- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Penyebar Fitnah Memalukan...] Basrief dan Mega Siap Diperiksa Polri soal Inilah.com


TS
sabil.haq
[Penyebar Fitnah Memalukan...] Basrief dan Mega Siap Diperiksa Polri soal Inilah.com
Fitnah itu sedang tidur, dan barangsiapa yang membangunkannya maka Laknat Baginya dari Allah (HR Ar-Rafii)
Jaksa Agung Siap Diperiksa Polisi Terkait Transkrip Palsu
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief siap diperiksa penyidik Markas Besar Polri. Pemeriksaan ini terkait pemberitaan online dari Progres 98, tentang transkrip palsu pembicaraan telepon antara dirinya dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Inti isi transkrip itu adalah penundaan pemeriksaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta Rp 1,5 triliun.
"Masa nggak siap, masak orang yang ngelapor nggak siap," kata Basrief ditemui usai salat Jumat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014) siang.
Ditegaskan Basrief, kesiapan untuk diperiksa karena selaku penegak hukum dirinya akan memberi contoh. Namun tempat di mana ia akan diperiksa, semuanya diserahkan kepada polisi.
"Ya, penegakan hukum ya seperti itu (siap diperiksa). Tidak ada persoalan di mana, di mana saja nggak apa-apa," ujar Basrief.
Sebelumnya, Basrief terkesan panik saat menggelar konferensi pers mengenai tudingan dirinya melakukan komunikasi dengan Megawati. Pada Kamis 19 Juni kemarin, Basrief secara resmi melaporkan isu transkrip perbincangan itu ke Mabes Polri.
Basrief mengatakan sudah ada 3 isu yang memojokkan dirinya. Yang pertama pada tanggal 14 Mei 2014 ketika beredar surat dari Gubernur DKI Joko Widodo untuk penundaan pemeriksaan kasus TransJakarta. Yang kedua yaitu instruksi Basrief untuk tidak memeriksa Jokowi. Ketiga, berita online surat dari Faizal Assegaf Ketua Progres 98 yang disampaikan kemarin.
"Pertama dan kedua saya sudah serahkan ke Kapolri, yang ketiga ini hari ini saya sampaikan laporan pengaduan saya kepada Kapolri No. B108/A/L/06 2014. Dengan harapkan saya harap berita online yang disampaikan ini bisa diusut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Basrief.
sumber
Kasus Transkrip Pembicaraan soal Transjakarta
Pastikan Megawati Siap Diperiksa Polisi
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah resmi melaporkan kasus dugaan transkrip hasil rekayasa tentang pembicaraan Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Pelapornya adalah praktisi hukum Yanuar P Wasesa yang mewakili Megawati.
Sedangkan pihak terlapornya adalah Faizal Assegaf dari Progress 98 dan seorang pemimpin redaksi sebuah portal berita, M. Dindien Ridhotulloh. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan menyatakan bahwa kedua terlapor diduga menyalahi pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Trimedya mengatakan, Megawati sudah siap dimintai keterangan soal laporan itu. "Kalau kita kan dari pihak Ibu Megawati, nanti kita tinggal atur waktunya saja kapan Ibu megawati bisa hadir untuk diambil keterangannya karena itu diperlukan untuk cepat mengungkap pelakunya," kata Trimedya di Bareskrim Polri, Senin (23/6).
Selain itu, Trimedya juga berharap agar Jaksa Agung Basrief Arief juga bersedia memberikan keterangan ke polisi untuk memproses laporan itu. Sebab, kata anggota Komisi Hukum DPR itu, Bareskrim akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Lebih jauh Trimedya mengatakan, partainya sejak tahapan pemilihan presiden berlangsung sudah empat kali lapor ke Bareskrim Polri. Yang pertama adalah soal "iklan kematian" Jokowi. Kedua adalah kasus surat palsu tentang permintaan penundaan pemeriksaan yang seolah-olah buatan Jokowi.
Ketiga adalah kasus Tabloid Obor Rakyat dan terakhir soal transkrip yang diduga hasil rekayasa soal komunikasi Megawati dan Basrief. Karenanya, pihaknya meminta polisi mempercepat penanganan kasus tersebut.
"Kita minta ke pihak kepolisian agar ini tidak menganggu pilpres dan supaya masyarakat lihat kesungguhan polisi tolonglah dipercepat," katanya
sumber
Jaksa Agung Siap Diperiksa Polisi Terkait Transkrip Palsu
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief siap diperiksa penyidik Markas Besar Polri. Pemeriksaan ini terkait pemberitaan online dari Progres 98, tentang transkrip palsu pembicaraan telepon antara dirinya dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Inti isi transkrip itu adalah penundaan pemeriksaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta Rp 1,5 triliun.
"Masa nggak siap, masak orang yang ngelapor nggak siap," kata Basrief ditemui usai salat Jumat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014) siang.
Ditegaskan Basrief, kesiapan untuk diperiksa karena selaku penegak hukum dirinya akan memberi contoh. Namun tempat di mana ia akan diperiksa, semuanya diserahkan kepada polisi.
"Ya, penegakan hukum ya seperti itu (siap diperiksa). Tidak ada persoalan di mana, di mana saja nggak apa-apa," ujar Basrief.
Sebelumnya, Basrief terkesan panik saat menggelar konferensi pers mengenai tudingan dirinya melakukan komunikasi dengan Megawati. Pada Kamis 19 Juni kemarin, Basrief secara resmi melaporkan isu transkrip perbincangan itu ke Mabes Polri.
Basrief mengatakan sudah ada 3 isu yang memojokkan dirinya. Yang pertama pada tanggal 14 Mei 2014 ketika beredar surat dari Gubernur DKI Joko Widodo untuk penundaan pemeriksaan kasus TransJakarta. Yang kedua yaitu instruksi Basrief untuk tidak memeriksa Jokowi. Ketiga, berita online surat dari Faizal Assegaf Ketua Progres 98 yang disampaikan kemarin.
"Pertama dan kedua saya sudah serahkan ke Kapolri, yang ketiga ini hari ini saya sampaikan laporan pengaduan saya kepada Kapolri No. B108/A/L/06 2014. Dengan harapkan saya harap berita online yang disampaikan ini bisa diusut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Basrief.
sumber
Kasus Transkrip Pembicaraan soal Transjakarta
Pastikan Megawati Siap Diperiksa Polisi
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah resmi melaporkan kasus dugaan transkrip hasil rekayasa tentang pembicaraan Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Pelapornya adalah praktisi hukum Yanuar P Wasesa yang mewakili Megawati.
Sedangkan pihak terlapornya adalah Faizal Assegaf dari Progress 98 dan seorang pemimpin redaksi sebuah portal berita, M. Dindien Ridhotulloh. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan menyatakan bahwa kedua terlapor diduga menyalahi pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Trimedya mengatakan, Megawati sudah siap dimintai keterangan soal laporan itu. "Kalau kita kan dari pihak Ibu Megawati, nanti kita tinggal atur waktunya saja kapan Ibu megawati bisa hadir untuk diambil keterangannya karena itu diperlukan untuk cepat mengungkap pelakunya," kata Trimedya di Bareskrim Polri, Senin (23/6).
Selain itu, Trimedya juga berharap agar Jaksa Agung Basrief Arief juga bersedia memberikan keterangan ke polisi untuk memproses laporan itu. Sebab, kata anggota Komisi Hukum DPR itu, Bareskrim akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Lebih jauh Trimedya mengatakan, partainya sejak tahapan pemilihan presiden berlangsung sudah empat kali lapor ke Bareskrim Polri. Yang pertama adalah soal "iklan kematian" Jokowi. Kedua adalah kasus surat palsu tentang permintaan penundaan pemeriksaan yang seolah-olah buatan Jokowi.
Ketiga adalah kasus Tabloid Obor Rakyat dan terakhir soal transkrip yang diduga hasil rekayasa soal komunikasi Megawati dan Basrief. Karenanya, pihaknya meminta polisi mempercepat penanganan kasus tersebut.
"Kita minta ke pihak kepolisian agar ini tidak menganggu pilpres dan supaya masyarakat lihat kesungguhan polisi tolonglah dipercepat," katanya
sumber
Quote:
Diubah oleh sabil.haq 25-06-2014 13:37


tien212700 memberi reputasi
1
2.1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan