- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Korupsi dan BMW Maut Rasyid| ICW Sindir Pernyataan Hatta Rajasa Soal Penegakan Hukum


TS
cow.shake
|Korupsi dan BMW Maut Rasyid| ICW Sindir Pernyataan Hatta Rajasa Soal Penegakan Hukum
ICW Sindir Pernyataan Hatta Rajasa Soal Penegakan Hukum
Selasa, 10 Juni 2014 15:01 WIB
Selasa, 10 Juni 2014 15:01 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pasangan calon presiden dan wakil presiden RI 2014-2019 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kurang memahami korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menyayangkan jawaban pasangan Capres yang diusung poros Partai Gerindra tersebut yang menekankan penyelesaian korupsi adalah tidak mencuri uang negara baik APBN atau APBD.
"Solusi jangan korupsi hanya jangan ambil uang APBN (dan) APBD saya agak khawatir jangan-jangan pemahaman itu korupsi dari Prahara (Prabowo-Hatta, red) itu tidak terlalu kuat. Bicara korupsi tidak hanya soal mengambil uang rakyat.
Tapi ada juga suap menyuap gratifikasi dan sebagainya," beber Emerson saat Diskusi Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia, 'Evaluasi Debat Capres Putaran Pertama' di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Emerson mengaku khawatir pasangan Prabowo-Hatta memaknai korupsi hanya mengambil uang negara tapi melegalkan praktik-praktik penyuapan atau gratifikasi terhadap penyelenggaraan negara.
Emerson juga mengkritisi mengenai jawaban-jawaban Prabowo-Hatta mengenai unsur penegakan hukum di Indonesia. Menurut Emerson, jawaban keduanya sangat normatif dan sederhana.
"Pertanyaan soal penegakan hukum dia sadar betul fenomena penegakan hukum tajam ke bawah tumpul ke bawah. Itu hanya normatif. Bagaimana Pak Hatta Rajasa dengan putranya Rasyid Rajasa. Bagaimana isu besar soal Prabowo terkait isu pelanggaran HAM," kata dia.
Sebelumnya, Rasyid Amrullah Rajasa (22) putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013) dalam kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya.
Rasyid merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas antara BMW X5 dengan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi yang menewaskan 2 orang, 1 Januari 2013 lalu.
Code:
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/06/10/icw-sindir-pernyataan-hatta-rajasa-soal-penegakan-hukum


Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dul Dhani dan Rasyid Rajasa








Diubah oleh cow.shake 11-06-2014 13:29
0
4.3K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan