Malam gan n sis, kali ini ane mau berbagi pandangan mengenai revisi Undang-Undang MD3 yang mengatur dasar demokrasi keterwakilan kita. Langsung aja gan
Spoiler for "Revisi Undang-Undang MD3":
Mengubah ketentuan kuorum untuk hak menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3
Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden
Partai pemenang suara terbanyak tidak lagi menjadi Ketua DPR melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak.
Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan khususnya terkait dengan alat kelengkapan DPR (AKD).
Konsekuensi Perubahan
Quote:
Semakin mudahnya para anggota dewan meloloskan atau menolak UU apapun.
Spoiler for "Penjelasan":
Untuk mencapai kuorum dimana sebelumnya 3/4 total dan kemudian setelah direvisi menjadi 2/3 maka itu artinya sebuah koalisi parlemen jauh lebih mudah untuk bisa meloloskan atau menolak UU apapun.
Quote:
DPR akan sulit disentuh hukum, baik untuk kasus korupsi atau kasus pelanggaran hukum lainnya
Spoiler for "Penjelasan":
Jadi sebuah koalisi mayoritas akan punya kekuasaan penuh, sementara mereka akan sulit diperiksa untuk tuduhan tindak pidana karena harus didahului permohonan izin kepada Presiden. Bukan tidak mungkin bahwa perizinan tersebut akan sulit diperoleh karena anggota DPR yang terkena kasus hukum berasal dari parti pendukungnya atau partainya sendiri atau orang yang memiliki kekuasaan yang sangat besar (Kekuasaan Ekonomi).
Quote:
Mempersempit peran perempuan di posisi strategis di DPR
Spoiler for "Penjelasan":
Dengan adanya ketentuan keterwakilan perempuan, maka perempuan dapat melawan stigma dan diskriminasi dan mendapat tempat di Alat Kelengkapan DPR (AKD). Tetapi Revisi UU MD3 justru menghapus ketentuan ini, dan ini berarti peran perempuan semakin kecil.
Quote:
Efek Terhadap Kondisi Saat Ini
Spoiler for "Penjelasan":
Dengan menimbang komposisi koalisi parpol pengusung Capres-Cawapres dapat dipastikan akan terjadi ketidak seimbangan dalam parlemen, dimana koalisi merah putih akan sangat leluasa menerima ataupun menolak setiap Undang-undang. Artinya kekuasaan tertinggi mutlak ada di tangan koalisi merah putih, kecuali jika terjadi perubahan kedepannya atau terjadi perpecahan ditubuh koalisi merah-putih.
Kesimpulannya, dengan perubahan undang-undang ini sistem Presidensial menjadi omong kosong.