- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kakek 66 Tahun di Lumajang rudapaksa Anak Kelas 5 SD, Berapa Hukumannya?


TS
f.22raptor
Kakek 66 Tahun di Lumajang rudapaksa Anak Kelas 5 SD, Berapa Hukumannya?
Jakarta - Pemerkosaan terus saja terjadi di masyarakat. Kali ini perbuatan bejat itu menggemparkan Lumajang, Jawa Timur, yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 66 tahun, Salam. Dengan kejam, dia merudapaksa anak yang masih berusia 10 tahun!
Kasus bermula saat Salam tengah melepas lelah usai bekerja di sawah pada 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB. Di saat itu pula berjalan korban di pematang sawah seusai bermain ke rumah temannya. Melihat korban berjalan seorang diri, tiba-tiba saja Salam menghampiri korban dan langsung memegang tangan korban. Mulut korban lalu dibekap hingga korban pun pingsan.
Setelah itu, korban dia bopong ke tempat teduh. Dalam keadaan pingsan itulah, Salam merudapaksa anak malang tersebut kurang lebih 5 menit.
Saat Salam tengah memakai kembali celana dalam dan sarungnya, korban siuman dan menangis karena kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah. Sepulangnya, korban menceritakan hal itu ke pamannya, Sanari. Adapun orang tua korban menjadi TKI di Malaysia. Alhasil, Sanari pun melaporkan Salam ke polisi dan tidak berapa lama Salam pun dibekuk.
"Saya merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi," kata Salam sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (28/6/2014).
Atas perbuatannya, jaksa menuntut kakek tersebut untuk dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Tapi apa kata majelis hakim?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 60 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Duduk sebagai ketua majelis Arif Hadi Saputra dengan anggota Subai dan Dian Arimbi. Dalam putusan yang diketok pada 2 Juni lalu itu, majelis hakim menyatakan Salam telah terbukti dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
"Hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan, berterus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucap majelis.
kalau boleh TS mengharapkan
tapi jangan di
ya gan! wkwkwk ngakak
___________________________________________________________________________________
Nitip lapak ya gan. kali aja ada yang berminat
Sarung Samarinda Cap Raja Berkuda Kualitas OKE! Harga MURAH!!
Kasus bermula saat Salam tengah melepas lelah usai bekerja di sawah pada 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB. Di saat itu pula berjalan korban di pematang sawah seusai bermain ke rumah temannya. Melihat korban berjalan seorang diri, tiba-tiba saja Salam menghampiri korban dan langsung memegang tangan korban. Mulut korban lalu dibekap hingga korban pun pingsan.
Setelah itu, korban dia bopong ke tempat teduh. Dalam keadaan pingsan itulah, Salam merudapaksa anak malang tersebut kurang lebih 5 menit.
Saat Salam tengah memakai kembali celana dalam dan sarungnya, korban siuman dan menangis karena kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah. Sepulangnya, korban menceritakan hal itu ke pamannya, Sanari. Adapun orang tua korban menjadi TKI di Malaysia. Alhasil, Sanari pun melaporkan Salam ke polisi dan tidak berapa lama Salam pun dibekuk.
"Saya merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi," kata Salam sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (28/6/2014).
Atas perbuatannya, jaksa menuntut kakek tersebut untuk dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Tapi apa kata majelis hakim?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 60 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Duduk sebagai ketua majelis Arif Hadi Saputra dengan anggota Subai dan Dian Arimbi. Dalam putusan yang diketok pada 2 Juni lalu itu, majelis hakim menyatakan Salam telah terbukti dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
"Hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan, berterus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucap majelis.
Spoiler for Sumber::
kalau boleh TS mengharapkan


___________________________________________________________________________________
Nitip lapak ya gan. kali aja ada yang berminat

Sarung Samarinda Cap Raja Berkuda Kualitas OKE! Harga MURAH!!
0
1.3K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan