Quote:
Diteror,LPSK Siap Lindungi Jenderal (Purn) Wiranto
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi mantan Panglima ABRI Jenderal (purnawirawan) Wiranto jika memang diancam akibat pernyataannya tentang pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Komisioner LPSK, Edwin Partogi, menunggu permohonan resmi dari Wiranto. “Kami akan menunggu laporan permohonan bagi siapa saja yang membutuhkan,” ujar Edwin kepada Tempo, Selasa malam, 24 Juni 2014.
LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari Wiranto. Lembaga tersebut menyarankan agar Wiranto mengadu lebih dulu ke kepolisian, sebelum mengajukan permohonan.“Semua permohonan akan dilihat dulu laporannya,” ujar Edwin.
Komisioner LPSK yang lain, Lili Pantauli, menyatakan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tak melihat latar belakang pelapor, apakah masyarakat sipil atau militer. Jika terancam, Wiranto, yang kini menjadi warga sipil, sebaiknya melapor sebagaimana pemohon lain. Permohonan yang bisa ditindaklanjuti akan diberi perlindungan, baik darurat maupun perlindungan biasa. “Jika Pak Wiranto tidak merasa terancam, LPSK tidak bisa memaksakan membantu,” kata dia.
Di kantor Badan Pengawas Pemilu, Wiranto Selasa, 24 Juni 2014, mengaku diancam. Dia tak merinci ancaman yang diterima setelah menjelaskan perihal surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira terhadap pemecatan Prabowo. Wiranto ketika itu mengatakan Prabowo melakukan penculikan atas inisiatif sendiri.
SUMBER...........
Jangan takut dong, Pak Wiranto, kan bapak mantan Panglima ABRI, harus berani dong!!!!!!!!!