Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Tmon83Avatar border
TS
Tmon83
Bagi-bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Dilaporkan ke Panwaslu
Bagi-bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Dilaporkan ke Panwaslu
WARTALIMA.COM, SEMARANG - KP2KKN Jawa Tengah telah mengirimkan surat laporan ke Panwaslu Kota Semarang terkait dugaan money politics yang diprakarsai Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang, Selasa (2/7/2014) kemarin.
Koordinator Pemantau Daerah, Ronny Maryanto R, mengharapkan, Panwaslu Kota Semarang dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saksi rekan-rekan media, pada kunjungan Fadli Zon memang terjadi bagi-bagi uang," kata dia.
Sekretaris Tim Kemenangan pasangan calon Presiden Prabowo-Hatta itu, memberikan uang Rp 250 dan yang lainnya mendapat Rp 50 ribu kepada sejumlah pedagang.
Hal itu mengindikasikan telah melanggar pasal 41 ayat 1 huruf J Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang disebutkan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye.
"Kejadian ini juga merupakan pelanggaran tindak pidana sebagaimana disebutkan pada pasal 45 Undang-undang 42 Tahun 2008," kata dia.
Pada Pilpres ini, pihaknya melakukan pemantauan setidaknya di 4 Dapil di Jawa Tengah yang di antaranya Kota Semarang.

sumur

pantesan instruksiny ke masyarakat, suruh nerima uang nya klo ada yg mony politics.. emoticon-Mad (S)
0
644
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan