Agan Baru Balik dari Luar Negeri dan barang agan ditahan Bea dan Cukai?
TS
insight777
Agan Baru Balik dari Luar Negeri dan barang agan ditahan Bea dan Cukai?
Ada pertanyaan menarik terkait barang bawaan penumpang dari Luar Negeri,Gan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi agan2 sekalian yang akan pergi ke luar negeri.
Spoiler for woles:
Mengapa belanjaan ane harus bayar Bea Cukai? Kan ane beli di luar negeri pakai uang-uang sendiri!
Berikut ini ane mencoba sedikit menjelaskan tentang Prosedur Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri. Semoga bermanfaat.
Pertanyaan 1:
Apakah pengertian dari barang pribadi penumpang itu?
Spoiler for jawaban:
Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan
Spoiler for Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 188/PMK.04/2010
Lanjut,
Pertanyaan 2:
Berapa batas maksimal nilai barang pribadi penumpang yang mendapat fasilitas pembebasan BM dan PDRI?
Spoiler for Jawaban:
Terhadap Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk;
200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya;
1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Spoiler for Tambahan:
Atas kelebihannya akan dikenakan BM dan PDRI;
Atas kelebihan Barang Kena Cukai (BKC) langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
Spoiler for Dasar Hukum:
Pasal 8 dan 9 PMK Nomor 188/PMK.04/2010
Lanjut,
Pertanyaan 3:
Berapakah batasan waktu kedatangan atas barang pribadi penumpang?
Spoiler for Jawaban:
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut laut;
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut udara.
Spoiler for Tambahan:
Untuk Jawaban Pont 2 Dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding passagan
Spoiler for Dasar Hukum:
Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010
Lanjutt...
Pertanyaan 4:
Apakah bukti pelunasan pungutan negara?
Spoiler for Jawaban:
Terhadap setiap pelunasan pungutan negara berupa BM dan PDRI dari barang pribadi penumpang akan mendapat bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak);
SSPCP adalah hak dari penumpang atas pelunasan pungutan negara;
SSPCP harus diserahkan Pejabat Bea dan Cukai kepada penumpang.
Lanjut ya...
Pertanyaan 5:
Apakah pengertian dari Customs Declaration (CD)?
Spoiler for Jawaban:
Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
Spoiler for Tambahan:
Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan CD yang wajib diisi dengan lengkap dan benar.
Spoiler for Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 10 serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010.
Lanjut lagi,
Pertanyaan 6:
Apakah uang yang saya keluarkan pasti masuk ke kas negara?
Spoiler for Jawaban:
Pasti!
Asal pungutan yang agan bayarkan nominalnya sama dengan yang tercantum dalam SSPCP.
Lanjut ah...
Pertanyaan 7:
Mengapa baju-baju sebagian malah ikut-ikutan bayar BM dan PDRI? Kan gak ada label harganya!
Spoiler for Jawaban:
Yakin itu semua baju bawaan agan pada saat ke luar negeri?
Petugas Bea dan Cukai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang berhak memeriksa atas setiap barang bawaan penumpang sekaligus menetapkan nilai pabeannya.
Lanjutt,
Pertanyaan 8:
Bagaimanakah perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang bawaan penumpang?
Jawaban:
Spoiler for Jawaban:
Dasar nilai pebean adalah nilai transaksi;
Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Pejabat Bea dan Cukai terkadang juga menggunakan dasar penetapan nilai pabean atas barang bawaan penumpang dari invoice yang dibawa penumpang tersebut.
Jika tidak terdapat invoiceatau Pejabat Bea dan Cukai menganggap harga barang tidak wajar maka sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan berdasarkan data pembanding yang dimiliki atas barang yang sama dari negara asal yang sama. Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti pembayaran atas pembelian barang tersebut.
Lanjut....
Pertanyaan 9:
Bagaimana jika barang bawaan saya masuk dalam kategori larangan atau pembatasan dari Instansi terkait?
Spoiler for Jawaban:
Terhadap barang penumpang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) jika tidak membawa surat ijin dari instansi yang berwenang dari negara asal maka akan disita untuk dimusnahkan,gan.
Bagaimana upaya keberatan terhadap penetapan nilai pabean?
Spoiler for Jawaban:
Penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final
Atas pembayaran BM dan PDRI juga masuk ke kas negara bukan kantong pribadi Petugas Bea dan Cukai tersebut jika agan mendapat SSPCP sesuai pungutan tersebut.
Lanjutt
Pertanyaan 11:
Apakah ada perkecualian terhadap barang pribadi penumpang?
Spoiler for Jawaban:
Barang Pribadi Penumpang berupa Barang Dagangan.
Spoiler for Tambahan:
Tidak akan mendapat pembebasan BM dan PDRI.
Untuk leaflet Barang Penumpang silakan unduh di sumur 1 dan pilih PLI-02 Leaflet Barang Penumpang