- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
sekarang registrasi kartu sim handphone menggunakan ktp
TS
vvots
sekarang registrasi kartu sim handphone menggunakan ktp
Quote:
sekarang ini kalau ingin registrasi kartu sim kita harus menggunakan ktp
oke langsung aja gan ke tkp di bawah ini
Quote:
Jakarta - Selain melakukan
perbaikan registrasi prabayar,
Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) menerapkan
aturan lain saat mendaftarkan
nomor seluler. Salah satunya, kartu
pelajar tidak bisa lagi digunakan
untuk mendaftar.
"Dahulu kita bisa kasih nomor kartu
pelajar buat registrasi, tapi nanti
tidak. Pelajar yang belum berusia
17 tahun atau belum punya KTP ya
belum bisa mendaftarkan nomor
selulernya," kata salah satu anggota
BRTI Riant Nugroho, di Gedung
Indosat, Rabu (16/7/2014).
"Ya, dengan usia 17 tahun kita
anggap pelajar itu sudah
mempunyai tanggung jawab,"
tambahnya.
Namun bila pelajar yang belum
mempunyai KTP, namun tetap ingin
menggunakan nomor seluler maka
bisa menggunakan KTP
orangtuanya.
Berbeda dengan registrasi
sebelumnya, saat pendaftaran ulang
ini pengguna tidak bisa
melakukannya sendiri lagi.
Melainkan harus melakukan melalui
distributor utama atau besar.
Perbaikan sistem registrasi ini akan
dimulai pada Maret 2015
mendatang. Sebagai bentuk
ketegasan, dosen di Universitas
Indonesia ini mengatakan bahwa
akan ada tenggat waktu selama dua
bulan untuk pengguna melakukan
registrasi ulang. Bila tidak,
nomornya akan di-blackout alias
bisa menerima tapi tidak bisa
mengirim.
Setelah itu, pelanggan yang masih
belum melakukan registrasi ulang
akan diberikan lagi tenggat dua
bulan. Bila tidak dilakukan lagi,
maka pelanggan dipastikan tidak
bisa lagi menggunakan nomor
selulernya.
Di Indonesia, menurut Riant,
terdapat 1,1 juta distributor dari
tiga operator yang siap membantu
suksesnya registrasi ulang ini.
"Ke depannya kita juga bisa
mengusulkan agar penjual eceran
tidak boleh lagi menjual kartu SIM.
Karena dalam hasil survei, penjual
tidak mendapatkan keuntungan dari
berdagang kartu SIM. Tapi bila
mereka memaksa, sifatnya mereka
hanya menjual, registrasi tetap di
distributor besar," tegasnya
Jakarta - Pengguna seluler yang
ingin membeli dan menggunakan
SIM card baru tidak lagi bisa
sembarangan mengaktifkan kartunya
dengan identitas asal-asalan.
Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) dan Asosisasi
Telekomunikasi Seluler Indonesia
(ATSI) akan segera memberikan
pengawasan yang ketat.
Salah satu langkah yang ditetapkan,
seperti yang dikatakan oleh Ketua
ATSI Alexander Rusli, pelanggan
seluler baru harus mendaftarkan
kartunya dengan identitas asli dan
harus di distributor utama.
Ini artinya, pengguna tidak bisa
lagi mengisi sendiri registrasi yang
biasa dilakukan ke nomor 4444
melainkan harus diisi oleh pihak
distributor utama atau besar.
"Rencananya September adalah kick
off resmi aturan ini. Namun, pada
kenyataannya, pihak operator malah
sudah memulainya. Jadi, nanti bila
tidak didaftarkan secara resmi,
jangan harap bisa dipakai
kartunya," tegas salah satu Anggota
BRTI Riant Nugroho, di Gedung
Indosat, Rabu (16/7/2014).
Saat ini, pihak BRTI dan Kominfo
memang mulai aktif untuk
membersihkan sekaligus merapikan
segala bentuk identitas dari kartu
yang dibayarkan. Apalagi kata Alex,
dari 99% pelanggan prepaid hampir
separuhnya adalah 'pelanggan
gelap'.
Untuk itulah keinginan bersama
antara ATSI dan BRTI ini disambut
dengan sosialiasi yang dimulai dari
sekarang dengan membenahi sistem
registrasi pelanggan prabayar.
Apalagi ditambah dengan surat
edaran BRTI no 161/ BRTI/V/2014
dimana isinya adalah agar
penyelenggara telekomunikasi
melaksanakan registrasi pelanggan
prabayar seusai dengan Peraturan
Menteri No 23 Tahun 2005,
"Kita terus mendorong agar
pelanggan bisa terdaftar dengan
baik. Saat ini entry dibetulkan, dan
data validasinya yang disiapkan,"
tambah anggota BRTI yang lain,
Nonot Harsono.
perbaikan registrasi prabayar,
Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) menerapkan
aturan lain saat mendaftarkan
nomor seluler. Salah satunya, kartu
pelajar tidak bisa lagi digunakan
untuk mendaftar.
"Dahulu kita bisa kasih nomor kartu
pelajar buat registrasi, tapi nanti
tidak. Pelajar yang belum berusia
17 tahun atau belum punya KTP ya
belum bisa mendaftarkan nomor
selulernya," kata salah satu anggota
BRTI Riant Nugroho, di Gedung
Indosat, Rabu (16/7/2014).
"Ya, dengan usia 17 tahun kita
anggap pelajar itu sudah
mempunyai tanggung jawab,"
tambahnya.
Namun bila pelajar yang belum
mempunyai KTP, namun tetap ingin
menggunakan nomor seluler maka
bisa menggunakan KTP
orangtuanya.
Berbeda dengan registrasi
sebelumnya, saat pendaftaran ulang
ini pengguna tidak bisa
melakukannya sendiri lagi.
Melainkan harus melakukan melalui
distributor utama atau besar.
Perbaikan sistem registrasi ini akan
dimulai pada Maret 2015
mendatang. Sebagai bentuk
ketegasan, dosen di Universitas
Indonesia ini mengatakan bahwa
akan ada tenggat waktu selama dua
bulan untuk pengguna melakukan
registrasi ulang. Bila tidak,
nomornya akan di-blackout alias
bisa menerima tapi tidak bisa
mengirim.
Setelah itu, pelanggan yang masih
belum melakukan registrasi ulang
akan diberikan lagi tenggat dua
bulan. Bila tidak dilakukan lagi,
maka pelanggan dipastikan tidak
bisa lagi menggunakan nomor
selulernya.
Di Indonesia, menurut Riant,
terdapat 1,1 juta distributor dari
tiga operator yang siap membantu
suksesnya registrasi ulang ini.
"Ke depannya kita juga bisa
mengusulkan agar penjual eceran
tidak boleh lagi menjual kartu SIM.
Karena dalam hasil survei, penjual
tidak mendapatkan keuntungan dari
berdagang kartu SIM. Tapi bila
mereka memaksa, sifatnya mereka
hanya menjual, registrasi tetap di
distributor besar," tegasnya
Jakarta - Pengguna seluler yang
ingin membeli dan menggunakan
SIM card baru tidak lagi bisa
sembarangan mengaktifkan kartunya
dengan identitas asal-asalan.
Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) dan Asosisasi
Telekomunikasi Seluler Indonesia
(ATSI) akan segera memberikan
pengawasan yang ketat.
Salah satu langkah yang ditetapkan,
seperti yang dikatakan oleh Ketua
ATSI Alexander Rusli, pelanggan
seluler baru harus mendaftarkan
kartunya dengan identitas asli dan
harus di distributor utama.
Ini artinya, pengguna tidak bisa
lagi mengisi sendiri registrasi yang
biasa dilakukan ke nomor 4444
melainkan harus diisi oleh pihak
distributor utama atau besar.
"Rencananya September adalah kick
off resmi aturan ini. Namun, pada
kenyataannya, pihak operator malah
sudah memulainya. Jadi, nanti bila
tidak didaftarkan secara resmi,
jangan harap bisa dipakai
kartunya," tegas salah satu Anggota
BRTI Riant Nugroho, di Gedung
Indosat, Rabu (16/7/2014).
Saat ini, pihak BRTI dan Kominfo
memang mulai aktif untuk
membersihkan sekaligus merapikan
segala bentuk identitas dari kartu
yang dibayarkan. Apalagi kata Alex,
dari 99% pelanggan prepaid hampir
separuhnya adalah 'pelanggan
gelap'.
Untuk itulah keinginan bersama
antara ATSI dan BRTI ini disambut
dengan sosialiasi yang dimulai dari
sekarang dengan membenahi sistem
registrasi pelanggan prabayar.
Apalagi ditambah dengan surat
edaran BRTI no 161/ BRTI/V/2014
dimana isinya adalah agar
penyelenggara telekomunikasi
melaksanakan registrasi pelanggan
prabayar seusai dengan Peraturan
Menteri No 23 Tahun 2005,
"Kita terus mendorong agar
pelanggan bisa terdaftar dengan
baik. Saat ini entry dibetulkan, dan
data validasinya yang disiapkan,"
tambah anggota BRTI yang lain,
Nonot Harsono.
Quote:
menurut ane mungkin supaya kartu sim nya tidak disalah gunakan,makanya menggunakan ktp untuk registrasinya.
Spoiler for sumber:
detikInet
wah gimana nih pendapat agan tentang ini ?
Spoiler for tambahan:
kaskuser selalu meninggalkan jejak dan jika berkenan bisa timpuk TS dgn
Diubah oleh vvots 16-07-2014 15:23
0
2.3K
Kutip
20
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan