Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

thrivestoryAvatar border
TS
thrivestory
Gelandang Persib ini tertipu 3,5M
inilah..com, Bandung- Siapa yang tidak kenal gelandang enerjik Persib Bandung Hariono. Kehadirannya di lapangan hijau kala Persib bermain sudah biasa. Tapi apa jadinya jika Hariono hadir di persidangan?

Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (3/7/2014). Hariono hadir menjadi saksi sekaligus korban penipuan oleh terdakwa Anada Weyansyah alias Nanda.

Selama empat tahun sejak 2010, Hariono mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar. Sidang yang dipimpin Hakim Javerson Sinaga berlangsung di ruangan dua PN Bandung.

Hariono pun menceritakan awal mula perkenalannya dengan terdakwa terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Ir H Djuanda, Oktober 2010. Dalam pertemuan pertama itu, terdakwa Anada mengaku sebagai General Manager (GM) PT KS Widya Utama.

Dalam pertemuan itu, terdakwa merayu Hariono untuk dapat memberi bantuan kepada panti asuhan. Hariono pun tidak menolak dan memberikan uang dengan nilai cukup besar.

"Saya waktu itu kasihkan uang Rp 300 juta secara bertahap," ujar Hariono.

Setelah pertemuan itu, Hariono dan terdakwa semakin intens melakukan komunikasi. Hariono pun diajak bergabung dengan PT. KS Widya Utama yang belakangan diketahui fiktif.

Bahkan Hariono semakin percaya dan tertarik setelah terdakwa mengaku jika pimpinannya memiliki anak gadis dan ingin menikah dengan Hariono.

Saking percayanya, Hariono bahkan menyerahkan kartu ATM BCA plus buku tabungan berikut PIN-nya kepada terdakwa. Pertemuan dilakukan di sebuah tempat di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung. ATM itu dipegang terdakwa dari 2010 hingga 2012.

"ATM saya serahkan ke terdakwa berikut buku rekeningnya. Itu rekening gaji dari Persib. Setiap bulan Rp 50 juta," jelasnya.

Di awal 2012, ujar Hariono kembali dimintai ATM oleh terdakwa. Kali ini ATM yang diserahkan yaitu ATM BTPN karena gaji dari Persib tidak lagi ditransfer ke BCA karena Persib ‎ada kerjasama dengan BTPN. ATM itu selama ini ternyata dikuras oleh terdakwa Nanda.

Pada kurun waktu 2010-2014, Hariono ternyata tidak hanya memberikan ATM, buku tabungan beserta PIN-nya saja kepada terdakwa. Pada rentang waktu itu, terdakwa terus melancarkan aksinya.

Dengan iming-iming akan mengenalkan dan menikahkan dengan anak pimpinan terdakwa, terdakwa kembali meminta uang kepada Hariono.

Kali ini, Hariono diminta uang untuk pembelian barang PT KS Widya Utama dan biaya balik nama PT KS Widya Utama menjadi nama Hariono. Untuk dua jenis kegiatan itu, Hariono masing-masing dimintai uang Rp 300 juta. Hariono percaya dan menyetorkan uang itu.

Hakim Javerson sempat merasa heran karena Hariono begitu percaya kepada terdakwa. "Anda kenapa bisa percaya sama terdakwa. Anda dikasih lihat anggaran perusahaan enggak?" Tanya hakim.

Hariono pun menjawab tidak mengetahuinya. Saat hakim menanya kembali soal rayuan terdakwa yang akan menjadikan Hariono mantu pemilik PT KS Widya Utama, Hariono dengan malu-malu menjawab pelan. "Ya Pak," ujarnya singkat.

Javerson pun menanyakan kepada terdakwa bagaimana bisa menipu Hariono selama empat tahun. Javerson bahkan menduga terdakwa menggunakan ilmu hipnotis sehingga mampu memperdaya Hariono.

"Kamu pakai ilmu sirep (hipnotis) ya?" tanya hakim.

Namun terdakwa tak menjawab. Pria bertubuh ceking itu hanya menundukkan kepala. Hakim pun kembali memberi komentar yang membuat pengunjung sidang tertawa.

"Wah, ini (jalan cerita) bisa jadi sinetron nih," tutur hakim.

"Jadi total kerugian yang Anda alami berapa?" tanya hakim kembali.

"Totalnya Rp3,5 miliar," jawab Hariono yang membuat pengunjung sidang tercengang.

Hariono sendiri baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan di awal 2014. Proses balik nama perusahaan yang dijanjikan terdakwa ternyata tak pernah terjadi.

Setelah menelusuri, Hariono semakin kaget ketika tahu PT KS Widya Utama tidak pernah ‎ada dan hanya perusahaan fiktif.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan mengatakan akan melanjutkan sidang pada Kamis (10/7/14) mendatang dengan agenda tuntutan. [hus]sumber
0
3.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan