redz777Avatar border
TS
redz777
KPU: Kampanye pada Masa Tenang Terancam Pidana
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) didampingi
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
(kanan) memimpin rapat pleno sosialisasi
Kampanye Berintegritas bersama perwakilan tim
sukses capres di Gedung Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Jakarta, Senin (2/6). KPU akan menggelar
deklarasi damai pilpres di hotel Bidakara Jakarta,
kedua pasangan capres-cawapres akan bertemu
untuk menyepakati pelaksanaan pemilu damai
dalam nota kesepahaman.
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengimbau
kepada semua pihak baik, tim pemenangan masing-
masing pasangan calon (paslon) presiden dan wakil
presiden, maupun simpatisannya tidak melakukan
aktivitas yang mengindikasikan kampanye pada
masa tenang pada 6-8 Juli 2014.
"Terkait aktifitas di masa tenang, tentunya kami
berharap semua pihak dan tim kampanye untuk
tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun
ujarnya, Jakarta, Sabtu (5/7).
Ferry menegaskan, jika ada pihak-pihak yang
melakukan aktivitas kampanye di masa tenang,
maka bisa dijatuhi hukuman pidana.
"Kalau kampanye di luar jadwal sanksinya pidana,
termasuk kampanye di masa tenang," tegasnya.
Hal tersebut tercantum di Undang-Undang Nomor
2/2008, tentang Pemilu Presiden dan pengaturan
kampanye di luar jadwal.Selain itu tertuang pula
pada peraturan KPU nomor 16/2014 tentang masa
tenang.
Masa tenang yang dimaksud adalah tiga hari
sebelum hari pemungutan suara. Sementara yang
dimaksud kampanye adalah kegiatan untuk
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,
misi dan program pasangan calon.
"KPU mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak
menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau
bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan
kampanye atau merugikan pasangan calon,"
terangnya.

sumber: http://m.beritasatu.com/pemilu-2014/194720-kpu-kampanye-pada-masa-tenang-terancam-pidana.html

www.kpu.go.id/dmdocuments/pkpu_15_2013_kampanye.pdf
Diubah oleh redz777 05-07-2014 18:36
0
530
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan