- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Keterlambatan Kereta Tanggung Jawab Siapa, Gan?


TS
hukumonline.com
Keterlambatan Kereta Tanggung Jawab Siapa, Gan?
Hai Agan dan Aganwati yang baik hati.
Waduh, jadwal kereta lagi gak karu-karuan nih gan. Kereta sering terlambat bahkan kadang buat rute tertentu aja dibatalkan. Suka bingung gak sih kalau beginian tuh jadi tanggung jawab siapa? nah berikut ane ada sekitik penjabaran dari salah satu artikel yang berjudul Tanggung Jawab Atas Keterlambatan Kereta. Cekidot gan
Moda transportasi kereta api sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain waktu perjalanan yang lebih singkat daripada menggunakan moda transportasi darat lainnya, kereta api juga dinilai aman dan nyaman (katanya sih gitu). Sehingga udah pasti banyak masyarakat yang mengandalkan moda transportasi ini dalam mengantarkan dirinya ke tempat tujuan. Transportasi kereta api di Indonesia di kelola oleh PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Banyak permasalahan yang muncul terkait perkeretaapian di Indonesia, mulai dari sarana dan prasarana yang kurang, kecelakaan perkeretaapian, sampai dengan keterlambatan kereta yang sering terjadi.
PT. KAI mulai membenahi permasalahan-permasalahan tersebut secara besar-besaran, bandingkan perkeretaapian 10 tahun yang lalu dengan perkeretaapian saat ini. 10 tahun lalu banyak pengguna jasa kereta api (khususnya kereta rel listrik) yang berada di pintu dan di atap kereta api, padahal hal tersebut sangatlah berbahaya.
Selain itu, pada 10 tahun yang lalu masih banyak pengguna jasa kereta api yang tidak membeli tiket/ karcis. Berbeda dengan saat ini, berkat kerja keras PT. KAI dengan belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut, PT. KAI telah banyak melakukan perubahan yang positif. Perubahan tersebut sangat dirasakan oleh pengguna jasa kereta api, mulai dari sarana dan prasarana yang lebih baik, tingkat kecelakaan kereta api yang berkurang, dan lain-lain.
Namun, PT. KAI nampaknya masih belum bias merubah permasalahan keterlambatan kereta api yang sering terjadi, walaupun keterlambatan kereta api saat ini tidak jauh dari jadwal yang telah ditentukan. Atas keterlambatan tersebut, pengguna jasa kereta api dapat mengalami kerugian.
Terlebih bagi pengguna jasa kereta api yang berprofesi sebagai pejabat maupun pengusaha, yang apabila terlambat menghadiri suatu acara akan mengalami kerugian. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian tidak diatur hal mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan. undang-undang tersebut hanya mengatur jika terjadi hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, yakni diatur dalam Pasal 134 ayat (4).
Apabila terjadi hal demikian, berdasarkan pasal tersebut, PT. KAI wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau memberi ganti kerugian senilai harga karcis. Namun, dalam Pasal 69 Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 8 Tahun 2001 tentang Angkutan Kereta Api, ditentukan bahwa dalam ayat (1) “pengangkut wajib mengganti kerugian yang dialami pengguna jasa dalam hal adanya keterlambatan dalam angkutan penumpang yang melebihi waktu perjalanan dan toleransi batas waktu yang telah ditentukan.
Lalu dalam ayat (2) ditentukan bahwa “untuk mendapatkan ganti kerugian, pengguna jasa harus mengajukan permohonan ganti kerugian kepada pengangkut dengan cara melampirkan karcis penumpang dan tanda jati diri pengguna jasa. Namun, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila pengangkut (PT. KAI) dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh keadaan memaksa dan kesalahan bukan disebabkan oleh pengangkut (PT. KAI).
Apabila keterlambatan kereta api terjadi karena adanya rel kereta yang terendam air atau tanah sehingga mengganggu perjalanan kereta api, PT. KAI dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian. Namun, apabila keterlambatan disebabkan oleh adanya kereta api yang anjlok (keluar dari rel), harus dibuktikan terlebih dahulu apakah adanya kesalahan dari awak PT. KAI atau adanya keadaan memaksa.
Apabila ada kesalahan dari awak kereta api (human error), maka kereta api wajib mengganti kerugian yang ditetapkan sebesar kerugian yang nyata-nyata dialamu, tidak termasuk bagian biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati. Namun, jika keterlambatan terjadi karena keadaan yang memaksa, maka PT. KAI dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian, dengan syarat PT. KAI yang membuktikan bahwa keterlambatan tersebut diakibatkan karena keadaan memaksa.
Sekian gan..
Waduh, jadwal kereta lagi gak karu-karuan nih gan. Kereta sering terlambat bahkan kadang buat rute tertentu aja dibatalkan. Suka bingung gak sih kalau beginian tuh jadi tanggung jawab siapa? nah berikut ane ada sekitik penjabaran dari salah satu artikel yang berjudul Tanggung Jawab Atas Keterlambatan Kereta. Cekidot gan

Moda transportasi kereta api sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain waktu perjalanan yang lebih singkat daripada menggunakan moda transportasi darat lainnya, kereta api juga dinilai aman dan nyaman (katanya sih gitu). Sehingga udah pasti banyak masyarakat yang mengandalkan moda transportasi ini dalam mengantarkan dirinya ke tempat tujuan. Transportasi kereta api di Indonesia di kelola oleh PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Banyak permasalahan yang muncul terkait perkeretaapian di Indonesia, mulai dari sarana dan prasarana yang kurang, kecelakaan perkeretaapian, sampai dengan keterlambatan kereta yang sering terjadi.
PT. KAI mulai membenahi permasalahan-permasalahan tersebut secara besar-besaran, bandingkan perkeretaapian 10 tahun yang lalu dengan perkeretaapian saat ini. 10 tahun lalu banyak pengguna jasa kereta api (khususnya kereta rel listrik) yang berada di pintu dan di atap kereta api, padahal hal tersebut sangatlah berbahaya.
Selain itu, pada 10 tahun yang lalu masih banyak pengguna jasa kereta api yang tidak membeli tiket/ karcis. Berbeda dengan saat ini, berkat kerja keras PT. KAI dengan belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut, PT. KAI telah banyak melakukan perubahan yang positif. Perubahan tersebut sangat dirasakan oleh pengguna jasa kereta api, mulai dari sarana dan prasarana yang lebih baik, tingkat kecelakaan kereta api yang berkurang, dan lain-lain.
Namun, PT. KAI nampaknya masih belum bias merubah permasalahan keterlambatan kereta api yang sering terjadi, walaupun keterlambatan kereta api saat ini tidak jauh dari jadwal yang telah ditentukan. Atas keterlambatan tersebut, pengguna jasa kereta api dapat mengalami kerugian.
Terlebih bagi pengguna jasa kereta api yang berprofesi sebagai pejabat maupun pengusaha, yang apabila terlambat menghadiri suatu acara akan mengalami kerugian. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian tidak diatur hal mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan. undang-undang tersebut hanya mengatur jika terjadi hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, yakni diatur dalam Pasal 134 ayat (4).
Apabila terjadi hal demikian, berdasarkan pasal tersebut, PT. KAI wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau memberi ganti kerugian senilai harga karcis. Namun, dalam Pasal 69 Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 8 Tahun 2001 tentang Angkutan Kereta Api, ditentukan bahwa dalam ayat (1) “pengangkut wajib mengganti kerugian yang dialami pengguna jasa dalam hal adanya keterlambatan dalam angkutan penumpang yang melebihi waktu perjalanan dan toleransi batas waktu yang telah ditentukan.
Lalu dalam ayat (2) ditentukan bahwa “untuk mendapatkan ganti kerugian, pengguna jasa harus mengajukan permohonan ganti kerugian kepada pengangkut dengan cara melampirkan karcis penumpang dan tanda jati diri pengguna jasa. Namun, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila pengangkut (PT. KAI) dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh keadaan memaksa dan kesalahan bukan disebabkan oleh pengangkut (PT. KAI).
Apabila keterlambatan kereta api terjadi karena adanya rel kereta yang terendam air atau tanah sehingga mengganggu perjalanan kereta api, PT. KAI dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian. Namun, apabila keterlambatan disebabkan oleh adanya kereta api yang anjlok (keluar dari rel), harus dibuktikan terlebih dahulu apakah adanya kesalahan dari awak PT. KAI atau adanya keadaan memaksa.
Apabila ada kesalahan dari awak kereta api (human error), maka kereta api wajib mengganti kerugian yang ditetapkan sebesar kerugian yang nyata-nyata dialamu, tidak termasuk bagian biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati. Namun, jika keterlambatan terjadi karena keadaan yang memaksa, maka PT. KAI dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian, dengan syarat PT. KAI yang membuktikan bahwa keterlambatan tersebut diakibatkan karena keadaan memaksa.
Sekian gan..
Spoiler for Disclaimer::
0
2.2K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan