Kaskus

News

sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
[PKS JANGAN JADI PEMBOHONG] HIDAYAT N. WAHID PERNAH MENOLAK SOEHARTO PAHLAWAN...!!!!
Hidayat Pastikan Tap MPR Soal Soeharto Tak Akan Dicabut

"Tap MPR No XI tidak mungkin dicabut, karena kalau sampai dicabut alangkah tidak reformasinya bangsa ini. Judulnya saja pelaksanaan tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Hidayat kepada rombongan Komite Pemurnian Reformasi '98 di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Selengkapnya

"Gelar pahlawan sebelum status hukumnya selesai aneh kalau diberikan.Mestinya pemerintah segera mengapresiasi gelar kepada tokoh perjuangan kemerdekaan seperti Bung Tomo dan M Natsir," cetus Hidayat


Spoiler for beritalengkap:


PKS: Soeharto Layak Jadi Pahlawan
"Bagi PKS, kami pernah mengiklankan beliau sebagai pahlawan. Kami anggapa jasanya selama beliau memerintah layak dinyatakan sebagai pahlawan," kata Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 25 Oktober 2010. Selengkapnya

Spoiler for beritalengkap:



TAP MPR Nomor XI/MPR/1998


KETETAPAN MPRS DAN MPR RI BERDASARKAN KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003 PASAL 2 DAN PASAL 4
PASAL 4 KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003


M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.


Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berketetapan untuk memfungsikan secara proporsional dan benar lembaga Tertinggi Negara, lembaga Kepresidenan, dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2
(1) Penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3
(1) Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
(2) Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.
(3) Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal 4
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

Pasal 6
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

SUMBER
0
1.6K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan