Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

1136797Avatar border
TS
1136797
[minta tolong wowok aja] Ahok Pertanyakan Komitmen Djan Faridz di Tanah Abang
JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan komitmen PT Primanaya Djan International yang tak kunjung menampakkan tanda-tanda akan menyerahkan pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang ke PD Pasar Jaya.

Basuki mengatakan, sampai saat ini, ia tak pernah melihat perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz itu menawarkan ruko-rukonya kepada masyarakat.

Untuk diketahui, saat perseteruan antara PD Pasar Jaya dan PT Primanaya berakhir dengan kesepakatan damai pada Juli tahu lalu, disebutkan bahwa apabila penjualan kios telah mencapai 95 persen, PT Primanaya wajib menyerahkan pengelolaan Pasar Blok A ke PD Pasar Jaya.

"Tadi PD Pasar Jaya saya panggil. Saya sudah minta dari tahun lalu, tolong Anda bereskan masalah dengan PT Primanaya, punya Djan Faridz. Ini sudah dari Desember katanya Pak Djan mau menyerahkan kepada kita. Mana kesepakatan mau menyerahkannya, katanya Juli ini," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok ini menduga, PT Primanaya belum sama sekali menjual ruko-rukonya. "Saya selama 1,5 tahun di sini tidak pernah lihat ada iklan di koran, radio, tv, PT Primanaya menawarkan 700 unit ruko di Tanah Abang. Jadi, mesti beres. Saya tidak mau ditunda-tunda," ujar Ahok.

Kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PD Primanaya dilakukan sejak 2003. Ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya.

Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.

Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT Primanaya. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Dari hasil audit tersebut ditemukan perjanjian itu merugikan negara sebesar Rp 179 miliar.

Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT Primanaya. Padahal, dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual. Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT Primanaya.

Atas hal itu, akhirnya PT Primanaya menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wanprestasi ke PN Jakarta Timur.
----
sumur


Djan Faridz kan petinggi PPP, PPP masuk di gengnya wowok...emang big boss gak bisa bantu turun tangan koh?

0
611
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan