Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zodiartsAvatar border
TS
zodiarts
Langgar HAM, Kementerian Kehutanan Malah Gugat Balik Romaldi Rp 200 Miliar
Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan jajarannya merampas kemerdekaan Romaldi Saragih dengan menahan Romaldi tanpa dasar hukum. Anehnya, Kemenhut dkk malah menggugat balik Romaldi sebesar Rp 200,15 miliar.

Kasus ini bermula saat Romaldi ditahan polisi hutan dengan tuduhan pembalakan liar di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 31 Maret 2010. Merasa tidak bersalah, Romaldi lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada 17 Mei 2010, gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.

Anehnya, penyidik tidak mau melepaskan Romaldi sesuai perintah pengadilan. Alhasil, Romaldi pun menggugat Kemenhut, Dinas Kehutanan Riau dan polisi hutan setempat sebesar Rp 100 miliar. Namun bukannya melepaskan Romaldi, Kemenhut malah menggugat balik Romaldi.

"Kerugian immateril yang dialami tergugat yaitu pencemaran nama baik dengan menyatakan bahwa tergugat tidak melaksanakan putusan praperadilan," demikian gugatan balik Kemenhut dkk sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/7/2014).

Kerugian immateril lainnya versi Kemenhut dkk yaitu melaporkan Kemenhut dkk ke Kapolda Riau. Atas dua hal itu, Kemenhut dkk mengkonversi dengan uang sebesar Rp 200 miliar. Adapun kerugian materiil yaitu pembiayaan penanganan perkara tidak pidana kehutanan Romaldi sebesar Rp 50 juta.

"Tidak tertanganinya tindak perkara kehutanan lainnya yang terkait aset negara berupa kayu karena nilai ekonomis menyusut, negara mengalami kerugian Rp 100 juta," cetusnya. Sehingga total gugatan balik Kemenhut dkk sebesar Rp 200,15 miliar.

Namun gugatan ini mental. PN Pekanbaru pada 24 November 2010 menolak gugatan balik Kemenhut dkk dan mengabulkan gugatan Romaldi. Majelis hakim menghukum Kementerian Kehutanan dkk sebesar Rp 200 juta karena telah merampas kemerdekaan Romaldi, hak asasi tergugat.

Namun putusan itu berbalik 180 derajat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membatalkan putusan PN Pekanbaru pada 1 Juni 2011. Atas vonis itu, Romaldi pun mengajukan kasasi. Siapa nyana, permohonan kasasi itu dikabulkan.

"Menyatakan tindakan dan perbuatan tergugat adalah merampas kemerdekaan Penggugat yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 200 juta," putus majelis kasasi yang diadili oleh ketua majelis Suwardi dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan Soltoni Mohdally. Vonis itu diketok pada 8 Mei 2013.

Sumber

wih bisa kaya tuh 200m
0
645
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan