- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Yuk Dukung Pengubahan Usia Perkimpoian, Gan !!


TS
hukumonline.com
Yuk Dukung Pengubahan Usia Perkimpoian, Gan !!
Didapatkan dari sebuah artikel yang berjudul BKKN Rekomendasikan Usia Minimal Perkimpoian 20 Tahun, menurut ane penting banget nih gan..
dengan maraknya pernikahan anak dibawah umur, ane rasa pemerintah bener2 harus memperketatkan soal ini nih gan.. Bayanging aja gan, banyak anak perempuan di Indonesia yang sengaja dinikahkan pada usia dini sama orang tua nya gan, wah parah.. nah untuk itu silahkan simak tulisan yang satu ini ya gan..
Sebuah penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan (Pusdu) – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2011 lalu menghasilkan beberapa rekomendasi terkait usia perkimpoian pertama perempuan.
Berbagai data yang digunakan Pusdu BKKBN yang terdapat dalam makalah hasil penelitian berjudul “Perkimpoian Muda Dikalangan Perempuan: Mengapa…?” memunculkan kekhawatiran mengenai banyaknya perkimpoian pertama perempuan yang dilangsungkan di usia remaja. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 misalnya, menunjukan prevalensi umur perkimpoian pertama antara 15-19 tahun sebanyak 41,9 persen. Lalu, data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2010 menunjukan secara nasional rata-rata usia kimpoi pertama di Indonesia 19.70 tahun, di daerah perkotaan 20.53 tahun dan di daerah perdesaan 18.94 tahun.
Bahkan, penelitian lainnya yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Banten menunjukan usia kimpoi pertama perempuan di perkotaan sekitar 16-19 tahun, sedangkan di perdesaan sekitar 13-18 tahun. Data yang terakhir disebut ini dikumpulkan melalui diskusi kelompok terarah terhadap perempuan yang menikah dibawah usia <19.70 tahun.
Penyebab masih banyaknya perkimpoian pertama pada perempuan di usia remaja menurut hasil penelitian Pusdu BKKBN dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya faktor sosial, ekonomi, budaya dan faktor tempat tinggal desa-kota. Namun dari beberapa faktor tersebut, faktor ekonomilah yang paling dominan mempengaruhi usia perkimpoian pertama pada perempuan.
Padahal hasil penelitian Pusdu BKKBN menunjukan usia kimpoi pertama setiap perempuan memiliki resiko terhadap persalinannya. Semakin muda usia kimpoi pertama seorang perempuan semakin beresiko bagi keselamatan ibu maupun anak. Hal ini disebabkan karena belum matangnya rahim seorang perempuan usia muda untuk memproduksi anak dan belum siapnya mental untuk berumah tangga.
Selain itu, UU No. 52 tahun 2009 Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan perlunya upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Lebih lanjut, Pasal 136-137 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan perlunya upaya pemeliharaan kesehatan remaja untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif baik sosial maupun ekonomi. Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah wajib menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
Dari hasil penelitian, Pusdu BKKBN akhirnya merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Program Pendewasaan Usia Perkimpoian yaitu upaya meningkatkan usia pada perkimpoian pertama, sehingga mencapai usia minimal 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.
2. Memberdayakan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar lebih berperan untuk pembinaan masyarakat terutama kepada generasi muda agar mampu melindungi dirinya dari pergaulan bebas.
3. Perangkat Desa atau Kalurahan agar lebih teliti dalam mengeluarkan surat keterangan umur untuk persyaratan pernikahan untuk menghindari memanipulasi umur pernikahan.
4. Memberdayakan perwakilan BKKBN Provinsi untuk gencar memberikan Komunikasi Informasi Edukasi atau mensosialisasikan program Pendewasaan Usia Perkimpoian.
untuk turut mendukung, silahkan cek di siniya gan..
dengan maraknya pernikahan anak dibawah umur, ane rasa pemerintah bener2 harus memperketatkan soal ini nih gan.. Bayanging aja gan, banyak anak perempuan di Indonesia yang sengaja dinikahkan pada usia dini sama orang tua nya gan, wah parah.. nah untuk itu silahkan simak tulisan yang satu ini ya gan..
Sebuah penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan (Pusdu) – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2011 lalu menghasilkan beberapa rekomendasi terkait usia perkimpoian pertama perempuan.
Berbagai data yang digunakan Pusdu BKKBN yang terdapat dalam makalah hasil penelitian berjudul “Perkimpoian Muda Dikalangan Perempuan: Mengapa…?” memunculkan kekhawatiran mengenai banyaknya perkimpoian pertama perempuan yang dilangsungkan di usia remaja. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 misalnya, menunjukan prevalensi umur perkimpoian pertama antara 15-19 tahun sebanyak 41,9 persen. Lalu, data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2010 menunjukan secara nasional rata-rata usia kimpoi pertama di Indonesia 19.70 tahun, di daerah perkotaan 20.53 tahun dan di daerah perdesaan 18.94 tahun.
Bahkan, penelitian lainnya yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Banten menunjukan usia kimpoi pertama perempuan di perkotaan sekitar 16-19 tahun, sedangkan di perdesaan sekitar 13-18 tahun. Data yang terakhir disebut ini dikumpulkan melalui diskusi kelompok terarah terhadap perempuan yang menikah dibawah usia <19.70 tahun.
Penyebab masih banyaknya perkimpoian pertama pada perempuan di usia remaja menurut hasil penelitian Pusdu BKKBN dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya faktor sosial, ekonomi, budaya dan faktor tempat tinggal desa-kota. Namun dari beberapa faktor tersebut, faktor ekonomilah yang paling dominan mempengaruhi usia perkimpoian pertama pada perempuan.
Padahal hasil penelitian Pusdu BKKBN menunjukan usia kimpoi pertama setiap perempuan memiliki resiko terhadap persalinannya. Semakin muda usia kimpoi pertama seorang perempuan semakin beresiko bagi keselamatan ibu maupun anak. Hal ini disebabkan karena belum matangnya rahim seorang perempuan usia muda untuk memproduksi anak dan belum siapnya mental untuk berumah tangga.
Selain itu, UU No. 52 tahun 2009 Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan perlunya upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Lebih lanjut, Pasal 136-137 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan perlunya upaya pemeliharaan kesehatan remaja untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif baik sosial maupun ekonomi. Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah wajib menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
Dari hasil penelitian, Pusdu BKKBN akhirnya merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Program Pendewasaan Usia Perkimpoian yaitu upaya meningkatkan usia pada perkimpoian pertama, sehingga mencapai usia minimal 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.
2. Memberdayakan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar lebih berperan untuk pembinaan masyarakat terutama kepada generasi muda agar mampu melindungi dirinya dari pergaulan bebas.
3. Perangkat Desa atau Kalurahan agar lebih teliti dalam mengeluarkan surat keterangan umur untuk persyaratan pernikahan untuk menghindari memanipulasi umur pernikahan.
4. Memberdayakan perwakilan BKKBN Provinsi untuk gencar memberikan Komunikasi Informasi Edukasi atau mensosialisasikan program Pendewasaan Usia Perkimpoian.
untuk turut mendukung, silahkan cek di siniya gan..

Spoiler for Disclaimer::
0
2.5K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan