- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
2015 Dki Jakarta akan menerapka ERP


TS
ladahitam46
2015 Dki Jakarta akan menerapka ERP
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Selasa, 15 Juli 2014, melakukan uji coba teknologi yang akan dipakai untuk menunjang peraturan jalanan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Dalam uji coba yang dilakukan untuk pertama kalinya tersebut, gantry atau gerbang pendeteksi ERP yang telah dibangun berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi 4 mobil milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang melintas di bawah gerbang yang melintang di permulaan lajur lambat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
"Hari ini kami sudah berhasil melakukan uji coba. Gantry berhasil mendeteksi On-Board Unit (OBU) yang dipasang di 4 mobil yang berbeda. Hasilnya bisa dilihat, tidak hanya merekam nomor seri OBU dan memotret kendaraan, tapi sistem juga secara otomatis mencatat plat nomor kendaraan yang melintas itu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar di lokasi uji coba, seraya menunjuk ke layar komputer pusat kendali gantry.
Akbar kemudian menjelaskan tentang teknis pengidentifikasian OBU itu. Menurutnya, gantry akan bisa mendeteksi OBU di setiap kendaraan dari jarak 100 meter sebelum kendaraan tersebut melintasi gantry.
"OBU ini memancarkan frekuensi di gelombang 5,8 Gigahertz. 100 meter sebelum lewat, gantry akan mendeteksi. Bila ada saldo dia tidak ada masalah. OBU akan berbunyi pada saat mobil berada di bawah gantry dan lanjut. Kalau saldonya kosong atau malah tidak ada OBU, maka saat melewat, dia akan dicapture. Jadi tanpa OBU, gantry masih bisa merekam kendaraan yang melewat," ucap Akbar.
Menurut Akbar, kendaraan yang terbukti melintas dengan saldo yang kosong atau tanpa OBU, akan dilacak alamat pemiliknya berdasarkan plat nomor polisi yang tercatat. Polisi atau pihak yang berwenang kemudian akan menilang atau melakukan penagihan denda ke alamat yang terdaftar.
OBU sendiri, merupakan sebuah alat kecil berbentuk lonjong berukuran sekitar 13 x 5 cm yang harus ditempelkan di bagian dalam jendela mobil. Untuk uji coba tahap ke-2 yang akan dilaksanakan pada bulan November nanti.
Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan membagikan 50 buah OBU tersebut secara gratis ke mobil masyarakat yang sering melintasi Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan bila sudah mulai memasuki tahap penerapan peraturan di awal tahun 2015, maka OBU akan dijual seharga Rp200.000 per buah.
Mengenai besaran dendanya, Akbar mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengkaji sampai ke aspek sedetail itu. Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih berkonsentrasi pada aspek-aspek teknis penerapan teknologi penunjang ERP.
"Untuk besaran denda nanti harus dibuatkan Peraturan Gubernurnya. Saya kira itu harus dibahas bersama Pemprov. Saat ini kita masih ingin memastikan teknologi ERP mana yang akan diterapkan untuk di Jakarta," katanya.
Senada dengan Akbar, Nia Djumhari yang merupakan marketing director PT. Alita Prayamitra atau partner lokal Kapsch AG, perusahaan yang melakukan uji coba ini, menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan uji coba selama 3 bulan untuk memastikan teknologi terbaik yang akan dipakai untuk penerapan peraturan ERP di Jakarta.
"Kami lakukan ujicoba 3 bulan. Karena kita ingin melihat dan melakukan fine tuning untuk sistem kita. Mereka ini (Kapsch AG) kan biasa menerapkan teknologi ini di luar negeri, nah jadi belum tahu apa kelemahannya di environment sini. Setelah 3 bulan kita tahu perbedaannya, dan akan kami laporkan kembali kepada Dishub," ucap Nia.
© VIVA.co.id
Sumurnya : http://m.news.viva.co.id/news/read/5...kasi-kendaraan
Dalam uji coba yang dilakukan untuk pertama kalinya tersebut, gantry atau gerbang pendeteksi ERP yang telah dibangun berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi 4 mobil milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang melintas di bawah gerbang yang melintang di permulaan lajur lambat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
"Hari ini kami sudah berhasil melakukan uji coba. Gantry berhasil mendeteksi On-Board Unit (OBU) yang dipasang di 4 mobil yang berbeda. Hasilnya bisa dilihat, tidak hanya merekam nomor seri OBU dan memotret kendaraan, tapi sistem juga secara otomatis mencatat plat nomor kendaraan yang melintas itu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar di lokasi uji coba, seraya menunjuk ke layar komputer pusat kendali gantry.
Akbar kemudian menjelaskan tentang teknis pengidentifikasian OBU itu. Menurutnya, gantry akan bisa mendeteksi OBU di setiap kendaraan dari jarak 100 meter sebelum kendaraan tersebut melintasi gantry.
"OBU ini memancarkan frekuensi di gelombang 5,8 Gigahertz. 100 meter sebelum lewat, gantry akan mendeteksi. Bila ada saldo dia tidak ada masalah. OBU akan berbunyi pada saat mobil berada di bawah gantry dan lanjut. Kalau saldonya kosong atau malah tidak ada OBU, maka saat melewat, dia akan dicapture. Jadi tanpa OBU, gantry masih bisa merekam kendaraan yang melewat," ucap Akbar.
Menurut Akbar, kendaraan yang terbukti melintas dengan saldo yang kosong atau tanpa OBU, akan dilacak alamat pemiliknya berdasarkan plat nomor polisi yang tercatat. Polisi atau pihak yang berwenang kemudian akan menilang atau melakukan penagihan denda ke alamat yang terdaftar.
OBU sendiri, merupakan sebuah alat kecil berbentuk lonjong berukuran sekitar 13 x 5 cm yang harus ditempelkan di bagian dalam jendela mobil. Untuk uji coba tahap ke-2 yang akan dilaksanakan pada bulan November nanti.
Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan membagikan 50 buah OBU tersebut secara gratis ke mobil masyarakat yang sering melintasi Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan bila sudah mulai memasuki tahap penerapan peraturan di awal tahun 2015, maka OBU akan dijual seharga Rp200.000 per buah.
Mengenai besaran dendanya, Akbar mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengkaji sampai ke aspek sedetail itu. Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih berkonsentrasi pada aspek-aspek teknis penerapan teknologi penunjang ERP.
"Untuk besaran denda nanti harus dibuatkan Peraturan Gubernurnya. Saya kira itu harus dibahas bersama Pemprov. Saat ini kita masih ingin memastikan teknologi ERP mana yang akan diterapkan untuk di Jakarta," katanya.
Senada dengan Akbar, Nia Djumhari yang merupakan marketing director PT. Alita Prayamitra atau partner lokal Kapsch AG, perusahaan yang melakukan uji coba ini, menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan uji coba selama 3 bulan untuk memastikan teknologi terbaik yang akan dipakai untuk penerapan peraturan ERP di Jakarta.
"Kami lakukan ujicoba 3 bulan. Karena kita ingin melihat dan melakukan fine tuning untuk sistem kita. Mereka ini (Kapsch AG) kan biasa menerapkan teknologi ini di luar negeri, nah jadi belum tahu apa kelemahannya di environment sini. Setelah 3 bulan kita tahu perbedaannya, dan akan kami laporkan kembali kepada Dishub," ucap Nia.
© VIVA.co.id
Sumurnya : http://m.news.viva.co.id/news/read/5...kasi-kendaraan
0
1.3K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan