- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah: Pekerja yang Masuk 9 Juli Harus Dapat Uang Lembur


TS
mbia
Pemerintah: Pekerja yang Masuk 9 Juli Harus Dapat Uang Lembur
Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang jatuh pada hari Rabu 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh.
“Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang tetap harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, Menakertrans menyatakan mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
“Yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya” kata Muhaimin mengutip surat edaran Menakertrans tersebut.
Penetapan tanggal 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Surat edaran tersebut ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 17 Juni 2014 dan ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota diseluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan pemangku kepentingan terkait lainnya diwilayah masing-masing.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penetapan 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadawal Penyelenggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Muhaimin menjelaskan selain menetapkan 9 Juli sebagai hari libur, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya. (Antara)
sumber
demikian infonya semoga bermanfaat
“Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang tetap harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, Menakertrans menyatakan mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
“Yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya” kata Muhaimin mengutip surat edaran Menakertrans tersebut.
Penetapan tanggal 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Surat edaran tersebut ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 17 Juni 2014 dan ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota diseluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan pemangku kepentingan terkait lainnya diwilayah masing-masing.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penetapan 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadawal Penyelenggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Muhaimin menjelaskan selain menetapkan 9 Juli sebagai hari libur, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya. (Antara)
sumber
demikian infonya semoga bermanfaat
0
984
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan