- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Ga Harus Jokowi sendiri kan?] Transjakarta ,Lewat Ahok Pemrov DKI lapor ke KPK


TS
sabil.haq
[Ga Harus Jokowi sendiri kan?] Transjakarta ,Lewat Ahok Pemrov DKI lapor ke KPK
Quote:
Original Posted By mat_indon►sumber
Basuki Sudah Laporkan Kasus Transjakarta ke KPK
Kamis, 26 Juni 2014 | 15:06 WIB
![[Ga Harus Jokowi sendiri kan?] Transjakarta ,Lewat Ahok Pemrov DKI lapor ke KPK](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2014/06/02/223311720143-5-270402p780x390.JPG)
JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama rupanya telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengadaan bus gandeng transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB). Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Basuki melaporkan pengadaan tersebut dengan mewakili pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau Jokowi langsung enggak (pernah melaporkan), tapi kalau Pemda DKI melalui Pak Ahok pernah," kata Johan, Kamis (26/6/2014), di Jakarta.
Menurut Johan, laporan tersebut diterima bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Lembaga antikorupsi itu kemudian menelaah laporan tersebut. Namun, KPK berhenti mengusut laporan tersebut karena Kejaksaan Agung telah mengumumkan tersangka terkait pengadaan itu.
"Kan Kejaksaan sudah naik ke penyidikan, Kejaksaan sudah umumkan tersangka, KPK enggak bisa lagi," ujar Johan.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta menemukan indikasi kecurangan dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng dan BKTB. Adapun dari sisi administrasi, dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku. Temuan lainnya adalah secara fisik, bus terbukti memiliki komponen yang berkarat dan rusak, meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan spidometer tidak jalan.
Data yang diperoleh Kompas.com, sebanyak 5 unit bus baru transjakarta dan 10 unit baru BKTB mengalami kerusakan pada sejumlah komponennya. Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Sarana dan Prasarana Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Setio Margo Utomo mengatakan, dari 180 unit bus transjakarta dan BKTB baru yang diawasi BPPT, sebanyak 90 unit di antaranya telah berfungsi dengan baik. Adapun sisanya belum berfungsi baik.
KPK pernah usut pengadaan transjakarta 2003-2004
Berdasarkan catatan Kompas, KPK pernah mengusut pengadaan bus transjakarta koridor I jurusan Blok M-Kota oleh Dinas Perhubungan DKI tahun 2003-2004. Lembaga antikorupsi itu menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar sebagai tersangka. Selain Rustam, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan pejabat Dishub DKI dan pihak swasta. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan bus tersebut. Dalam APBD tahun 2003, harga bus dihitung Rp 925 juta per unit, sementara pada APBD 2004 tercantum dalam mata anggaran pengadaan 44 unit bus untuk jalur bus khusus sebesar Rp 37,7 miliar atau Rp 856 juta per unit.
KPK juga pernah memeriksa proyek pembangunan halte transjakarta yang diduga juga dimanipulasi. Manipulasi terletak pada penggunaan bahan bangunan jalur bus khusus (busway) berupa aluminium. Selain itu, penunjukan langsung rekanan proyek pembangunan busway juga dipersoalkan.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Soal Transjakarta, Udar Melawan
Penulis : Icha Rastika
Editor : Laksono Hari Wiwoho
---------------------------
Mana neh yang kemaren2 ke sana ke mari berkoar Jokowi berbohong?
Dasar ahli fitnah beneran tuh orang2 PraHara.
Hari ini sudah terbukti pemda DKI sudah lapor ke KPK lewat Ahok..
Basuki Sudah Laporkan Kasus Transjakarta ke KPK
Kamis, 26 Juni 2014 | 15:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama rupanya telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengadaan bus gandeng transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB). Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Basuki melaporkan pengadaan tersebut dengan mewakili pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau Jokowi langsung enggak (pernah melaporkan), tapi kalau Pemda DKI melalui Pak Ahok pernah," kata Johan, Kamis (26/6/2014), di Jakarta.
Menurut Johan, laporan tersebut diterima bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Lembaga antikorupsi itu kemudian menelaah laporan tersebut. Namun, KPK berhenti mengusut laporan tersebut karena Kejaksaan Agung telah mengumumkan tersangka terkait pengadaan itu.
"Kan Kejaksaan sudah naik ke penyidikan, Kejaksaan sudah umumkan tersangka, KPK enggak bisa lagi," ujar Johan.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta menemukan indikasi kecurangan dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng dan BKTB. Adapun dari sisi administrasi, dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku. Temuan lainnya adalah secara fisik, bus terbukti memiliki komponen yang berkarat dan rusak, meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan spidometer tidak jalan.
Data yang diperoleh Kompas.com, sebanyak 5 unit bus baru transjakarta dan 10 unit baru BKTB mengalami kerusakan pada sejumlah komponennya. Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Sarana dan Prasarana Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Setio Margo Utomo mengatakan, dari 180 unit bus transjakarta dan BKTB baru yang diawasi BPPT, sebanyak 90 unit di antaranya telah berfungsi dengan baik. Adapun sisanya belum berfungsi baik.
KPK pernah usut pengadaan transjakarta 2003-2004
Berdasarkan catatan Kompas, KPK pernah mengusut pengadaan bus transjakarta koridor I jurusan Blok M-Kota oleh Dinas Perhubungan DKI tahun 2003-2004. Lembaga antikorupsi itu menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar sebagai tersangka. Selain Rustam, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan pejabat Dishub DKI dan pihak swasta. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan bus tersebut. Dalam APBD tahun 2003, harga bus dihitung Rp 925 juta per unit, sementara pada APBD 2004 tercantum dalam mata anggaran pengadaan 44 unit bus untuk jalur bus khusus sebesar Rp 37,7 miliar atau Rp 856 juta per unit.
KPK juga pernah memeriksa proyek pembangunan halte transjakarta yang diduga juga dimanipulasi. Manipulasi terletak pada penggunaan bahan bangunan jalur bus khusus (busway) berupa aluminium. Selain itu, penunjukan langsung rekanan proyek pembangunan busway juga dipersoalkan.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Soal Transjakarta, Udar Melawan
Penulis : Icha Rastika
Editor : Laksono Hari Wiwoho
---------------------------
Mana neh yang kemaren2 ke sana ke mari berkoar Jokowi berbohong?
Dasar ahli fitnah beneran tuh orang2 PraHara.
Hari ini sudah terbukti pemda DKI sudah lapor ke KPK lewat Ahok..
Quote:
Posted 14 March, 2014 by ronalyw in Serba-Serbi
Kasus Bus Transjakarta, Ahok Diminta Hormati Kejagung
JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta menghormati Kejaksaan Agung yang kini tengah menyelidiki kasus pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono menjelaskan ketika kejaksaanh suda menangani, maka itu harus dihormati. “Kejaksaan sudah menangani, ya dilakukan oleh kejaksaanlah. Hormati kejaksaan,” ujar Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (14/3).
Seperti diberitakan sebelumnya, Basuki yang karib disapa Ahok mengaku kecewa karena kasus pengadaan bus Transjakarta ditangani Kejagung, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya lebih suka KPK yang tangani. Kita khawatir kalau diselidiki Kejagung,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/2).
Menurut Widyo, kejaksaan juga punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus. Apalagi, ada Memorandum of Understanding antara Kejagung dan KPK terkait koordinasi dan supervisi penanganan kasus.
“Kalau kejaksaan sudah menangani ya hormati kejaksaan. Ada MoU yang mengatur tentang itu,” kata Widyo.
Ia pun tak mempermasalahkan jika lebih banyak yang mensupply data ke KPK. Yang jelas, kata Widyo, penyelidikan kasus ini tetap berjalan di Kejagung.
“Ya biarkan saja. Yang jelas kami melakukan penyelidikan. Kalau kami terbukti sudah melakukan penyelidikan lebih awal, ya hormatilah kami,” katanya.
Kejagung juga selalu berkoordinasi dengan KPK. Menurutnya, saat jaksa melakukan penyelidikan, itu sudah memberitahukan. “Jadi, pada saatnya pasti hal-hal (berkait) penyelidikan tetap kita lakukan, tidak ada yang diabaikan,” ungkapnya.
Dia mengklaim, rambu-rambu penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan itu semua on the track. Dia pun menjamin, kejaksaan tidak akan mendzolimi orang yang tidak bersalah.
“Semua sesuai aturan main, tidak mencari-mencari perkara, tidak mendzolimi orang yang tidak bersalah menjadi bersalah,” paparnya.
sumber : http://www.tamalanrea.com/?p=5154
http://www.jpnn.com/read/2014/03/14/...mati-Kejagung-
http://www.gatra.com/hukum-1/48824-a...nsjakarta.html
0
959
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan