http://www.beritasatu.com/nasional/1...nye-hitam.html
Quote:
Rabu, 25 Juni 2014 | 17:18
Komisioner Bawaslu Nyatakan Wiranto Tak Terbukti Melakukan Kampanye Hitam
Jakarta - Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, dugaan kampanye hitam oleh Wiranto kepada Capres Prabowo tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye hitam. Bila pelapor merasa dirugikan sebaiknya melapor kepada penegak hukum.
"Wiranto tidak ada terbukti melakukan kampanye. Makanya tidak bisa dkategorikan sebagai kampanye. Ini tidak kategori pelanggaran pidana pemilu," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Rabu (25/6).
Menurutnya, Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Panglima ABRI saat itu dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Pernyataan Prabowo saat debat capres saat ditanya Jusuf Kalla kasus 1998. Prabowo menjawab sebaiknya menanyakan kepada atasannya.
"Makanya dia (Wiranto) meluruskan itu. Apakah itu black campaign atau pidana. Bawaslu harus mencocokan dengan UU pemilu. Walaupun tidak memuaskan bagi pelapor, tapi Bawaslu tidak bisa melampaui UU," tegasnya.
Kalo dipikir-pikir... definisi kampanye yang sempit ini memperkecil kemungkinan ada yang ditindak.