- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pledoi Obor Rakyat| Setiyardi: Ini Bukan Karya Pertama Saya Setelah Keluar dari Tempo


TS
cow.shake
Pledoi Obor Rakyat| Setiyardi: Ini Bukan Karya Pertama Saya Setelah Keluar dari Tempo
Setiyardi: Ini Bukan Karya Pertama Saya Setelah Keluar dari Tempo
Sabtu, 14 Juni 2014 , 09:56:00 WIB
Laporan: Aldi Gultom

Sabtu, 14 Juni 2014 , 09:56:00 WIB
Laporan: Aldi Gultom

RMOL. Pemerintah dan DPR sudah menerbitkan UU Pers untuk menjamin kebebasan pers. Dan salah satu bunyi butir UU itu menjelaskan "salah satu fungsi pers adalah menyebarluaskan opini".
"Negara melindungi setiap warga negara yang ingin menyebarluaskan opini yang disebut produk pers," tegas Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi, dalam sebuah diskusi "Hitam Putih Kampanye" di Cikini, Jakarta Pusat, pagi ini (Sabtu, 14/6).
Dia yakin tabloid yang didirikannya adalah produk pers yang dilindungi UU, kecuali bangsa ini mau mundur ke era Orde Baru ketika semua orang tidak bisa berekspresi bebas.
"Sekarang setiap orang bisa terbitkan portal berita, tabloid, koran atau majalah. Ini bukan karya pertama saya pertama setelah keluar dari Tempo, saya sudah banyak terbitkan produk pers," ungkapnya.
Dia merasa heran banyak pihak katakan tabloid Obor Rakyat melakukan kampanye hitam, karena isinya lebih kepada produk pers yang diambil dari berbagai sumber terutama media-media sosial.
"Justru seharusnya mereka bisa klarifikasi. Misalnya kenapa Jokowi disebut capres boneka, Jokowi ingkar janji, mengapa 184 caleg PDIP non muslim untuk kursi DPR. Selain berisi fakta, di tabloid ini juga diisi opini," terangnya. [ald]
Code:
http://politik.rmol.co/read/2014/06/14/159455/Setiyardi:-Ini-Bukan-Karya-Pertama-Saya-Setelah-Keluar-dari-Tempo-
Dewan Pers: Bukan Pers, “Obor Rakyat” Bisa Dipidanakan
Jumat, 13 Juni 2014 16:47 WIB
Jumat, 13 Juni 2014 16:47 WIB
Jakarta - Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian mengusut tabloid kampanye hitam “Obor Rakyat” sudah menemui titi terang. Salah seorang wartawan inilah..com, Darmawan Sepriyosa, menuliskan bahwa dirinya bersama wartawan lain, Setyardi, adalah pengelola media fitnah tersebut (link: [url]http://nasional.inilah..com/read/detail/2109274/tentang-obor-rakyat-dan-saya[/url]). Dalam tulisan itu, Darmawan mengaku menggunakan nama samaran, Setyardi menggunakan nama asli ditambah nama ayahnya, Boediono. Persoalannya, apakah kedua wartawan tersebut dilindungi oleh Undang-undang Pers?
Undang-undang Pers hanya melindungi wartawan yang bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Ketika wartawan membuat kampanye hitam berarti mengabaikan prinsip jurnalistik, sehingga tak boleh berlindung dibalik UU Pers. Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph “Stanley” Adi Prasetyo menyarankan agar pihak yang dirugikan “Obor Rakyat” melapor ke polisi.
Stanley mengatakan Dewan Pers tak ragu menyeret wartawan yang menyalahgunakan profesinya ke ranah pidana. “ Kami tak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena menyangkut nama baik jurnalis,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan menegaskan “Obor Rakyat” bukan produk jurnalistik, sehingga tak masuk dalam ranah Dewan Pers. Dewan Pers hanya mengurus media pers yang mematuhi UU No, 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Kami tak akan melindungi siapapun yang berada dibalik tabloid itu. UU Pers saat ini sudah cukup tegas,” kata Bagir.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pers, Nezar Patria. Menurutnya, kedua wartawan tersebut tidak menjalankan praktik jurnalistik sehingga tak akan diperiksa Dewan Pers sehingga polisi bisa langsung menindak mereka.“Mereka tidak melakukan praktek jurnalistik. Kecuali bekerja di media yang resmi, dan dia melakukan kesalahan, bisa kita panggil, paling tidak pemimpin redaksinya," kata Nezar.
Menurut Pasal UU Pers, perusahaan pers harus mencantumkan nama perusahaan, alamat redaksi dan nama penanggungjawab. Sementara Tabloid “Obor Rakyat” mencantumkan alamat tapi palsu dan tak ada penanggungjawabnya.Tabloid “Obor Rakyat” juga tidak bekerja menurut prinsip jurnalistik dan tak berpegang Kode Etik Jurnalistik. "Tabloid tersebut hanya berisi fitnah dan kampanye hitam," ujar Nezar.
Pengelola dan penulis tabloid fitnah tersebut dapat dijerat pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama dengan cetakan dengan ancaman maksimum 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka juga bisa dijerat dengan delik fitnah dengan tulisan yang bisa dibui maksimum 4 tahun penjara jika tidak bisa membuktikan tuduhannya.
Code:
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/13/dewan-pers-bukan-pers-obor-rakyat-bisa-dipidanakan
Darmawan Ungkap Setiyardi Pengelola Tabloid Obor Rakyat
13 Jun 2014 13:50
13 Jun 2014 13:50

Liputan6.com, Jakarta - Tak tahan menanggung beban dihujat sendirian, kolomnis portal berita inilah..com, Darmawan Sepriyossa akhirnya angkat bicara. Pria yang selama ini dituding berada di balik terbitnya kampanye hitam lewat Tabloid Obor Rakyat mengungkap pelaku sebenarnya.
Sang pelaku adalah Setiyardi, salah satu Komisaris PTPN XIII. Dan bukan kebetulan jika Setiyardi adalah kawan dekat Darmawan. Mereka sama-sama bekas jurnalis di Majalah Tempo.
Dalam testimoninya, Darmawan berkisah. Suatu hari di akhir April 2014, setelah Pemilihan Legislatif 2014 yang memunculkan PDI Perjuangan sebagai pemenang ia ditelepon Setiyardi. "Dia bilang, sedang coba-coba membuat tabloid politik, dan meminta saya mencarikan pengamat politik yang bisa menuliskan artikel," tulis Darmawan.
Untuk setiap artikel pendek itu, Darmawan meminta honor Rp 2 juta yang harus dibayar 2 hari setelah tulisan diterima. Darmawan kemudian menghubungi penulis yang juga dosen ilmu komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Gun Gun Heryanto. Gun Gun inilah yang belakangan berang setelah tahu tulisannya muncul di Tabloid Obor Rakyat. Lihat pengakuan Darmawan di sini.
Dua hari kemudian, Darmawan dan Setiyardi bertemu di sebuah rumah makan. Mereka berdiskusi dalam sikap yang sama: cari cara untuk turut andil menghambat naiknya Joko Widodo jadi presiden. Sebagai bekas jurnalis di media ternama, Setiyardi telah datang dengan sebuah konsep: menerbitkan Tabloid Obor Rakyat.
Semula Darmawan kaget dengan kenyataan bahwa tabloid itu tak dikelola sebuah tim kerja. "Waktu saya tanya soal tabloid itu, siapa saja pengelolanya. Setiyardi mengatakan belum ada, hanya dirinya. Tentu saja saya kaget. Meski bukan tidak mungkin, itu pekerjaan yang teramat sulit," kisah Darmawan.
Tapi Setiyardi sudah punya jalan keluarnya. "Kita ambil saja tulisan-tulisan kritis yang berseliweran di Facebook, Twitter, kan banyak,"kata Setiyardi, seperti ditulis Darmawan.
Menurut Setiyardi, tak semua orang punya akun di Facebook dan bahkan tidak mengakses internet dalam kesehariannya. Untuk itulah dibutuhkan sebuah media cetak untuk meneruskannya ke khalayak yang tak membaca laman-laman di dunia maya. Darmawan terbujuk. Ia bersedia mengelola tabloid itu dengan nama samaran, sementara Setiyardi memampangkan namanya di kotak redaksi, tapi dengan nama panjang Setiyardi Budiono.
"Dia bahkan berkata akan menambahkan nama almarhum ayahnya dalam mashead, menjadi Setiyardi Boediono," tulis Darmawan.
Nama Setyardi Budiono ini memang terpampang sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang beredar di pesantren belakangan ini.
Darmawan juga sempat bertanya, dari mana dana pembuatannya. Setiyardi menjawab dananya sendiri lebih dari cukup untuk membiayai penerbitan. Darmawan percaya. Bukan sekali dua Setiyardi bikin media cetak. Pada sekitar 2005-2005 lalu, misalnya, perusahaannya, Senapati Media, sempat membuat majalah bulanan luks bernama 69+, yang dia bagikan gratis. Biaya produksi dan lain-lain semuanya ditutup oleh iklan.
Setiyardi sendiri di halaman Facebook-nya benar-benar lantang memuja Prabowo dan menghujat Joko Widodo. Dalam banyak status, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk menyatakan Joko Widodo sebagai tersangka dalam kasus Transjakarta. Pada Rabu 11 Juni lalu, ia menulis status ini: "Ya Allah, jangan biarkan pemerintah kami dikuasai orang-orang PDI Perjuangan...."
Beberapa kali pula Setiyardi menyatakan kemarahannya akan informasi bahwa PDI Perjuangan mengajukan mayoritas calon anggota legislatif non-muslim.
Lalu siapa Setiyardi? Lelaki asal Lampung ini lulusan STT Telkom Bandung. Ia berpindah jalur jadi wartawan Majalah Tempo sejak majalah berita itu terbit kembali pascabredel tahun 1998. Sebuah skandal keuangan kecil membuat ia diminta keluar dari majalah tersebut.
Pada saat Pilkada DKI tahun 2012, Setiyardi aktif sebagai anggota tim media di tim sukses Fauzi Bowo yang kemudian dikalahkan oleh Joko Widodo. Kendati kalah, Setiyardi telah punya cantolan hidup langsung di pusat kekuasaan: Andi Arief, staf khusus Presiden RI bidang bencana. Setiyardi adalah kawan sekampung Andi Arief, sama-sama dari Lampung. Tapi entah bagaimana prosesnya, Setiyardi kemudian jadi asisten Velix Wanggai, staf khusus Presiden RI bidang otonomi daerah.
Tahun 2013, Setiyardi diangkat menjadi Komisaris PT Perkebunan Nasional XIII, sebuah BUMN perkebunan yang mengelola perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit dan karet di Pulau Kalimantan. Ayah 3 anak ini kini bermukim di Kompleks PWI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Bagaimana pun, pengakuan Darmawan dan juga bukti keterlibatan Setiyardi masih menyisakan pertanyaan: siapa penyandang dana penerbitan tabloid kampanye hitam yang menyebar masif itu? Untuk itu kita menunggu investigasi penegak hukum.
Code:
http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2062713/darmawan-ungkap-setiyardi-pengelola-tabloid-obor-rakyat

Diubah oleh cow.shake 14-06-2014 12:01
0
3.3K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan