kodim yang meminta formulir C1 ke tempat-tempat pemungutan suara di Sulawesi Selatan.

Ida menegaskan, yang akan jadi masalah kalau form C-1 itu disalahgunakan untuk kepentingan yang lain. “Kalau hanya mengambil ya tidak apa-apa. Di sinilah pengguna C-1 itu bertanggung jawab,” pungkas Ida
http://www.jurnal3.com/tni-sudah-kan...-se-indonesia/

Perkara harus diajukan 3x24 jam pasca pengumuman KPU
Jika Pilpres digugat, sidang perdana mulai 6 Agustus
Rabu, 16 Juli 2014 / 16:34 WIB

JURNAL3.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) pada 6 Agustus 2014, jika pasca pengumuman KPU 22 Juli 2014 nanti, ada sengketa yang digugat ke MK oleh salah satu pasangan capres-cawapres.

“KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilu presiden-wakil presiden pada Selasa, 22 Juli 2014, kalau ada yang disengketakan, perkara itu harus sudah diajukan ke mahkamah 3×24 jam, jadi terakhir tanggal 25 Juli, hari Jumat,” ungkap Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Ghaffar, Rabu (16/07/2014).

MK juga memberikan waktu satu hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga tanggal 26 Juli 2014.

Menurut Janedjri, ketentuan berikutnya mahkamah sudah harus menyelenggarakan sidang pertama tiga hari kerja sejak permohonan itu dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Artinya tiga hari kerja jatuh tempo adalah hari Rabu pada 6 Agustus. Karena Minggu, Senin sampai Minggu berikutnya hari libur nasional. Itu kalau KPU jadi mengumumkan pada 22 Juli, kalau molor ya ikut molor juga,” pungkasnya
http://www.jurnal3.com/jika-pilpres-...lai-6-agustus/

---------------------------------

Hanya di Indonesia, ada 3 dan bahkan 4 jenis Presiden:
1. Presiden 'Quick Count'
2. Presiden 'Real Count'
3. Presiden KPU
4. Presiden MK


Kalau zaman UUD 1945 asli dulu masih berlaku, hanya ada 1 jenis Presiden, yaitu Presiden mandataris MPR-RI


emoticon-Ngakak
0
1.7K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan