- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
4 Fakta di Kasus Pemerkosaan 6 Anak Lelaki oleh Tante May


TS
l.kripac98
4 Fakta di Kasus Pemerkosaan 6 Anak Lelaki oleh Tante May
Quote:
Jakarta - Bisa jadi, Tante May merupakan perempuan pertama di Indonesia yang dihukum karena merudapaksa anak laki-laki. Korbannya tidak tanggung-tanggung, 6 anak mengakui dan diduga kuat banyak korban yang enggan bersaksi dengan berbagai alasan.
Perempuan bernama lengkap Emayartini itu kini harus meringkuk selama 12 tahun dipenjara. Hukuman ini dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) seiring dikabulkannya tuntutan jaksa yang menuntut perempuan kelahiran 10 Oktober 1974 itu selama 12 tahun juga.
Berikut fakta-fakta di kasus pemerkosaan yang membuat traumatik korban dan masyarakat Bengkulu, seperti terekam dalam catatan detikcom, Senin (30/6/2014):
1. TKP di Rumah
Perbuatan bejat itu seluruhnya dilakukan di rumah Tante May di Jalan Kopri Raya, Bentiring, Nuara Bangkahulu, Bengkulu.
Aksi pertama dilancarkan korban saat suaminya, Misran tertidur pulas. Suaminya kini telah meninggal dunia. Kejadian yang terjadi pada 19 April 2011 saat korban ke rumah terdakwa. Korban yang berusia 17 tahun itu terlibat obrolan ringan dengan Misran dan Tante May.
Setelah lewat tengah malam, korban pamit pulang tapi dicegah oleh Tante May dengan alasan sudah terlalu malam dan korban menyetujuinya.
Setelah itu, Tante May masuk ke kamarnya menemani tidur suaminya. Tante May lalu mengurut badan Misran hingga suaminya tertidur. Setelah suaminya tertidur, Tante May lalu bangkit dari ranjangnya dan keluar kamar. Wanita kelahiran 10 Oktober 1974 itu lalu masuk ke kamar satunya lagi, tempat di mana korban menumpang menginap. Korban sempat menolak namun Tante May membujuk hingga terjadilah pemerkosaan itu.
Korban lainnya juga digarap di rumah tersebut, beberapa dilakukan di pagi hari. Korban diminta memijit di kamar tidur Tante May, tapi setelah itu digarap oleh Tante May.
2. Korban Dirudapaksa Berkali-kali
Dari fakta persidangan, terungkap korban dirudapaksa berkali-kali. Ada korban yang mengakui dirudapaksa sekali, tiga kali bahkan hingga 30 kali.
Korban awalnya menolak, tapi karena bujuk rayu Tante May, korban pun akhirnya terkena tipu daya kejahatan seksual itu. Akibat perbuatan itu, seorang korban terkena penyakit kelamin sipilis.
3. Pasal yang Menjerat Tante May
Atas perbuatan terdakwa, jaksa menuntut Tante May dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak yaitu tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu.
Pasal 81 ayat 1 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Adapun pasal 81 ayat 2 menyebutkan 'Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Selain itu, Tante May juga dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal 82 menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Atas dakwaan itu, pengadilan menyatakan Tante May terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya.
4. Enam Hakim dan 3 Hakim Agung Semuanya Setuju Tante May Bersalah
Pada 3 Desember 2013, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Putusan ini dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada 10 Maret 2014. Tiga hakim tinggi yaitu Sunaryo Wiryo, Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko sependapat dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan karena telah setimpal dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan.
Namun siapa nyana, majelis kasasi mengabulkan permohonan jaksa pada 25 Juni 2014. Tiga hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Syarifuddin mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Tante May dihukum 12 tahun penjara.
Perempuan bernama lengkap Emayartini itu kini harus meringkuk selama 12 tahun dipenjara. Hukuman ini dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) seiring dikabulkannya tuntutan jaksa yang menuntut perempuan kelahiran 10 Oktober 1974 itu selama 12 tahun juga.
Berikut fakta-fakta di kasus pemerkosaan yang membuat traumatik korban dan masyarakat Bengkulu, seperti terekam dalam catatan detikcom, Senin (30/6/2014):
1. TKP di Rumah
Perbuatan bejat itu seluruhnya dilakukan di rumah Tante May di Jalan Kopri Raya, Bentiring, Nuara Bangkahulu, Bengkulu.
Aksi pertama dilancarkan korban saat suaminya, Misran tertidur pulas. Suaminya kini telah meninggal dunia. Kejadian yang terjadi pada 19 April 2011 saat korban ke rumah terdakwa. Korban yang berusia 17 tahun itu terlibat obrolan ringan dengan Misran dan Tante May.
Setelah lewat tengah malam, korban pamit pulang tapi dicegah oleh Tante May dengan alasan sudah terlalu malam dan korban menyetujuinya.
Setelah itu, Tante May masuk ke kamarnya menemani tidur suaminya. Tante May lalu mengurut badan Misran hingga suaminya tertidur. Setelah suaminya tertidur, Tante May lalu bangkit dari ranjangnya dan keluar kamar. Wanita kelahiran 10 Oktober 1974 itu lalu masuk ke kamar satunya lagi, tempat di mana korban menumpang menginap. Korban sempat menolak namun Tante May membujuk hingga terjadilah pemerkosaan itu.
Korban lainnya juga digarap di rumah tersebut, beberapa dilakukan di pagi hari. Korban diminta memijit di kamar tidur Tante May, tapi setelah itu digarap oleh Tante May.
2. Korban Dirudapaksa Berkali-kali
Dari fakta persidangan, terungkap korban dirudapaksa berkali-kali. Ada korban yang mengakui dirudapaksa sekali, tiga kali bahkan hingga 30 kali.
Korban awalnya menolak, tapi karena bujuk rayu Tante May, korban pun akhirnya terkena tipu daya kejahatan seksual itu. Akibat perbuatan itu, seorang korban terkena penyakit kelamin sipilis.
3. Pasal yang Menjerat Tante May
Atas perbuatan terdakwa, jaksa menuntut Tante May dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak yaitu tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu.
Pasal 81 ayat 1 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Adapun pasal 81 ayat 2 menyebutkan 'Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Selain itu, Tante May juga dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal 82 menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Atas dakwaan itu, pengadilan menyatakan Tante May terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya.
4. Enam Hakim dan 3 Hakim Agung Semuanya Setuju Tante May Bersalah
Pada 3 Desember 2013, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Putusan ini dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada 10 Maret 2014. Tiga hakim tinggi yaitu Sunaryo Wiryo, Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko sependapat dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan karena telah setimpal dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan.
Namun siapa nyana, majelis kasasi mengabulkan permohonan jaksa pada 25 Juni 2014. Tiga hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Syarifuddin mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Tante May dihukum 12 tahun penjara.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/06/3...oleh-tante-may
Penemuan baru yg ternyata malah bejat banget

0
15.3K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan