Quote:
(2014) Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak dari kita, warga Negara Indonesia (WNI), memilih untuk bepergian ke luar negeri, mulai dari sekedar berjalan-jalan, kunjungan bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan sosial dan segudang alasan lainnya. Di jaman sekarang ini pun, bertamasya ke luar negeri pun sudah tidak melulu Singapura dan Malaysia. Mungkin banyak dari kita yang pernah atau bahkan sering menonton sebuah film atau drama, yang mana para tokohnya sangat mudah sekali bepergian dari satu negara ke negara lain, tentunya dengan dana yang memadai. Sayang, sayang sekali. Ternyata, dana yang memadai sama sekali tidak cukup untuk WNI yang ingin bepergian ke luar negeri, bahkan untuk tujuan liburan sekali pun. Mengapa? Visa.
Pada dasarnya, visa adalah persyaratan administratif khusus yang diterapkan oleh sebuah negara kepada warga negara dari negara lain yang ingin berkunjung ke negara tersebut. Visa sendiri banyak sekali kebijakannya, mulai dari bebas visa, visa-on-arrival (VOA, atau visa saat kedatangan), visa pelajar, visa bisnis, dan lainnya. Pada umumnya, sebuah visa bisa didapatkan si pemohon melalui perwakilan negara yang bersangkutan di tempat tinggal pemohon. Indonesia sendiri juga menerapkan kewajiban visa bagi banyak negara di dunia, meskipun ada 15 negara yang warganya bebas visa ke Indonesia, dan kurang lebih 40 negara yang bisa memanfaatkan fasilitas VOA setibanya di Indonesia.
Sampai tahun ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor biasa (mohon dibedakan antara paspor biasa, paspor diplomatik dan paspor dinas) masih saja harus 'pontang panting' mengurus sebuah persyaratan administrasi yang bernama visa tersebut. Banyak dari kita yang harus mendapat ijin dari tempat kita bekerja untuk mengurus visa, harus ijin tidak ikut kelas di sekolah atau kampus karena harus tiba di kedutaan untuk mengurus visa, harus menyisihkan 'uang jajan' untuk mengurus visa yang mana kadang biaya visa bisa dikategorikan 'mahal'. Bayangkan, seorang WNI harus menyisihkan tenaga, biaya, dan waktu, untuk mengurus visa, yang kadang hasil akhirnya tidak sesuai dengan harapan!
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan seantero Uni Eropa menerapkan sistem visa yang 'sangat ketat' bagi WNI. Mungkin banyak dari kita yang kenal atau sekedar tahu teman atau sahabat atau karib kita yang ditolak permohonan visanya karena satu dan lain hal. Mulai dari 'nama yang berbau suatu agama tertentu', minimnya dana tabungan di bank, dan lain-lain. Di saat yang bersamaan, warga negara negara-negara tersebut bebas keluar masuk Indonesia tanpa harus 'gopoh-gopoh' mengurus visa.
Sudah waktunya pemerintah Indonesia (khususnya melalui Kementrian Luar Negeri) untuk menunjukkan taring diplomasinya dalam memperjuangkan fasilitas bebas visa bagi WNI ke banyak negara di dunia, khususnya negara-negara yang juga mendapat fasilitas bebas visa dari pemerintah Republik Indonesia, sebuah asas yang dikenal dengan asas 'resiprositas' alias asas timbal balik.
(2016) Pemerintah Indonesia pada kuartal kedua tahun 2016 resmi memberikan fasilitas bebas visa bagi 168 negara di dunia. PADAHAL, tidak lebih dari 60 negara di dunia yang memberikan fasilitas serupa bagi WNI. Sayang sekali, asas resiprositas yang disebutkan di atas sama sekali tidak dihiraukan dalam pengambilan keputusan ini, karena kebijakan bebas visa versi 2016 ini murni untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara semata.
Gerakan ini bukanlah sebuah gerakan yang mengajak anda untuk membenci suatu negara tertentu, atau untuk membujuk anda untuk berpindah kewarganegaraan, atau untuk menyudutkan pihak pemerintah. Kami di sini hanya ingin mengajak semua Warga Negara Indonesia untuk ikut berjuang melawan 'ketidakadilan' ini, agar paspor 'Samudera' milik WNI bisa diterima lebih luas di planet bumi ini, sebagaimana paspor negara lain diterima tanpa visa oleh Republik Indonesia. Asas resiprositas yang sebelumnya pernah diterapkan oleh pemerintah di masa lalu, seharusnya juga dijunjung tinggi.
PETISI INI UNTUK APA?
Kami mengajak setiap warga negara Indonesia, baik yang sudah memiliki paspor atau belum, untuk turut serta dalam petisi yang dialamatkan kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Yang Terhormat Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi, Yang Terhormat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Yasonna Laoly, beserta pemangku jabatan lainnya. Tujuan dari petisi ini, adalah untuk mendorong mereka yang terhormat untuk terus memperjuangkan fasilitas bebas visa dari negara lain untuk warga negara Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum, apabila dalam setiap perjanjian bebas visa, bukan hanya mencakup sekedar isu pariwisata saja, tetapi juga isu politik dan ekonomi, dan yang lebih penting adalah faktor diplomasi. Setiap ada pertemuan dengan negara mitra, seringkali Ibu Menteri Luar Negeri mengangkat isu bebas visa dengan pejabat negara mitra, mulai dari negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Schengen Zone, dan lainnya. Kami yakin, apabila diplomasi luar negeri pemerintah RI lebih 'kuat' dan 'bertaring', akan lebih banyak lagi negara di dunia yang bersedia memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI.
UPDATE INFO :
- MULAI AWAL JANUARI 2015 INDONESIA BEBAS VISA JEPANG,.. hurrrayyyy \

/
[URL="http://S E N S O RMA35YDbOki"]TANDA TANGANI PETISI #VISA4WNI DI SINI (CHANGE.ORG)[/URL]
-AKUN TWITTER RESMI KEMENLU @ Portal_Kemlu_RI
-indonesia mengajukan bebas visa (resiprokal) kepada warga negara jepang,tiongkok,russia, dan korea selatan (resmi diumumkan tanggal 5 november , dan hingga saat ini sedang dilakukan nego serius)
-
(14/6/2015) Indonesia Resmi membebaskan visa ke 45 negara, dan diharapkan masih memegang asas resiprositas
PERPRES no 69
-Rusia Telah memberikan feedback terhadap pemerintah indonesia untuk Resiprositas (pembebasan visa untuk WN indonesia) Resmi oleh duta besar FR untuk indonesia Mikhail galuzin
-Dibulan Oktober 2015 Pemerintah akan kembali menambahkan 47 Negara untuk diberikan bebas visa (termasuk australia)
-pada 4 september 2015 australia resmi dihapus dari daftar negara yg akan diberikan bebas visa (TS request langsung ke bu menlu nih)

-Pada tanggal 8 September 2015,
TS mengirimkan surat resmi ke 4 negara yaitu Tiongkok,Korea selatan,Federasi rusia,dan Azerbaijan,
-Per 1 maret 2016, WNI mendapatkan fasilitas Visa on arrival ke Suriname