Upaya Mendapatkan Kemenangan..... Segala cara, HALAL....
Berita ini ane ambil dari relawan Pra-Hara gan..... Valid tidak dirubah sedikitpun.....
Quote:
Original Posted By Dankomar►Menyangkut Blok G Tanah Abang, Jokowi Lakukan Pembohongan Publik Dan Kampanye Hitam
Calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah melakukan kampanye hitam terkait klaim telah berhasil menyelesaikan banyak permasalahan, saat debat capres-cawapres perdana.
Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan permasalahan pedagang Blok G Tanah Abang diduga sebagai kampanye bohong atau kampanye yang isinya tidak sesuai dengan fakta.
"Kampanye bohong merupakan varian dari kampanye hitam, yakni kampanye yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara," kata Habib, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Minggu (15/6/2014).
"Sebagai calon pemimpin harusnya Jokowi memberikan teladan dengan tidak mengumbar kebohongan kepada publik pada saat kampanye, terlebih acara debat capres," katanya.
Menurutnya, publik Jakarta mengetahui dengan gamblang bahwa pedagang Blok G Tanah Abang saat ini menderita karena tempat berdagang yang sepi pembeli.
"Meskipun sudah ada iming-iming hadiah undian mobil bagi pembeli, tetap saja Blok G sepi pembeli," jelasnya.
Bahkan, kata Habib, sebagian pedagang sudah kembali berdagang di pinggir jalan dan kembali bermasalah dengan Pamong Praja. "Sebagian pedagang mengklaim Jokowi tidak menepati janji-janjinya," tegasnya.
WONG CILIK AJA DITIPU..
emang Jokowi pembela kepentingan asing&aseng..
jangan sampe 2x deh ditipu sama jongos banteng..
Kelicikan Jokowi dipoles dengan muka dongoknya 
sumber :
http://www.kaskus.co.id/thread/539ed...ongan-publik/1
Bingung nih
, Konstitusi berani ditabrak yang penting menang...... malah Jokowi yang dituduh kampanye hitam..... wadaaaawww..........
Tanah Abang Setelah dan sebelum Relokasi
Ini Perdanya gan.....
Quote:
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
BAB II
TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN ANGKUTAN SUNGAI
Pasal 2
(1) Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Jalanan dipakai jualan, pejalan kaki tidak boleh lewat...???)
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan
dilarang:
a. menutup jalan;
b. membuat atau memasang portal;
i. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
k. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.
Pasal 25
(1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
(2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
(1) Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.