Aneh Sekali... Kalau Dengan Jokowi Semua Penegak Hukum Bungkam Dan Terkesan Membela?
Quote:
Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf yang mengaku mendapat transkrip rekaman pembicaraan dari oknum KPK. Transkrip rekaman itu diklaim Faizal berisi permintaan petinggi PDI-Perjuangan kepada Jaksa Agung agar calon presiden Joko Widodo tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta. Kasus transjakarta ini ditangani Kejaksaan Agung.
"KPK menggunakan sistem law full intercept (penyadapan secara sah) sehingga dapat dipastikan tidak akan ada intercept (penyadapan) yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Selasa (17/6/2014) malam.
Senada dengan Bambang, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak pernah merekam pembicaraan pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK, termasuk Jaksa Agung. "Tidak benar KPK punya rekaman pembicaraan Jaksa Agung atau pihak lain. KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penananganan perkara di KPK," ujar Johan.
Sebelumnya, Faizal menulis di laman jejaring sosial Facebook-nya bahwa dia telah menerima bocoran transkrip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung dan petinggi PDI-P. Isi rekaman itu memuat percakapan yang meminta agar kejaksaan tidak menyeret Jokowi sebagai tersangka kasus korupsi bus transjakarta senilai Rp 1,5 triliun. Faizal mengaku dapat transkrip rekaman itu dari seorang utusan salah satu petinggi KPK pada 6 Juni 2014.
Pada Rabu pagi ini, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi rekaman yang didapatnya itu.
Faizal juga pernah melaporkan Jokowi ke KPK pada awal Mei 2014. Ketika itu dia menilai Jokowi menerima gratifikasi karena menggalang sumbangan dari masyarakat untuk biaya pencalonan diri sebagai presiden. KPK menyatakan bahwa sumbangan dana yang diterima Jokowi dari masyarakat tersebut bukan termasuk gratifikasi. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, seorang capres atau cawapres boleh menerima sumbangan dari masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
sumber: http://www.suaranews.com/2014/06/ane...owi-semua.html
Mari usut tuntas kasus korupsi pengadaan bus transjakarta.
ane ga mau punya presiden tersangka korupsi..
#SelamatkanIndonesia
Quote:
Original Posted By pemburuhotpant►trimedya panjaitan ( timses jokowow) keceplosan waktu diskusi di tvone ngebahas bus karatan...harusnya kejagung ga memangil dahulu jokowi..ini kan taun politik.. lagi masa2 kampanyS E N S O R bagusnya kejagung memangil jokowi klo dh beres pilpres..