Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Bigfat_jeffAvatar border
TS
Bigfat_jeff
sertifikat rumah diagunkan ke bank, akan dilakukan hibah kepada pihak lain bisa ?
Dear agan2...

Saya ada sebuah kasus nih gan. tapi kurang tahu pemecahannya.

Teman saya (pihak I)
Orang yang berhutang kepada teman saya (pihak II)

Jadi pihak 2 memiliki hutang dengan pihak pertama, dimana pihak kedua akan melakukan pembayaran dengan aset yang dimiliki. Saat teman saya melakukan penyelidikan ternyata sertifikat sedang diagunkan ke bank. yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah jika ada perjanjian hutang piutang sertifikat tersebut dapat menjadi hak pihak I ?
2. Jika memungkinkan apakah dapat dibuat perjanjian berupa hibah atau perjanjian pengalihan hak agar dapat dilakukan pengalihan aset atas nama pihak 1 ?
3. Apakah solusi terbaik untuk masalah tersebut ?

Mohon bantuannya...

0
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan