- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[ Dukungan agan masa depan Indonesia ] Mari Rame Rame Tolak Revisi RUU MD3


TS
logitech2007
[ Dukungan agan masa depan Indonesia ] Mari Rame Rame Tolak Revisi RUU MD3
http://www.change.org/petitions/tola...l-review#share
Dimalam sebelum PEMILU saat kita semua sedang menanti-nanti hari dimana kita sebagai rakyat punya SUARA dan bisa menentukan nasib bangsa, para wakil partai telah mengubah undang-undang yang menjadi dasar demokrasi keterwakilan kita.
Berdasarkan analisa dari beberapa dokumen yang tersedia secara publik sampai dengan 10 Juli 2014, Revisi Undang-Undang MD3 punya 4 poin penting:
1.Mengubah ketentuan kuorum untuk hak menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3
(Sesuai pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014)
2.Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden
(Sesuai pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014, Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU MD3 di Berita Satu 8 Juli dan Kompas 6 Juli)
3. Partai pemenang suara terbanyak tidak lagi menjadi Ketua DPR melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak.
(Sesuai Pemberitaan di perbagai media nasional)
4. Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan khususnya terkait dengan alat kelengkapan DPR (AKD)
(Sesuai pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014)
Namun berdasarkan Naskah terbaru yang di-upload pagi ini di situs parlemen.net, tampaknya poin 1 dan 2 tidak tercantum di Naskah yang disahkan sidang paripurna. Walaupun isu 3 dan 4 sepertinya tetap menjadi masalah.
Apa akibatnya:
DPR Mengganti Ketentuan Keterwakilan setelah kita memilih. Kenapa? Karena rakyat memilih partai di pemilihan legislatif, dengan dasar UU MD3sebelum direvisi - dimana rakyat mengasumsikan pemenang partai akan menjabat ketua DPR. Dan walaupun suara terbagi-bagi, kita mengharapkan ada demokrasi melalu saling oposisi antara banyak partai. Kita tidak pernah tahu ini adalah pilihan antara 2 koalisi!!!! Mereka mengganti aturan setelah kita sudah memilih!!!!
Mempersempit peran perempuan di posisi strategis di DPR. Dengan adanya ketentuan keterwakilan perempuan, maka perempuan dapat melawan stigma dan diskriminasi dan mendapat tempat di Alat Kelengkapan DPR (AKD). Tetapi Revisi UU MD3 justru menghapus ketentuan ini, dan ini berarti peran perempuan semakin kecil – hanya supaya partai-partai bisa leluasa menempatkan orang-orangnya
Sehingga Revisi UU MD3 tidak demokratis dan membohongi rakyat.
Dengan sistem ini, tidak ada gunanya orang menjadi wakil rakyat. Mereka akan memilih menjadi wakil koalisi. Dan suara kita tidak ada harganya.
Betapa pintarnya untuk mengadakan sidang paripurna ini di malam hari sebelum PEMILU - di saat media juga sibuk membahas PEMILU. PDI-P dan PKB telah meminta adanya penundaan pengesahan UU ini sampai setelah pilpres untuk mempelajari lebih dalam - namun ditolak. DPR tetap memutuskan untuk mengesahkan walaupun tiga partai memutuskan untuk walkout.
Saya tidak terima para “wakil koalisi” ini semena-mena mengganti undang-undang yang begitu krusial cuma untuk memudahkan mereka mendapat kekuasaan – rakyat seolah tidak punya suara.
Saya tidak terima rakyat sebagian besar tidak mengetahui hal ini - padahal ini di momen kampanye dimana yang seharusnya menjadi wakil rakyat sedang aktif bicara pada kita.
Saya menolak cuma dilibatkan saat mereka mau dipilih tapi tidak saat ada perubahan sistem demokrasi mendasar seperti ini.
Saat ini PDI-P sedang mempertimbangkan untuk meminta adanya judicial review dari Mahkamah Konstitusi (Seperti diberitakan oleh Metronews dan Liputan 6) terhadap pengesahan revisi UU MD3 ini. Kita harus membantu proses ini. Bukan untuk membantu PDI-P, tapi untuk membantu menjamin proses parlementer yang lebih akuntabel. Bukan cuma untuk melawan satu koalisi, tetapi untuk memastikan proses pengambilan keputusan yang lebih transparan kepada masyarakat. Supaya kita punya orang-orang yang terinsentif untuk menjadi wakil rakyat, bukan wakil koalisi.
Kita tidak bisa berhenti bersuara hanya karena PEMILU sudah lewat. Demokrasi dijaga setiap saat, bukan 5 tahun sekali. Ayo tunjukkan masyarakat siap untuk terus mengawasi pemerintah!!
Sumber berita untuk analisa diatas:
1. Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014: http://parlemen.net/sites/default/fi...%2019Mei14.pdf
2. Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU MD3 di Berita Satu 8 Juli dan Kompas 6 Juli: http://www.beritasatu.com/nasional/1...ihentikan.htmldan http://nasional.kompas.com/read/2014...Disentuh.Hukum
3. Rencana PDIP Mengajukan Revisi UU MD3 untuk Judicial Review
http://news.metrotvnews.com/read/201...w-uu-md3-ke-mk
http://indonesia-baru.liputan6.com/r...i-uu-md3-ke-mk
Foto diambil dari detikNews 8 Juli 2014 dengan artikel berjudul "Partai Pengusung Prabowo-Hatta Deklarasi Pembentukan Koalisi Permanen"
Dimalam sebelum PEMILU saat kita semua sedang menanti-nanti hari dimana kita sebagai rakyat punya SUARA dan bisa menentukan nasib bangsa, para wakil partai telah mengubah undang-undang yang menjadi dasar demokrasi keterwakilan kita.
Berdasarkan analisa dari beberapa dokumen yang tersedia secara publik sampai dengan 10 Juli 2014, Revisi Undang-Undang MD3 punya 4 poin penting:
1.Mengubah ketentuan kuorum untuk hak menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3
(Sesuai pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014)
2.Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden
(Sesuai pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014, Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU MD3 di Berita Satu 8 Juli dan Kompas 6 Juli)
3. Partai pemenang suara terbanyak tidak lagi menjadi Ketua DPR melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak.
(Sesuai Pemberitaan di perbagai media nasional)
4. Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan khususnya terkait dengan alat kelengkapan DPR (AKD)
(Sesuai pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014)
Namun berdasarkan Naskah terbaru yang di-upload pagi ini di situs parlemen.net, tampaknya poin 1 dan 2 tidak tercantum di Naskah yang disahkan sidang paripurna. Walaupun isu 3 dan 4 sepertinya tetap menjadi masalah.
Apa akibatnya:
DPR Mengganti Ketentuan Keterwakilan setelah kita memilih. Kenapa? Karena rakyat memilih partai di pemilihan legislatif, dengan dasar UU MD3sebelum direvisi - dimana rakyat mengasumsikan pemenang partai akan menjabat ketua DPR. Dan walaupun suara terbagi-bagi, kita mengharapkan ada demokrasi melalu saling oposisi antara banyak partai. Kita tidak pernah tahu ini adalah pilihan antara 2 koalisi!!!! Mereka mengganti aturan setelah kita sudah memilih!!!!
Mempersempit peran perempuan di posisi strategis di DPR. Dengan adanya ketentuan keterwakilan perempuan, maka perempuan dapat melawan stigma dan diskriminasi dan mendapat tempat di Alat Kelengkapan DPR (AKD). Tetapi Revisi UU MD3 justru menghapus ketentuan ini, dan ini berarti peran perempuan semakin kecil – hanya supaya partai-partai bisa leluasa menempatkan orang-orangnya
Sehingga Revisi UU MD3 tidak demokratis dan membohongi rakyat.
Dengan sistem ini, tidak ada gunanya orang menjadi wakil rakyat. Mereka akan memilih menjadi wakil koalisi. Dan suara kita tidak ada harganya.
Betapa pintarnya untuk mengadakan sidang paripurna ini di malam hari sebelum PEMILU - di saat media juga sibuk membahas PEMILU. PDI-P dan PKB telah meminta adanya penundaan pengesahan UU ini sampai setelah pilpres untuk mempelajari lebih dalam - namun ditolak. DPR tetap memutuskan untuk mengesahkan walaupun tiga partai memutuskan untuk walkout.
Saya tidak terima para “wakil koalisi” ini semena-mena mengganti undang-undang yang begitu krusial cuma untuk memudahkan mereka mendapat kekuasaan – rakyat seolah tidak punya suara.
Saya tidak terima rakyat sebagian besar tidak mengetahui hal ini - padahal ini di momen kampanye dimana yang seharusnya menjadi wakil rakyat sedang aktif bicara pada kita.
Saya menolak cuma dilibatkan saat mereka mau dipilih tapi tidak saat ada perubahan sistem demokrasi mendasar seperti ini.
Saat ini PDI-P sedang mempertimbangkan untuk meminta adanya judicial review dari Mahkamah Konstitusi (Seperti diberitakan oleh Metronews dan Liputan 6) terhadap pengesahan revisi UU MD3 ini. Kita harus membantu proses ini. Bukan untuk membantu PDI-P, tapi untuk membantu menjamin proses parlementer yang lebih akuntabel. Bukan cuma untuk melawan satu koalisi, tetapi untuk memastikan proses pengambilan keputusan yang lebih transparan kepada masyarakat. Supaya kita punya orang-orang yang terinsentif untuk menjadi wakil rakyat, bukan wakil koalisi.
Kita tidak bisa berhenti bersuara hanya karena PEMILU sudah lewat. Demokrasi dijaga setiap saat, bukan 5 tahun sekali. Ayo tunjukkan masyarakat siap untuk terus mengawasi pemerintah!!
Sumber berita untuk analisa diatas:
1. Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014: http://parlemen.net/sites/default/fi...%2019Mei14.pdf
2. Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU MD3 di Berita Satu 8 Juli dan Kompas 6 Juli: http://www.beritasatu.com/nasional/1...ihentikan.htmldan http://nasional.kompas.com/read/2014...Disentuh.Hukum
3. Rencana PDIP Mengajukan Revisi UU MD3 untuk Judicial Review
http://news.metrotvnews.com/read/201...w-uu-md3-ke-mk
http://indonesia-baru.liputan6.com/r...i-uu-md3-ke-mk
Foto diambil dari detikNews 8 Juli 2014 dengan artikel berjudul "Partai Pengusung Prabowo-Hatta Deklarasi Pembentukan Koalisi Permanen"
Code:
To:
Mahkamah Konstitusi, Humas Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Mahkamah Konstitusi
Kami menyesalkan kurangnya transparansi dan akses informasi dalam mengikuti perkembangan mengenai Revisi UU MD 3 ini.
Kami juga merasa Revisi UU MD 3 tidak demokratis karena:
1. DPR Mengganti Ketentuan Keterwakilan setelah kita memilih. Kenapa? Karena rakyat memilih partai di pemilihan legislatif, dengan dasar UU MD3sebelum direvisi - dimana rakyat mengasumsikan pemenang partai akan menjabat ketua DPR. Dan walaupun suara terbagi-bagi, kita mengharapkan ada demokrasi melalu saling oposisi antara banyak partai. Kita tidak pernah tahu ini adalah pilihan antara 2 koalisi!!!! Mereka mengganti aturan setelah kita sudah memilih!!!!
2. Mempersempit peran perempuan di posisi strategis di DPR.
Dengan adanya ketentuan keterwakilan perempuan, maka perempuan dapat melawan stigma dan diskriminasi dan mendapat tempat di Alat Kelengkapan DPR (AKD). Tetapi Revisi UU MD3 justru menghapus ketentuan ini, dan ini berarti peran perempuan semakin kecil – hanya supaya partai-partai bisa leluasa menempatkan orang-orangnya
Oleh karena itu kami meminta MK untuk melakukan Judicial Review Terhadap Revisi UU MD3.
Sincerely,
[Your name]
Diubah oleh logitech2007 11-07-2014 15:44
0
1.2K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan