Kaskus

News

sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
Masa tenang di depan ribuan orang Prabowo menyebut Djan Faridz Mentri PU
Jakarta - Capres Prabowo Subianto memberi sambutan dalam Istighasah yang diadakan politisi PPP Djan Faridz di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Dalam sambutannya, Prabowo sempat salah sebut jabatan Djan Faridz di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

"Yang saya hormati, Bapak Djan Faridz Menteri Pekerjaan Umum," sebut Prabowo saat memberi sambutan di lokasi, Minggu (6/7/2014).

Seperti diketahui, Djan Faridz bukanlah Menteri Pekerjaan Umum melainkan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera). Menteri Pekerjaan Umum saati ini dijabat oleh Djoko Kirmanto. Entah Prabowo keseleo lidah atau karena faktor lainnya, ucapan yang kurang presisi itu kontan disambut bisik-bisik para hadirin di lokasi, termasuk Ketum PPP Suryadharma Ali dan Ketum PBNU Said Aqil Siraj.

Nampak Suryadharma berbisik ke Said Aqil. Dari jarak yang cukup dekat, Suryadharma terdengar membisiki Said Aqil, "Menteri Perumahan Rakyat (Djan Faridz)". Meski para hadirin juga riuh mendengar Prabowo, namun mantan Pangkostrad itu tetap melanjutkan sambutannya.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 3.000 massa, didominasi oleh anak yatim dari panti asuhan seluruh Jakarta. Di antara mereka juga hadir anggota PWNU DKI Jakarta. Prabowo menyemangati anak-anak yatim itu.

"Percayalah pada diri sendiri, selalu berjuang selalu berjuang, selalu berjuang. Saudara-saudara adalah bagian dari bangsa Indonesia yang akan kami asuh," ujar Prabowo disambut tepuk tangan meriah.

"Mohon maaf, saya agak dibatasi dalam bicara karena saat ini sedang dalam masa tenang. Jadi saya tidak boleh banyak bicara. Saya kira kalau saya terlalu banyak bicara, kalian juga terlalu capek," tutur Prabowo.

sumber

ini salah ngomong, atau memang memberikan jabatan Mentri PU ke Djan Faridz...????

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat
dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
dst



Lalu seperti apa saja aturan selama masa tenang yang tidak boleh dilanggar. Berikut penjabarannya:

1. Untuk peserta Pilpres dan tim kampanyenya diharapkan, agar benar-benar menghentikan kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang mempengaruhi pemilih.

2. Untuk pejabat negara diimbau, agar tidak melakukan kegiatan�-kegiatan yang mengarahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada warga untuk memilih pasangan calon tertentu. Misalnya acara-acara peresmian proyek, pengumpulan para pejabat bawahannya, dan lain-lain, harus dihindari.

3. Untuk pemilih aktif diimbau, agar benar-benar memanfaatkan masa tenang untuk mempertimbangkan dan memastikan pilihannya sebelum memasuki bilik suara dan diminta mewaspadai kegiatan yang dapat mempengaruhi pemilih, seperti pembagian uang dan sembako.

4. Untuk lembaga survei, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Nasional (LP3ES) diimbau, agar tidak memublikasikan hasil surveinya.

5. Untuk media massa diimbau, tidak menyiarkan bentuk konten yang dapat merugikan atau menguntungkan satu pasangan calon.

Jika diketahui siapapun melanggar aturan tersebut, maka berdasarkan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden (UU Pilpres), yang melakukan kampanye di masa tenang diancam pidana 15 hari sampai 3 bulan, dan atau denda Rp.100 ribu sampai Rp.1 juta.(nin/ain)
sumber
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan