- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bila PHW Tak Menghentikan Perokok, Coba Cara Ini!


TS
ian.13
Bila PHW Tak Menghentikan Perokok, Coba Cara Ini!


Quote:
Thanks buat yang udah mau mampir ke thread ane.
Baca dengan santai dan pikiran terbuka ya gan.

Baca dengan santai dan pikiran terbuka ya gan.

Quote:

Pada hari selasa tanggal 24 kemarin, Picture Health Warnig atau PHW atau yg lebih dikenal dengan gambar seram pada kemasan rokok sudah diterapkan. Setelah menggantikan peringatan berupa tulisan "Merokok dapat menyebabkan ..."
Spoiler for Gambar:

Lalu, dengan langkah ini apakah pemerintah bisa menekan angka perokok?
Quote:
Beritanya gan
Quote:
Awasi Gambar Peringatan Rokok, BPOM Gelar Inspeksi
Spoiler for :
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menginspeksi produsen dan importir rokok ihwal penerapan peringatan bahaya merokok mulai Selasa, 24 Juni 2014. "Kami akan masuk ke produsen, importir, dan ritel-ritel besar," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BPOM Tengku Bahdar Johan saat dihubungi, Senin, 23 Juni 2014.
Inspeksi itu, ujar dia, akan dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) yang ada di daerah. Pemeriksaan tersebut difokuskan di tujuh provinsi yang menjadi sentra produsen dan importir rokok. BBPOM yang akan bergerak itu di antaranya yang ada di Surabaya, Makassar, Medan, Semarang, Jakarta, dan Bali.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pesan peringatan kesehatan bergambar ini. Ada lima gambar yang sudah dipilih pemerintah untuk ditampilkan di bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru. Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari ini.
Kemarin, Kementerian Kesehatan telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan pelaksanaan aturan ini. "Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul menaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)
Menurut Ali, perusahaan rokok seharusnya tak punya alasan untuk menunda pelaksanaan aturan itu. Musababnya, tutur dia, Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau memberi kesempatan 1,5 tahun kepada perusahaan rokok untuk bersiap. Penggodokan aturan sendiri, kata dia, berlangsung tiga tahun. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)
Inspeksi itu, ujar dia, akan dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) yang ada di daerah. Pemeriksaan tersebut difokuskan di tujuh provinsi yang menjadi sentra produsen dan importir rokok. BBPOM yang akan bergerak itu di antaranya yang ada di Surabaya, Makassar, Medan, Semarang, Jakarta, dan Bali.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pesan peringatan kesehatan bergambar ini. Ada lima gambar yang sudah dipilih pemerintah untuk ditampilkan di bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru. Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari ini.
Kemarin, Kementerian Kesehatan telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan pelaksanaan aturan ini. "Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul menaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)
Menurut Ali, perusahaan rokok seharusnya tak punya alasan untuk menunda pelaksanaan aturan itu. Musababnya, tutur dia, Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau memberi kesempatan 1,5 tahun kepada perusahaan rokok untuk bersiap. Penggodokan aturan sendiri, kata dia, berlangsung tiga tahun. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)
Quote:
Penerapan Belum Serentak
Spoiler for :
Aturan penjualan rokok dengan kemasan bergambar seram (picture health warning/PHW) akibat tembakau, berlaku efektif mulai kemarin (24/6). Tetapi di lapangan, masih banyak rokok dengan kemasan lama yang terpajang di kios-kios hingga minimarket. Dalih penjual, rokok-rokok dengan desain lawas itu adalah stok lama.
Pemantauan di lapangan kemarin di antaranya di beberapa minimarket di sepanjang jalan raya di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Di jalan raya ’’pintu masuk’’ Jakarta ini, terdapat banyak minimarket waralaba.
Dari lima unit minimarket yang dikunjungi, rokok-rokok papan atas Indonesia masih menggunakan kemasan lama. Sejumlah kasir mengaku tidak tahu aturan baru tentang kemasan rokok. Mereka menuturkan bahwa rokok-rokok yang terpajang itu adalah stok lama. Di salah satu minimarket, ada rokok yang impor yang sudah menggunakan gambar peringatan seperti tertuang dalam aturan PP No. 109/2012.
Di sejumlah minimarket, khususnya yang memiliki banyak titik kasir, pemuatan gambar seram itu tidak tampak. Sebab penempatan rokoknya disusun dengan cara ditidurkan. Dengan demikian yang terlihat oleh pengunjung toko hanya bagian sisi-sisinya saja yang tidak terkena aturan gambar seram. Seperti di ketahui, gambar seram ini hanya di pasang di bagian depan dan belakang kemasan rokok. Dengan porsi 40 persen dari total luas kemasan rokok.
Bagi pembeli yang sudah kecanduan rokok, pemberian gambar penyakit akibat tembakau itu masih belum terlalu membuat takut. ’’Karena rokok sudah bikin kecanduan. Tidak terpengaruh pemuatan gambar itu,’’ kata salah satu pembeli rokok.
Komentar lain disampaikan Larasati, mantan pencandu rokok yang suaminya masih perokok. Dia mengatakan pemuatan gambar seram itu dalam jangka waktu dekat tidak akan berdampak pada si perokok.
’’Tetapi menurut saya, justru berdampak pada orang-orang di sekitar perokok aktif,’’ katanya. Dia mengatakan dengan gambar-gambar seram itu, orang di sekitar perokok aktif akan memintanya untuk setop merokok. Dengan desakan yang terus-menerus, bisa jadi si perokok aktif tadi mulai mengurangi rokok dan akhirnya benar-benar berhenti.
Selain di minimarket, rokok-rokok yang di jual di kios-kios masih menggunakan kemasan lama. Sistem penjualan rokok di kios-kios ada dua jenis. Pertama si pemilik kios mengeluarkan uang dulu untuk berbelanja rokok yang akan dijual. Untuk kasus ini, alasan menghabiskan stok lama mungkin masih diterima. Karena mereka bisa menanggung rugi jika rokok-rokok itu di-sweeping. Tetapi perlu diperhatikan, untuk selanjutnya mereka harus kulakan rokok dengan aturan bungkus yang benar.
Sistem kedua, perusahaan rokok atau distributor titip rokok ke kios-kios untuk dijualkan. Pada aturan ini, distributor harus aktif menjalankan regulasi pemerintah. Sejak kemarin, mereka harus menyetop mendistribusikan rokok-rokok yang tidak menggunakan aturan pencantuman gambar seram. Secara teknis, rokok-rokok di kemasan lama bisa dimasukkan ke kemasan yang baru.
Dari industri rokok, tidak ada penolakan keras terhadap aturan pemerintah ini. Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communication PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan senantiasa mendukung regulasi tembagai yang berimbang di Indonesia.
’’Regulasi ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap permasalahan rokok. Kami komitmen mematuhi PP 109/2012,’’ ujarnya kemarin. Pada saat bersamaan juga harus menjamin masa depan jutaan rakyat Indonesia yang penghidupannya bergantung pada sektor tembakau.
Terkait peringatan kesehatan pada kemasan rokok, dia menuturkan Samporna mendukung visualisasi pesan kesehatan serta informasi penyakit dan ketergantungan yang ditimbulkan. Menurutnya kewajiban mencantumkan peringatan itu bertujuan agar konsumen mendapatkan peringatan dampak merokok terhadap kesehatan dengan jelas.
’’Namun demikian kami tidak mendukung ukuran peringatan kesehatan yang terlalu berlebihan,’’ ujarnya. Sebab pabrikan rokok harus tetap memiliki ruang atau space utnuk mencantumkan merek dagangannya.
Dia menegaskan saat ini Sampoerna telah mulai memproduksi dan memasarkan rokok dengan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di setiap kemasannya. Peringatan kesehatan bergambar itu diterapkan sesuai dengan masa penyesuaian yang diberikan pemerintah dan berlaku efektif sejak kemarin.
"Kami percaya pemerintah menerapkan PP 109/2012 secara konsisten dan wajar," katanya. Sehingga tetap dapat mewujudkan iklim persaingan yang sehat di antara pabrikan rokok. Sekaligus memberikan informasi yang jelas mengenai dampak merokok terhadap kesehatan.
Melihat kondisi ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang didaulat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PP ini juga merasa geram. Banyak industri yang tidak melaksanakan kewajibannya di lapangan.
Roy menuturkan, BPOM telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan disejumlah sarana produksi rokok dan pasar-pasar. Hasilnya, belum semua produk rokok ber-PWH. Peraturan yang mewajibkan mereka mengedarkan rokok dengan PWH, justru disalah artikan dengan baru mencetak bungkus rokok tersebut kemarin. "Laporan ke kami belum semua. Padahal sesuai peraturan perundangan kan memang harus hari ini (kemarin) sudah ada. Tapi ternyata, kepatuhan mereka tidak semuanya. Kami cukup prihatin," ujar Kepala BPOM Roy Sparingga saat dihubungi kemarin.
Roy sendiri tidak terlalu kaget dengan hasil di lapangan. Sebab diakuinya, hingga kemarin baru 66 industri dari 672 industri rokok yang telah mendaftarkan PWH-nya ke BPOM. "Baru 10 persen. Begitu juga dengan merk rokok, dari 3363 merk, baru 409 merk yang didaftarkan," pungkasnya.
Menyikapi sikap nakal para produsen ini, BPOM secara langsung telah memberikan sanksi bagi mereka. Sanksi berupa teguran tertulis itu telah dikirim kemarin. Kendati demikian, Roy mengatakan tidak memiliki tenggat waktu agar para produsen nurut pada PP yang berlaku. Sehingga ia pun tidak memberikan batas waktu hingga pengeluaran sanksi selanjutnya. Ia hanya menegaskan, bahwa sanksi akan diberikan case by case tanpa batas waktu. "Kita ikuti saja (alurnnya). Kita juga kan paling banter hanya memberikan rekomendasi instansi untuk melakukan penarikan," katanya.
Roy bahkan seolah ingin dimengerti dengan mandat baru yang dilimpahkan ke pihaknya. Ia berulang kali menuturkan, bahwa pengawasan terhadap rokok ini merupakan tugas baru institusinya. Karenanya, membutuhkan waktu untuk menyiapkan segalanya.
Untuk menertibkan para produsen rokok ini, rencananya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengadakan rapat dengan BPOM dan para produsen rokok. Namun sayangnya, masih belum diketahui kapan rapat tersebut akan digelar. (radar lampung)
Pemantauan di lapangan kemarin di antaranya di beberapa minimarket di sepanjang jalan raya di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Di jalan raya ’’pintu masuk’’ Jakarta ini, terdapat banyak minimarket waralaba.
Dari lima unit minimarket yang dikunjungi, rokok-rokok papan atas Indonesia masih menggunakan kemasan lama. Sejumlah kasir mengaku tidak tahu aturan baru tentang kemasan rokok. Mereka menuturkan bahwa rokok-rokok yang terpajang itu adalah stok lama. Di salah satu minimarket, ada rokok yang impor yang sudah menggunakan gambar peringatan seperti tertuang dalam aturan PP No. 109/2012.
Di sejumlah minimarket, khususnya yang memiliki banyak titik kasir, pemuatan gambar seram itu tidak tampak. Sebab penempatan rokoknya disusun dengan cara ditidurkan. Dengan demikian yang terlihat oleh pengunjung toko hanya bagian sisi-sisinya saja yang tidak terkena aturan gambar seram. Seperti di ketahui, gambar seram ini hanya di pasang di bagian depan dan belakang kemasan rokok. Dengan porsi 40 persen dari total luas kemasan rokok.
Bagi pembeli yang sudah kecanduan rokok, pemberian gambar penyakit akibat tembakau itu masih belum terlalu membuat takut. ’’Karena rokok sudah bikin kecanduan. Tidak terpengaruh pemuatan gambar itu,’’ kata salah satu pembeli rokok.
Komentar lain disampaikan Larasati, mantan pencandu rokok yang suaminya masih perokok. Dia mengatakan pemuatan gambar seram itu dalam jangka waktu dekat tidak akan berdampak pada si perokok.
’’Tetapi menurut saya, justru berdampak pada orang-orang di sekitar perokok aktif,’’ katanya. Dia mengatakan dengan gambar-gambar seram itu, orang di sekitar perokok aktif akan memintanya untuk setop merokok. Dengan desakan yang terus-menerus, bisa jadi si perokok aktif tadi mulai mengurangi rokok dan akhirnya benar-benar berhenti.
Selain di minimarket, rokok-rokok yang di jual di kios-kios masih menggunakan kemasan lama. Sistem penjualan rokok di kios-kios ada dua jenis. Pertama si pemilik kios mengeluarkan uang dulu untuk berbelanja rokok yang akan dijual. Untuk kasus ini, alasan menghabiskan stok lama mungkin masih diterima. Karena mereka bisa menanggung rugi jika rokok-rokok itu di-sweeping. Tetapi perlu diperhatikan, untuk selanjutnya mereka harus kulakan rokok dengan aturan bungkus yang benar.
Sistem kedua, perusahaan rokok atau distributor titip rokok ke kios-kios untuk dijualkan. Pada aturan ini, distributor harus aktif menjalankan regulasi pemerintah. Sejak kemarin, mereka harus menyetop mendistribusikan rokok-rokok yang tidak menggunakan aturan pencantuman gambar seram. Secara teknis, rokok-rokok di kemasan lama bisa dimasukkan ke kemasan yang baru.
Dari industri rokok, tidak ada penolakan keras terhadap aturan pemerintah ini. Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communication PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan senantiasa mendukung regulasi tembagai yang berimbang di Indonesia.
’’Regulasi ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap permasalahan rokok. Kami komitmen mematuhi PP 109/2012,’’ ujarnya kemarin. Pada saat bersamaan juga harus menjamin masa depan jutaan rakyat Indonesia yang penghidupannya bergantung pada sektor tembakau.
Terkait peringatan kesehatan pada kemasan rokok, dia menuturkan Samporna mendukung visualisasi pesan kesehatan serta informasi penyakit dan ketergantungan yang ditimbulkan. Menurutnya kewajiban mencantumkan peringatan itu bertujuan agar konsumen mendapatkan peringatan dampak merokok terhadap kesehatan dengan jelas.
’’Namun demikian kami tidak mendukung ukuran peringatan kesehatan yang terlalu berlebihan,’’ ujarnya. Sebab pabrikan rokok harus tetap memiliki ruang atau space utnuk mencantumkan merek dagangannya.
Dia menegaskan saat ini Sampoerna telah mulai memproduksi dan memasarkan rokok dengan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di setiap kemasannya. Peringatan kesehatan bergambar itu diterapkan sesuai dengan masa penyesuaian yang diberikan pemerintah dan berlaku efektif sejak kemarin.
"Kami percaya pemerintah menerapkan PP 109/2012 secara konsisten dan wajar," katanya. Sehingga tetap dapat mewujudkan iklim persaingan yang sehat di antara pabrikan rokok. Sekaligus memberikan informasi yang jelas mengenai dampak merokok terhadap kesehatan.
Melihat kondisi ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang didaulat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PP ini juga merasa geram. Banyak industri yang tidak melaksanakan kewajibannya di lapangan.
Roy menuturkan, BPOM telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan disejumlah sarana produksi rokok dan pasar-pasar. Hasilnya, belum semua produk rokok ber-PWH. Peraturan yang mewajibkan mereka mengedarkan rokok dengan PWH, justru disalah artikan dengan baru mencetak bungkus rokok tersebut kemarin. "Laporan ke kami belum semua. Padahal sesuai peraturan perundangan kan memang harus hari ini (kemarin) sudah ada. Tapi ternyata, kepatuhan mereka tidak semuanya. Kami cukup prihatin," ujar Kepala BPOM Roy Sparingga saat dihubungi kemarin.
Roy sendiri tidak terlalu kaget dengan hasil di lapangan. Sebab diakuinya, hingga kemarin baru 66 industri dari 672 industri rokok yang telah mendaftarkan PWH-nya ke BPOM. "Baru 10 persen. Begitu juga dengan merk rokok, dari 3363 merk, baru 409 merk yang didaftarkan," pungkasnya.
Menyikapi sikap nakal para produsen ini, BPOM secara langsung telah memberikan sanksi bagi mereka. Sanksi berupa teguran tertulis itu telah dikirim kemarin. Kendati demikian, Roy mengatakan tidak memiliki tenggat waktu agar para produsen nurut pada PP yang berlaku. Sehingga ia pun tidak memberikan batas waktu hingga pengeluaran sanksi selanjutnya. Ia hanya menegaskan, bahwa sanksi akan diberikan case by case tanpa batas waktu. "Kita ikuti saja (alurnnya). Kita juga kan paling banter hanya memberikan rekomendasi instansi untuk melakukan penarikan," katanya.
Roy bahkan seolah ingin dimengerti dengan mandat baru yang dilimpahkan ke pihaknya. Ia berulang kali menuturkan, bahwa pengawasan terhadap rokok ini merupakan tugas baru institusinya. Karenanya, membutuhkan waktu untuk menyiapkan segalanya.
Untuk menertibkan para produsen rokok ini, rencananya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengadakan rapat dengan BPOM dan para produsen rokok. Namun sayangnya, masih belum diketahui kapan rapat tersebut akan digelar. (radar lampung)
Quote:
Dan ini berita kontranya gan
Quote:
Gambar Seram Bungkus Rokok Dinilai Diskriminatif
Spoiler for :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan aturan kewajiban produsen rokok memasang gambar seram di kemasan (packaging) rokok bukan melindungi malah bisa meneror konsumen secara psikologis. Industri kretek nasional juga terancam.
"Aturan ini patut dipertanyakan, sangat diskriminatif karena hanya diterapkan pada industri rokok bukan pada hasil produksi lain," ungkap Zamhuri, Peneliti dari Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo), Universitas Muria Kudus (UMK), Selasa (24/6/2014).
Misalnya saja, banyak produk makanan dan minuman yang memiliki kandungan berisiko bagi kesehatan tidak mencantumkan peringatan kesehatan serinci itu. Jika mau adil, harusnya juga diterapkan kebijakan yang serupa.
Selain itu, menurut Zamhuri, kebebasan konsumen untuk mendapatkan informasi berimbang jadi terbelenggu. Konsumen dipaksa untuk tidak mengonsumsi. Termasuk hak pelaku usaha dalam memperoleh kebebasan berusaha menjadi dikebiri.
Menurutnya pemaksaan opini melalui regulasi bahwa produk hasil tembakau, berbahaya. Dalam konsep negara demokrasi, produk regulasi mestinya mengakomodasi semua kepentingan masyarakat.
"Kerancuan regulasi itu kontraproduktif, bukannya memunculkan simpati melainkan justru berbuah antipati," tambah Zamhuri.
Dari sisi industri kebijakan ini bisa mengaburkan nilai jual kretek, dan bisa jadi lama-kelamaan produk kretek yang jadi produk favorit masyarakat bakal tergusur oleh produk lain yang telah memenangi persaingan pada tingkat regulasi.
"Pemberlakuan peraturan pemerintah itu merupakan alarm (lonceng) untuk mematikan kretek nasional dan kemenangan produk hasil tembakau nonkretek," tambah Zamhuri.
Mulai hari ini pemerintah mewajibkan kemasan rokok tampil lebih ”menyeramkan”. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14,15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Gambar yang dimaksud yakni memperlihatkan kanker mulut, orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, orang merokok dengan anak di dekatnya, kanker tenggorokan, dan paru-paru yang menghitam karena kanker.
"Aturan ini patut dipertanyakan, sangat diskriminatif karena hanya diterapkan pada industri rokok bukan pada hasil produksi lain," ungkap Zamhuri, Peneliti dari Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo), Universitas Muria Kudus (UMK), Selasa (24/6/2014).
Misalnya saja, banyak produk makanan dan minuman yang memiliki kandungan berisiko bagi kesehatan tidak mencantumkan peringatan kesehatan serinci itu. Jika mau adil, harusnya juga diterapkan kebijakan yang serupa.
Selain itu, menurut Zamhuri, kebebasan konsumen untuk mendapatkan informasi berimbang jadi terbelenggu. Konsumen dipaksa untuk tidak mengonsumsi. Termasuk hak pelaku usaha dalam memperoleh kebebasan berusaha menjadi dikebiri.
Menurutnya pemaksaan opini melalui regulasi bahwa produk hasil tembakau, berbahaya. Dalam konsep negara demokrasi, produk regulasi mestinya mengakomodasi semua kepentingan masyarakat.
"Kerancuan regulasi itu kontraproduktif, bukannya memunculkan simpati melainkan justru berbuah antipati," tambah Zamhuri.
Dari sisi industri kebijakan ini bisa mengaburkan nilai jual kretek, dan bisa jadi lama-kelamaan produk kretek yang jadi produk favorit masyarakat bakal tergusur oleh produk lain yang telah memenangi persaingan pada tingkat regulasi.
"Pemberlakuan peraturan pemerintah itu merupakan alarm (lonceng) untuk mematikan kretek nasional dan kemenangan produk hasil tembakau nonkretek," tambah Zamhuri.
Mulai hari ini pemerintah mewajibkan kemasan rokok tampil lebih ”menyeramkan”. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14,15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Gambar yang dimaksud yakni memperlihatkan kanker mulut, orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, orang merokok dengan anak di dekatnya, kanker tenggorokan, dan paru-paru yang menghitam karena kanker.
Quote:
Gambar Seram di Bungkus Rokok Dinilai Teror Konsumen
Spoiler for :
JAKARTA - Penerapan regulasi bagi produsen rokok untuk memasang gambar seram di kemasan (packaging) rokok dinilai bakal berdampak negatif bagi konsumen. Pasalnya, gambar seram bukan malah melindungi, malah bisa meneror konsumen dari aspek psikologis.
"Aturan ini patut dipertanyakan, sangat diskriminatif karena hanya diterapkan pada industri rokok bukan pada hasil produksi lain," ungkap Peneliti dari Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo), Universitas Muria Kudus (UMK), Zamhuri dalam keterangannya, Selasa (24/6/2014).
Dia mencontohkan, banyak produk makanan dan minuman yang memiliki kandungan berisiko bagi kesehatan namun tidak mencantumkan peringatan kesehatan sedetail itu. Jika memang tujuannya mau adil, lanjut Zamhuri, kebijakan yang sama juga harus diterapkan.
"Kebebasan konsumen untuk mendapatkan informasi berimbang jadi terbelenggu. Konsumen dipaksa untuk tidak mengonsumsi. Termasuk hak pelaku usaha dalam memperoleh kebebasan berusaha menjadi dikebiri," paparnya.
Lebih lanjut Zamhuri mengatakan, berdasarkan konsep negara demokrasi, produk regulasi sejatiinya mengakomodir semua kepentingan masyarakat.
"Kerancuan regulasi itu kontraproduktif, bukannya memunculkan simpati melainkan justru berbuah antipati," cetusnya.
Kemudian dari sisi industri, lanjutnya, kebijakan ini dapat mengaburkan nilai jual keretek, dan bisa saja lama kelamaan produk keretek yang notabene produk favorit masyarakat bakal tergusur oleh produk lain yang telah memenangi persaingan pada tingkat regulasi.
"Pemberlakuan peraturan pemerintah itu merupakan alarm untuk mematikan kretek nasional dan kemenangan produk hasil tembakau nonkretek, " tegasnya.
Sekadar diketahui, pemerintah hari ini mewajibkan kemasan rokok tampil lebih ”horror”. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14,15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Gambar bernuansa seram tersebut yakni menunjukkan kanker mulut, orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, orang merokok dengan anak di dekatnya, kanker tenggorokan, dan paru-paru yang menghitam akibat penyakit kanker.(okezone)
"Aturan ini patut dipertanyakan, sangat diskriminatif karena hanya diterapkan pada industri rokok bukan pada hasil produksi lain," ungkap Peneliti dari Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo), Universitas Muria Kudus (UMK), Zamhuri dalam keterangannya, Selasa (24/6/2014).
Dia mencontohkan, banyak produk makanan dan minuman yang memiliki kandungan berisiko bagi kesehatan namun tidak mencantumkan peringatan kesehatan sedetail itu. Jika memang tujuannya mau adil, lanjut Zamhuri, kebijakan yang sama juga harus diterapkan.
"Kebebasan konsumen untuk mendapatkan informasi berimbang jadi terbelenggu. Konsumen dipaksa untuk tidak mengonsumsi. Termasuk hak pelaku usaha dalam memperoleh kebebasan berusaha menjadi dikebiri," paparnya.
Lebih lanjut Zamhuri mengatakan, berdasarkan konsep negara demokrasi, produk regulasi sejatiinya mengakomodir semua kepentingan masyarakat.
"Kerancuan regulasi itu kontraproduktif, bukannya memunculkan simpati melainkan justru berbuah antipati," cetusnya.
Kemudian dari sisi industri, lanjutnya, kebijakan ini dapat mengaburkan nilai jual keretek, dan bisa saja lama kelamaan produk keretek yang notabene produk favorit masyarakat bakal tergusur oleh produk lain yang telah memenangi persaingan pada tingkat regulasi.
"Pemberlakuan peraturan pemerintah itu merupakan alarm untuk mematikan kretek nasional dan kemenangan produk hasil tembakau nonkretek, " tegasnya.
Sekadar diketahui, pemerintah hari ini mewajibkan kemasan rokok tampil lebih ”horror”. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14,15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Gambar bernuansa seram tersebut yakni menunjukkan kanker mulut, orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, orang merokok dengan anak di dekatnya, kanker tenggorokan, dan paru-paru yang menghitam akibat penyakit kanker.(okezone)
Quote:
Di Indonesia pecandu rokok memang banyak dan sulit untuk dicegah, karena pemerintah sendiri belum ada tindakan yg kongkrit, seperti pembatasan iklan rokok, peraturan tentang pembatasan umur seseorang untuk membeli dan menggunakan rokok belum ada tindakan terhadap pelanggarnya.
Mungkin dengan cara ini, pemerintah bisa mengurangi pecandu rokok.
Tapi, ada beberapa alasan yg bisa jadi halangan.

Ya, banyak pembeli rokok dari golongan menengah kebawah sering membeli rokok dalam bentuk eceran, sehingga gambar pada bungkus rokok pun tidak akan berguna untuk golongan masyarakat ini.

Mungkin kita tahu kebanyakan perokok di Indonesia itu seperti apa. Pelajar yg bandel, Preman, dll. terus mereka dikasih gambar penyakit akibat rokok, ane berfikir mereka akan biasa saja, karena mereka sudah biasa melihat yg lebih sadis dari gambarnya sendiri.
Bisa saja mereka mengganti kemasan setelah membelinya. lalu, hanya penjual dan tukang sampahlah yg akan sering melihat gambar PHW
Mungkin dengan cara ini, pemerintah bisa mengurangi pecandu rokok.
Tapi, ada beberapa alasan yg bisa jadi halangan.
Quote:
1. Di Indonesia Rokok bisa diECER
Spoiler for :

Ya, banyak pembeli rokok dari golongan menengah kebawah sering membeli rokok dalam bentuk eceran, sehingga gambar pada bungkus rokok pun tidak akan berguna untuk golongan masyarakat ini.
Quote:
2. Profesi Perokok Indonesia
Spoiler for :

Mungkin kita tahu kebanyakan perokok di Indonesia itu seperti apa. Pelajar yg bandel, Preman, dll. terus mereka dikasih gambar penyakit akibat rokok, ane berfikir mereka akan biasa saja, karena mereka sudah biasa melihat yg lebih sadis dari gambarnya sendiri.
Quote:
3. Bungkus Rokok Bisa di Tuker pake yg lama
Spoiler for :

Quote:
Dan menurut ane, beberapa langkah dibawah ini bisa mengurungkan sang perokok merokok di tempat umum.

Coba bayangin gan, preman ngeluarin bungkus rokok gambarnya cherrybell, coboyjr, atau justin bieber. kan ntar kepremanannya dipertanyakan.
Dengan peraturan ini, setiap filter rokok wajib 50-60% dari panjang keseluruhan
Quote:
1. Pasang Gambar Boy/GirlBand/Foto Orang Maho di Bungkus rokok. 

Spoiler for :

Coba bayangin gan, preman ngeluarin bungkus rokok gambarnya cherrybell, coboyjr, atau justin bieber. kan ntar kepremanannya dipertanyakan.

Quote:
2. Batang Rokok Berwarna Pink
Spoiler for :
*Sorry gan ane panjang gambar orang lagi ngerokok

Bayangin gan, orang ngeluarin bungkus rokok gambar cherrybele, terus diambil satu rokok dengan batang warna pink.
ya dia tinggal milih antara rokok dan kemaluannya, eh rasa malunya.

Bayangin gan, orang ngeluarin bungkus rokok gambar cherrybele, terus diambil satu rokok dengan batang warna pink.


Quote:
3. Rokok berfilter panjang
Spoiler for :


Quote:
Perjalanan belum berakhir, akan ane update ntar. 

Quote:
Sumber Gambar: Google dan Potoshop
0
4.2K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan