Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

minexdeptAvatar border
TS
minexdept
Ketua BPK menjadi Tersangka Korupsi Pajak
Jum'at, 20 Juni 2014

20:45 WIB

Nasional » Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Pajak, Ini Kekayaan Ketua BPK
Eks Dirjen Pajak itu memiliki aset di Los Angeles, AS.



Ketua BPK Hadi Poernomo menjadi tersangka korupsi pajak

Dedy Priatmojo, Fitria Komala Sari | Senin, 21 April 2014, 21:15 WIB

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus penanganan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 2003. Hadi menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPK-KPK) pada 9 Februari 2010, Hadi Purnomo diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp38,8 miliar. Jumlah tersebut melonjak naik dari laporan harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada14 Juni 2006 dengan total Rp26 miliar dan US$50 ribu. 

Untuk harta yang tidak bergerak milik Hadi Poernomo tercatat senilai Rp36,9 miliar. Di antaranya berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah. Seperti tanah dan bangunan seluas 60x160 m2 di Los Angeles, Amerika Serikat, yang berasal dari hibah, perolehan tahun 1986 senilai Rp564 Juta.

Dari data LHKPN juga dicatat bahwa mantan Dirjen Pajak itu mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp1,5 miliar. (Baca selengkapnya: Daftar Harta Kekayaan Ketua BPK)

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 terkait kasus penanganan keberatan pajak BCA atas transaksi non performance loan sebesar Rp5,7 triliun itu pada tahun 2003. 

KPK menduga, Hadi melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp340 miliar. Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (one)

© VIVA.co.id

sumber: http://m.news.viva.co.id/news/read/4...yaan-ketua-bpk

kredibilitas bpk patut dipertanyakan setelah ketua bpk menjadi tersangka korupsi
0
2.7K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan