Salah satu pendiri PAN, Hamid Husein menceritakan, Hatta Rajasa yang menjadi Ketum PAN berdasarkan Kongres III di Batam adalah ilegal. Sebab, AD-ART (hasil Kongres II PAN di Semarang) yang dipakai sebagai dasar Kongres III di Batam adalah tidak sah karena Putusan PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Akta AD-ART.
Jakarta, Aktual.co — Pencalonan Hatta Rajasa sebagai calon wakil presiden ilegal. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 190 K/Pdt.Sus-Parpol/2013 tanggal 18 Juli 2013, dalam amar putusannya menyatakanan menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Pusat PAN.
Salah satu pendiri PAN, Hamid Husein menceritakan, Hatta Rajasa yang menjadi Ketum PAN berdasarkan Kongres III di Batam adalah ilegal.
Sebab, AD-ART (hasil Kongres II PAN di Semarang) yang dipakai sebagai dasar Kongres III di Batam adalah tidak sah karena Putusan PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Akta AD-ART.
Tahun 2005, Sutrisno Bachir menjadi Ketua Umum PAN pada Kongres II dan AD-ART selesai dilakukan dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu pada tahun 2009, ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa akte yang didaftarkan bertentangan dengan hukum dan tidak punya kekuatan hukum. Lalu DPP PAN mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut ke Mahkamah Agung.
Pasca Kongres III, Kemenkumham menyurati DPP PAN agar memperbaiki AD-ART yang dinyatakan tidak sah. Tapi DPP PAN dibawah Hatta Rajasa mengabaikannya.
Selanjutnya, MA mengeluarkan putusan No 190 K/Pdt.Sus-Parpol/2013 tanggal 18 Juli 2013. Dalam dalam amar putusannya menyatakanan menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Pusat PAN.
"Dengan putusan MA yang memperkuat putusan PN Jaksel, maka seluruh produk yang dihasilkan dalam Kongres III PAN di Batam adalah ilegal. Kalau dikaitkan dengan pencawapresannya, ilegal," kata Hamid.
Ari Purwanto
SUMBER
CENDOLNYA JUGA BOLEH LO GAN