- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
"Black Campaign" Jalan Cepat Memperlancar Kampanye, Gan!!


TS
hukumonline.com
"Black Campaign" Jalan Cepat Memperlancar Kampanye, Gan!!
Wah gan..
Pemilihan umum sebentar lagi nih. Para calon Presiden dan Wakil Presiden juga udah mulai berkampanye nih gan. Tapi jangan sampai ketipu ya gan.
Belakangan terdengar bahwa banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilanggar oleh beberapa pihak, menyangkut "Black Campaign" tentunya. Apasih Black Camapaignsebenarnya? Cekidot gannnn..
Pengertian Black Campaign
Menurut Hadar Navis Gumay
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Pengaturan Kampanye Berdasarkan Undang-Undang
Sanksi Pelanggaran Bagi Pelaku Black Campaign
Dasar Hukum :
Referensi :
Sumber :
Pemilihan umum sebentar lagi nih. Para calon Presiden dan Wakil Presiden juga udah mulai berkampanye nih gan. Tapi jangan sampai ketipu ya gan.
Belakangan terdengar bahwa banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilanggar oleh beberapa pihak, menyangkut "Black Campaign" tentunya. Apasih Black Camapaignsebenarnya? Cekidot gannnn..
Pengertian Black Campaign
Spoiler for Black Campaign (Kampanye Hitam):
Kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”). KampanyePilpres adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 22 UU Pilpres.
Kampanye Hitam (Black Campaign) adalah kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa. Penjelasan lebih lanjut mengenai kampanye hitam dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Bagi Pelaku Kampanye Hitam.
Bagaimana hukumnya jika kampanye hitam dilakukan di media sosial? Seperti yang pernah diceritakan dalam artikel Bawaslu-KPID Awasi 'Black Campaign', Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Khuwailid mengatakan bahwa kampanye hitam melalui sms maupun jejaring sosial merupakan 'lubang bolong' dari regulasi yang ada. Hanya ada satu undang-undang yang mengatur itu, yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Dalam kampanye hitam di media sosial seperti Twitter dalam pertanyaan Anda, perlu dilihat lagi apakah kampanye hitam itu memuat suatu penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak. Bila mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap suatu pasangan capres cawapres tertentu, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE]. Penjelasan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik di media sosial dapat Anda simak dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU ITE, delik tersebut dapat dilaporkan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laporan kepada PPNS ITE juga dapat disampaikan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id. Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana.
Kampanye Hitam (Black Campaign) adalah kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa. Penjelasan lebih lanjut mengenai kampanye hitam dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Bagi Pelaku Kampanye Hitam.
Bagaimana hukumnya jika kampanye hitam dilakukan di media sosial? Seperti yang pernah diceritakan dalam artikel Bawaslu-KPID Awasi 'Black Campaign', Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Khuwailid mengatakan bahwa kampanye hitam melalui sms maupun jejaring sosial merupakan 'lubang bolong' dari regulasi yang ada. Hanya ada satu undang-undang yang mengatur itu, yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Dalam kampanye hitam di media sosial seperti Twitter dalam pertanyaan Anda, perlu dilihat lagi apakah kampanye hitam itu memuat suatu penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak. Bila mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap suatu pasangan capres cawapres tertentu, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE]. Penjelasan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik di media sosial dapat Anda simak dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU ITE, delik tersebut dapat dilaporkan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laporan kepada PPNS ITE juga dapat disampaikan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id. Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana.
Menurut Hadar Navis Gumay
Spoiler for Devinisi Kampanye Menurut Hadar:
Sekedar tambahan informasi untuk Anda, dalam artikel KPU: Kampanye via Media Sosial Sulit Dibendung, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan bahwa kampanye via media sosial adalah suatu bentuk pelanggaran jika dilakukan pada saat masa kampanye resmi belum dimulai atau saat masa tenang.
Lebih lanjut Hadar mengatakan bahwa mengacu pada definisi kempanye dalam UU Pilpres, jika kicauan atau posting tidak membahas visi, misi, dan program pasangan calon, maka hal itu bukan kategori kampanye. Dalam konteks pertanyaan Anda, maka perlu dilihat lagi apakah “kampanye hitam” yang diposting oleh akun tersebut memuat visi, misi, dan program pasangan calon.
Akan tetapi, menurut Hadar, definisi kampanye memang terlalu longgar sehingga sulit mengatakan mereka melakukan pelanggaran kampanye. Meskipun sulit dibendung dan belum jelas definisinya, Hadar tetap menyarankan agar masyarakat berani mengadu ke lembaga pengawas pemilu jika terjadi pelanggaran kampanye, termasuk kampanye via media sosial.
Jadi, apabila Anda ingin melaporkan suatu pelanggaran kampanye, termasuk kampanye hitam, baik itu di media sosial maupun media lain, maka Anda bisa melaporkannya ke lembaga pengawas pemilu, yaitu Bawaslu.
Lebih lanjut Hadar mengatakan bahwa mengacu pada definisi kempanye dalam UU Pilpres, jika kicauan atau posting tidak membahas visi, misi, dan program pasangan calon, maka hal itu bukan kategori kampanye. Dalam konteks pertanyaan Anda, maka perlu dilihat lagi apakah “kampanye hitam” yang diposting oleh akun tersebut memuat visi, misi, dan program pasangan calon.
Akan tetapi, menurut Hadar, definisi kampanye memang terlalu longgar sehingga sulit mengatakan mereka melakukan pelanggaran kampanye. Meskipun sulit dibendung dan belum jelas definisinya, Hadar tetap menyarankan agar masyarakat berani mengadu ke lembaga pengawas pemilu jika terjadi pelanggaran kampanye, termasuk kampanye via media sosial.
Jadi, apabila Anda ingin melaporkan suatu pelanggaran kampanye, termasuk kampanye hitam, baik itu di media sosial maupun media lain, maka Anda bisa melaporkannya ke lembaga pengawas pemilu, yaitu Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Spoiler for Badan Pengawas Pemilu:
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 14 UU Pilpres). Dasar hukum yang menyatakan bahwa penerimaan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Bawaslu terdapat dalam Pasal 190 ayat (1) UU Pilpres yang berbunyi:
“Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Sebagai contoh, dalam artikel Soal Kampanye Hitam, Tim Prabowo Lapor Bawaslu yang kami akses dari lamanBawaslu dikatakan bahwa juru bicara Tim Advokasi Bakal Calon Presiden Prabowo-Hatta, Habiburohman mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta. Kedatangan Habbiburohman bertujuan melaporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan dengan cara menyebarkan berita dengan gambar yang tidak jelas di media internet yang menimpa pasangan bakal calon (balon) Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo–Hatta.
Namun demikian, Anda dapat pula melaporkan suatu tindakan yang diduga merupakan pelanggaran pemilu secara online, termasuk kampanye hitam di media sosialdengan mengunjungi laman resmi Bawaslu RI. Di sana Anda dapat mengisi formulir data pelapor dengan menyertakan uraian singkat kejadian yang diduga pelanggaran Pemilu.
“Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Sebagai contoh, dalam artikel Soal Kampanye Hitam, Tim Prabowo Lapor Bawaslu yang kami akses dari lamanBawaslu dikatakan bahwa juru bicara Tim Advokasi Bakal Calon Presiden Prabowo-Hatta, Habiburohman mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta. Kedatangan Habbiburohman bertujuan melaporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan dengan cara menyebarkan berita dengan gambar yang tidak jelas di media internet yang menimpa pasangan bakal calon (balon) Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo–Hatta.
Namun demikian, Anda dapat pula melaporkan suatu tindakan yang diduga merupakan pelanggaran pemilu secara online, termasuk kampanye hitam di media sosialdengan mengunjungi laman resmi Bawaslu RI. Di sana Anda dapat mengisi formulir data pelapor dengan menyertakan uraian singkat kejadian yang diduga pelanggaran Pemilu.
Pengaturan Kampanye Berdasarkan Undang-Undang
Spoiler for Pengaturan Berkampanye:
Kampanye pada dasarnya telah diatur dalam beberapa pengaturan mengenai pemilihan umum (“Pemilu”), yaitu:
1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”);
2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”); dan
3. Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 12/2008”).
Kampanye, yang terdapat dalam salah satu UU di atas, yaitu Pasal 1 angka 22 UU Pilpres yang mengatakan bahwa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Jika ditinjau dari UU Pemilu Legislatif, apa yang dimaksud dengan kampanye juga serupa dengan apa yang diatur dalam UU Pilpres (lihat Pasal 1 angka 29 UU Pemilu Legislatif).
Pada dasarnya kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sebagaimana disebut dalam Pasal 77 UU Pemilu Legislatif. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye pemilu berdasarkan Pasal 78 UU Pemilu Legislatif adalah:
1. Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
2. Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
3. Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.
1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”);
2. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”); dan
3. Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 12/2008”).
Kampanye, yang terdapat dalam salah satu UU di atas, yaitu Pasal 1 angka 22 UU Pilpres yang mengatakan bahwa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Jika ditinjau dari UU Pemilu Legislatif, apa yang dimaksud dengan kampanye juga serupa dengan apa yang diatur dalam UU Pilpres (lihat Pasal 1 angka 29 UU Pemilu Legislatif).
Pada dasarnya kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sebagaimana disebut dalam Pasal 77 UU Pemilu Legislatif. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye pemilu berdasarkan Pasal 78 UU Pemilu Legislatif adalah:
1. Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
2. Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
3. Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.
Sanksi Pelanggaran Bagi Pelaku Black Campaign
Spoiler for Sanksi Pelanggaran Kampanye:
Dalam konteks pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilihan kepala daerah [lihat Pasal 41 ayat (1) UU Pilpres dan Pasal 78 UU Pemda] pengaturan mengenai kampanye pada dasarnya sama dengan pemilu legislatif.
Jika pelanggaran kampanye terjadi pada Pemilu Legislatif, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menghina seseorang, calon dan/atau peserta pemilu serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, akan dijerat penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Ancaman sanksi ini diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu Legislatif.
Sedangkan jika pelanggaran terjadi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ancaman sanksinya adalah penjara antara 6 (enam) bulan hingga 24 (dua puluh empat) bulan dan denda berkisar Rp 6 juta sampai Rp 24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 214 UU Pilpres.
Sekedar tambahan informasi, selain kampanye hitam, ada istilah lain yang ada juga di masyarakat, yaitu kampanye negatif. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, perbedaan mendasar antara kampanye hitam dengan kampanye negatif adalah kampanye negatif sesuai fakta, sedangkan kampanye hitam tidak sesuai fakta.
Menurut Qodari, seorang kandidat bisa saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual. Ia mencontohkan salah satu kampanye negatif yang pernah dilakukan adalah kampanye untuk tidak memilih politisi busuk pada Pemilu 2004 lalu. Penjelasan lebih lanjut mengenai keduanya dapat Anda simak dalam artikel Perlu Pembedaan Tegas antara Black dan Negative Campaign.
Jika pelanggaran kampanye terjadi pada Pemilu Legislatif, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menghina seseorang, calon dan/atau peserta pemilu serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, akan dijerat penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Ancaman sanksi ini diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu Legislatif.
Sedangkan jika pelanggaran terjadi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ancaman sanksinya adalah penjara antara 6 (enam) bulan hingga 24 (dua puluh empat) bulan dan denda berkisar Rp 6 juta sampai Rp 24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 214 UU Pilpres.
Sekedar tambahan informasi, selain kampanye hitam, ada istilah lain yang ada juga di masyarakat, yaitu kampanye negatif. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, perbedaan mendasar antara kampanye hitam dengan kampanye negatif adalah kampanye negatif sesuai fakta, sedangkan kampanye hitam tidak sesuai fakta.
Menurut Qodari, seorang kandidat bisa saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual. Ia mencontohkan salah satu kampanye negatif yang pernah dilakukan adalah kampanye untuk tidak memilih politisi busuk pada Pemilu 2004 lalu. Penjelasan lebih lanjut mengenai keduanya dapat Anda simak dalam artikel Perlu Pembedaan Tegas antara Black dan Negative Campaign.
Dasar Hukum :
Spoiler for Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Referensi :
Spoiler for Referensi:
1. http://www.bawaslu.go.id/component/c...bawaslu-.html,diakses pada 4 Juni 2014 pukul 18.11 WIB;
2. http://glosarium.org/subjek/pemilu/a...panye%20hitam, diakses pada 28 Mei 2014 pukul 17.11 WIB.
2. http://glosarium.org/subjek/pemilu/a...panye%20hitam, diakses pada 28 Mei 2014 pukul 17.11 WIB.
Sumber :
Spoiler for Sumber:
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
PS
PS
0
1.7K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan