- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TIPIRING DITIADAKAN, BUAT TUMPUL PERDA MIRAS


TS
roysamboja
TIPIRING DITIADAKAN, BUAT TUMPUL PERDA MIRAS

KOTA TANGERANG||Tt
Ditiadakannya perkara kasus tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP Kota Tangerang berimplikasi bakal melemahkan Perda no 7 dan 8 tahun 2005. Dikatakan pengamat, pasalnya tidak ada efek jera yang ditimbulkan bagi pelanggar sehingga peraturan tersebut akan tumpul.
“Konsekwensi sebuah peraturan adalah sanksi untuk membuat jera pelaku, artinya wajar kalau penegakan aturan itu membutuhkan anggaran,” kata Rasyid Hidayat praktisi hukum, Kota Tangerang, Sabtu (28/6).
Seharusnya SKPD tersebut sudah mengajukan anggaran itu sejak awal. "Kalau belum ada apakah karena lalai atau sengaja saya tidak mau ber-su’zon dulu," ujar Rasyid.
Lebih jauh dirinya mengungkapkan, perihal kalau nanti anggaran itu tidak terserap semua, maka bisa dikembalikan ke negara. "Semua kan ada prossedurnya. Kalau tidak ada anggaran untuk kasus-kasus Tipiring sama juga melemahkan Perda tersebut," pungkas Rasyid.
Sementara itu Edi Ham, anggota DPRD Kota Tangerang dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum membahas persoalan tersebut. Karena menurutnya usulan dari Satpol PP belum masuk ke meja Banggar.
Ketika ditanya apakah anggaran tersebut bisa dimasukan kedalam ABT, dirinya menegaskan, semuanya tergantung dari dinas terkait. Sebab kata Edi Ham menerangkan, proses awal biasanya datang dari Dinas Satpol PP sendiri untuk menganalisa tahapan keperluan-keperluan tekhnis nya.
"Kalau urusan yang seperti itu bukan domain kami, namun kalau tidak ada usulan bagaimana Banggar akan membahasnya" kata politisi asal partai berlambang merzy ini menjelaskan. Masih kata Edy Ham, saat ini pihaknya baru memasuki tahapan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) saja.
Seperti diketahui, sebelumnya Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menyatakan bahwa perkara Tipiring pelanggar Perda ditiadakan karena pihaknya tidak mempunyai anggaran.
“Sedang diusulkan ke Walikota, anggarannya dimasukan pada ABT Tahun ini. Selama proses tipiring belum ada. Semua masyarakat atau PSK yang terjaring pelanggar perda setelah kami data akan dikirim ke panti rehabilitasi,” ujarnya. (yud)
http://tangerangtoday.com/
0
645
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan