ivanajoe98Avatar border
TS
ivanajoe98
Berita baik buat koruptor
Undang-undang MD3

Aparat Hukum Tak Lagi Leluasa Periksa Anggota DPR yang Terlibat Pidana
Erwin Dariyanto - detikNews
Menyoroti UU MD3

Jakarta - Proses penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga terlibat tindak pidana tak lagi mudah. Penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 245 ayat 1 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3. "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan," begitu bunyi pasal 245 ayat 1 seperti dikutip detikcom Jumat (11/7/2014).

Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

Mahkamah Kehormatan Dewan adalah salah satu alat kelengkapan yang fungsinya menggantikan Dewan Kehormatan. Mahkamah dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Anggota Mahkamah Kehormatan berjumlah 17 orang. Mereka terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.
DPR mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna pada Selasa (8/7/2014) lalu. Keputusan ini awalnya akan diambil melalui proses pemungutan suara di ruang sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014). Namun tiga di DPR yang menjadi pengusung capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yakni, Fraksi PDIP, PKB dan Hanura walk out dari proses pemungutan suara.

Aksi walk out ini disebabkan ketidaksetujuan mereka atas perubahan tata cara penetapan pemilihan Ketua DPR. Sebelumnya, pemilihan ketua DPR ditentukan lewat sistem proporsional, artinya partai dengan perolehan suara terbanyak berhak menempati posisi Ketua DPR. Ketiga fraksi tak setuju dengan revisi tersebut.

UUD MD3 akhirnya disahkan dengan hanya dihadiri oleh fraksi-fraksi partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.


DAN PARA TIKUS PUN MENARI RIANG GEMBIRA....emoticon-Cape d... (S)

Sumur:
http://news.detik.com/read/2014/07/1...na?nd771104bcj
Diubah oleh ivanajoe98 11-07-2014 07:17
0
2.5K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan