- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Sanksi Bagi Media yang Gak Netral #Pemilu #CapresCawapres


TS
hukumonline.com
Sanksi Bagi Media yang Gak Netral #Pemilu #CapresCawapres
Gan...... belakangan ini lagi santer pemberitaan masalah calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang baru. Dalam hal ini gan, media sih harusnya bersikap netral dan gak memihak salah satu diantara kedua itu.. Nah, gimana sama media yang gak netral? begini gan penjelasannya, cekidot..

Bukan lagi rahasia umum bahwasanya media yang saling bersebrangan adalah media yang dimiliki oleh petinggi partai politik yang juga bersebrangan, namun dibaca di Menguji Netralitas dan Independensi Media pada dasarnya bukan berangkat dari loyalis kedua capres. Yang perlu jadi perhatian dan perlu dikritisi adalah netralitas dan independensi media yang kini telah tergadaikan oleh kepentingan-kepentingan Kelompok tertentu guna mencapai tujuan tertentu.
Dalam masa pilpres ini, beberapa media massa banyak yang tidak seimbang porsinya dalam memberitakan para kandidat capres-cawapres. Substansi berita malah cenderung terlihat memihak pada salah satu kandidat. Bagaimana UU mengatur hal itu? dilihat dari Sanksi untuk Media yang Tak Netral dalam Pemberitaan Capres, berikut gan ulasannya..



Bukan lagi rahasia umum bahwasanya media yang saling bersebrangan adalah media yang dimiliki oleh petinggi partai politik yang juga bersebrangan, namun dibaca di Menguji Netralitas dan Independensi Media pada dasarnya bukan berangkat dari loyalis kedua capres. Yang perlu jadi perhatian dan perlu dikritisi adalah netralitas dan independensi media yang kini telah tergadaikan oleh kepentingan-kepentingan Kelompok tertentu guna mencapai tujuan tertentu.
Spoiler for Menguji Netralitas dan Independensi Media:
Media yang harusnya merupakan perwujudan akan informasi kepada masyarakat justru telah menjadi "alat" bagi partai politik guna menggiring sebuah opini publik, yang masalah kebenarannyapun sering kali dipertanyakan. Tak hanya soal menggiring opini publik, Media juga seringkali menjadi "jembatan" bagi para pemegang kepentingan guna menyebarkan berita yang masalah kebenarannya tak dapat dijamin. Tak hanya itu bahkan media kini seolah-olah berafiliasi dengan partai politik guna mencapai tujuan tertentu, dengan bobrok yang sedemikian rupa apakah ada kata yang lebih tepat dan santun daripada "bahwa mereka telah menanggalkan etika jurnalistik" Bahkan kini ada sebuah adagium bahwa dulu sebelum reformasi lidah bangsa indonesia ditutup rapat dengan senjata, kini pasca reformasi justru lidah bangsa dapat ditutup rapat dengan kamera dan pena jurnalis.
Harapan kita bersama tentu semoga kedepan media tak lagi dapat ditunggangi, tak lagi dapat menjadi alat penyebar fitnah, dan semoga netralitas serta independensi media bukan hanya sekedar cita-cita belaka
Harapan kita bersama tentu semoga kedepan media tak lagi dapat ditunggangi, tak lagi dapat menjadi alat penyebar fitnah, dan semoga netralitas serta independensi media bukan hanya sekedar cita-cita belaka
Dalam masa pilpres ini, beberapa media massa banyak yang tidak seimbang porsinya dalam memberitakan para kandidat capres-cawapres. Substansi berita malah cenderung terlihat memihak pada salah satu kandidat. Bagaimana UU mengatur hal itu? dilihat dari Sanksi untuk Media yang Tak Netral dalam Pemberitaan Capres, berikut gan ulasannya..
Spoiler for Sanksi untuk Media yang Tak Netral dalam Pemberitaan Capres:
Ane berkesimpulan bahwa media massa yang agan dan aganwati maksud merupakan bagian dari pers sebagaimana yang dikenal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). Pada dasarnya, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Demikian yang kami kutip dari salah satu konsiderans UU Pers.
Dalam hal media massa sebagai bagian dari pers, yakni pers sebagai wahana komunikasi massa dan banyak yang tak seimbang porsinya dalam memberitakan para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau substansi berita cenderung memihak pada salah satu kandidat, maka hal ini berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers.
Melihat pada ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik yang telah disebutkan di atas, ini artinya, dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres tertentu walaupun ada kepentingan yang menyangkut pemilik perusahaan.
Oleh karena itu, suatu pemberitaan pers (media massa) yang cenderung hanya memihak kepada salah satu kandidat pasangan capres dan cawapres saja dapat dikatakan melanggar asas berimbang yang ditentukan dalam kode etik jurnalistik.
Dari uraian di atas, dapat dilihat juga bahwa pada dasarnya UU Pers hanya mengatur pers secara umum saja, akan tetapi hal-hal yang menyangkut sikap tindak pers diatur lebih lanjut dalam Kode Etik Jurnalistik.
Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa mengenai media massa terkait kampanye capres dan cawapres juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (“UU 42/2008”).
Berikut beberapa hal tentang perlakuan berimbang sehubungan dengan kampanye dalam media massa:
Menurut Pasal 56 ayat (1) UU 42/2008, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.
Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 UU 42/2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi (Pasal 56 ayat (2) UU 42/2008). Penjatuhan sanksi ini diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi (Pasal 56 ayat (3) UU 42/2008).
Spoiler for Pengertian Pers:
Adapun yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia (Pasal 1 angka 1 UU Pers).
Dalam hal media massa sebagai bagian dari pers, yakni pers sebagai wahana komunikasi massa dan banyak yang tak seimbang porsinya dalam memberitakan para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau substansi berita cenderung memihak pada salah satu kandidat, maka hal ini berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers.
Spoiler for Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan pula apa yang dimaksud dengan “independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, sebagai berikut:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Spoiler for Pasal 3 Kode Etik Junalistik:
Selanjutnya dalam Pasal 3 Kode Etik Junalistik dikatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Adapun yang dimaksud dengan berimbang menurut penafsiran pasal ini adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Melihat pada ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik yang telah disebutkan di atas, ini artinya, dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres tertentu walaupun ada kepentingan yang menyangkut pemilik perusahaan.
Oleh karena itu, suatu pemberitaan pers (media massa) yang cenderung hanya memihak kepada salah satu kandidat pasangan capres dan cawapres saja dapat dikatakan melanggar asas berimbang yang ditentukan dalam kode etik jurnalistik.
Spoiler for Menurut Kode Etik Jurnalistik:
Menurut Kode Etik Jurnalistik, penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sedangkan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Dari uraian di atas, dapat dilihat juga bahwa pada dasarnya UU Pers hanya mengatur pers secara umum saja, akan tetapi hal-hal yang menyangkut sikap tindak pers diatur lebih lanjut dalam Kode Etik Jurnalistik.
Spoiler for perbenturan kepentingan dan pelanggaran prinsip etika jurnalisme:
Serupa dengan pemilihan presiden (pilpres), sebagai analogi, kami akan mengacu pada peran pers dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana dikatakan dalam buku Pers dan Pilkada 2005. Dalam buku ini antara lain dijelaskan bahwa untuk menghindari adanya perbenturan kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran prinsip etika jurnalisme, wartawan harus selalu bersikap adil, seimbang, dan independen. Prinsip ini juga berlaku bagi wartawan yang secara individu maupun kelompok menjadi “tim sukses” calon kepala daerah yang ikut pilkada.
Lebih lanjut dikatakan dalam buku tersebut bahwa dewan pers mengimbau masyarakat agar aktif memantau kinerja media dalam peliputan pilkada. Jika masyarakat melihat adanya bias pers, pemberitaan media yang memihak secara terang-terangan atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka masyarakat jangan ragu untuk mengingatkan media bersangkutan atau mengadu ke Dewan Pers (hal.3). Dalam proses pilkada, pers dituntut memainkan peran sosialisasi dan pengawasan agar pilkada berjalan secara jujur dan adil. Pers yang membela kepentingan politik salah satu kandidat, apalagi sengaja menjadi tim sukses, berarti telah mengingkari fungsi pers (hal. 12-13).
Lebih lanjut dikatakan dalam buku tersebut bahwa dewan pers mengimbau masyarakat agar aktif memantau kinerja media dalam peliputan pilkada. Jika masyarakat melihat adanya bias pers, pemberitaan media yang memihak secara terang-terangan atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka masyarakat jangan ragu untuk mengingatkan media bersangkutan atau mengadu ke Dewan Pers (hal.3). Dalam proses pilkada, pers dituntut memainkan peran sosialisasi dan pengawasan agar pilkada berjalan secara jujur dan adil. Pers yang membela kepentingan politik salah satu kandidat, apalagi sengaja menjadi tim sukses, berarti telah mengingkari fungsi pers (hal. 12-13).
Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa mengenai media massa terkait kampanye capres dan cawapres juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (“UU 42/2008”).
Berikut beberapa hal tentang perlakuan berimbang sehubungan dengan kampanye dalam media massa:
Spoiler for beberapa hal tentang perlakuan berimbang sehubungan dengan kampanye dalam media massa:
1. Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye (Pasal 48 ayat (1) UU 42/2008).
2. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon (Pasal 48 ayat (3) UU 42/2008).
3. Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon (Pasal 49 ayat (2) UU 42/2008).
4. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye (Pasal 51 ayat (3) UU 42/2008).
5. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye di televisi dan radio untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon (Pasal 53 ayat (4) UU 42/2008).
6. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon (Pasal 54 ayat (2) UU 42/2008).
7. Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi Pasangan Calon (Pasal 55 UU 42/2008).
2. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon (Pasal 48 ayat (3) UU 42/2008).
3. Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon (Pasal 49 ayat (2) UU 42/2008).
4. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye (Pasal 51 ayat (3) UU 42/2008).
5. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye di televisi dan radio untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon (Pasal 53 ayat (4) UU 42/2008).
6. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon (Pasal 54 ayat (2) UU 42/2008).
7. Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi Pasangan Calon (Pasal 55 UU 42/2008).
Menurut Pasal 56 ayat (1) UU 42/2008, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.
Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 UU 42/2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi (Pasal 56 ayat (2) UU 42/2008). Penjatuhan sanksi ini diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi (Pasal 56 ayat (3) UU 42/2008).
Spoiler for Ketentuan Sanksi:
Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa: (lihat Pasal 57 ayat (1) UU 42/2008)
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau
f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau
f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Spoiler for contoh kasus:
Sekedar mencontohkan, KPI beberapa waktu lalu melayangkan teguran tertulis kepada TvOne dan Metro TV. Kedua stasiun televisi swasta nasional itu dinilai tidak adil dan berimbang dalam memberitakan pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2014 ini. Dalam surat tegurannya tersebut, KPI mengancam akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi izin penyelenggaraan penyiaran bila TvOne dan Metro TV kembali melakukan pelanggaran. Lebih lanjut silakan simak artikel KPI Tegur Metro TV dan TvOne soal Netralitas Tayangan Capres.
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
PS
PS
0
1.5K
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan