- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(ASK) Tentang Peraturan dan Hukum di Jalan Raya (Pidana atau Perdata)


TS
karmicase
(ASK) Tentang Peraturan dan Hukum di Jalan Raya (Pidana atau Perdata)
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berawal dari kejadian beberapa hari yang lalu, ketika ane mengendarai sepeda motor tiba-tiba ada mobil di depan ane berhenti karena didepan mobil tersebut ada sebuah angkot yang hendak menaikkan penumpang, sehingga sepatbor depan motor ane "mencium" bemper belakang si mobil. Dan ane akui waktu itu ane sedikit lengah, dan mobil yang ane cium tersebut tidak berhenti mendadak, dan kecepatan ane waktu itu pun ga lebih dari 20kpj namun posisi jalan agak menurun.
Skip --- terjadilah cekcok mulut (tanpa ngeluarin urat
) yang intinya si pemilik mobil meminta ganti rugi karena bempernya sedikit lecet (ane bilang sedikit karena ane yakin kalo digosok pakai "kit" aja itu lecet2 bisa hilang), namun ane tolak dengan beribu alasan --- skip --- si pemilik mobil mengajak ane menyelesaikannya di kantor polisi, ketika ane sedikit berani menjawab "ayo kalo gitu kita ke kantor polisi aja", si pemilik mobil malah mengalihkan pembicaraan dan kemudian berlalu begitu saja.
Nah dari kejadian tersebut yang jadi pertanyaan ane adalah apakah ada peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan apabila terjadi hal-hal seperti yang ane alami, apa dan bagaimana yang bisa dijadikan alat pembuktian (salah/benar).
Selain takut kena karma nya...
, ane yakin kejadian yang seperti ane inilah yang bisa menjadi pemicu adu fisik.
Sekian dari ane, dan rekan-rekan kaskuser yang lain yang ingin menambahkan kasus ane persilahkan.
Terima kasih...
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Berawal dari kejadian beberapa hari yang lalu, ketika ane mengendarai sepeda motor tiba-tiba ada mobil di depan ane berhenti karena didepan mobil tersebut ada sebuah angkot yang hendak menaikkan penumpang, sehingga sepatbor depan motor ane "mencium" bemper belakang si mobil. Dan ane akui waktu itu ane sedikit lengah, dan mobil yang ane cium tersebut tidak berhenti mendadak, dan kecepatan ane waktu itu pun ga lebih dari 20kpj namun posisi jalan agak menurun.
Skip --- terjadilah cekcok mulut (tanpa ngeluarin urat

Nah dari kejadian tersebut yang jadi pertanyaan ane adalah apakah ada peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan apabila terjadi hal-hal seperti yang ane alami, apa dan bagaimana yang bisa dijadikan alat pembuktian (salah/benar).
Selain takut kena karma nya...

Sekian dari ane, dan rekan-rekan kaskuser yang lain yang ingin menambahkan kasus ane persilahkan.
Terima kasih...
Wassalamualaikum Wr. Wb.
0
725
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan