Kaskus

News

sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
[Ada Timses Prabowo di BPK] Hasil audit Anggaran di DKI BPK dipertanyakan...
KBR, Jakarta - Komite Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota BPK Ali Masykur Musa.

Ini terkait dengan keterlibatan Ali Masykur dalam tim pemenangan pasangan capres Prabowo-Hatta. Anggota Komite Etik BPK Agus Joko Pramono mengatakan pihaknya akan memverifikasi data-data yang ada dengan peraturan perundang-undangan.

“Setelah Komite Etik rapat dan menyimpulkan, setelah itu kita laporkan ke sidang badan yakni seleuruh anggota BPK. Itu organisasi tertinggi di BPK. Nanti itu yang memutuskan apakah menerima rekomendasi atau menindaklanjuti dengan menurunkan tim lebih lanjut, “ kata Anggota Komite Etik BPK Agus Joko Pramono, Jumat (20/6).

Sebelumnya, Ali Masykur Musa datang dalam pengambilan nomor urut calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengenakan seragam tim sukses Prabowo. Belakangan diketahui Ali Masykur tercantum dalam tim pemenangan Prabowo-Hatta.

Padahal Anggota BPK tak boleh memihak salah satu calon presiden. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ali Masykur Musa melanggar kode etik BPK.
sumber

Melanggar Etik, Ali Masykur Mundur dari Tim Sukses

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa terbukti melanggar peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini setelah pengkajian beberapa hari. Ali Masykur Musa tercatat menjadi anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Meskipun begitu yang dilakukan terlapor tidak melanggar Undang-Undang Pemilu Presiden karena bukan lagi anggota tim sukses," ujar Nelson di gedung Bawaslu, Sabtu, 7 Juni 2014.

Nelson menambahkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ali Masykur sebagai dewan pakar tim kampanye Prabowo-Hatta. "Kami menerima surat pengunduran diri dari Pak Ali tadi pagi," kata dia.

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan: Ayat (2) Anggota BPK, Pemeriksa dan Pelaksana BPK lainnya dilarang: a. Menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis. Adapun Pasal 41 Undang-Undang 2008 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertujuan menjaga dan memelihara netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Kamis lalu, Bawaslu memanggil Ali Masykur untuk meminta keterangan terkait dengan keberadaannya menjadi anggota dewan pakar tim sukses Prabowo-Hatta. Ali sempat dihujani 16 pertanyaan.

sumber
0
3.4K
57
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan