- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
Hak wanita dalam dunia kerja


TS
pecintakuis
Hak wanita dalam dunia kerja
Quote:
KASKUSER YANG BAIK BANTUIN
SAMA BAGI 


Quote:

Kaskuser, tau ga kalo pemerintah Indonesia ternyata sangat memperhatikan kesejahteraan wanita pekerja? Buktinya ada UU no. 13 tahun 2003 untuk mengatur masalah hak-hak wanita. Apa aja sih isinya? Yuk simak satu-satu...
Quote:

1) Cuti haid.
Yes, memang ada loh cuti haid! Tapi memang jarang diambil karena ternyata banyak wanita yg cenderung pasrah dan tidak mau berkonflik. Pdhl UU No. 13/2003 memberi pilihan bagi karyawan perempuan utk mengambil satu hari libur saat haid (dan tidak boleh dipotong gaji).
Quote:

2) Cuti melahirkan.
Di Indonesia, wanita berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan ketika melahirkan dan tetap harus dibayar penuh. PHK atas dasar kehamilan, kelahiran, atau keguguran bisa dibatalkan oleh hukum karena surat keterangan medis sudah dianggap sah.
Quote:
(3) Ijin beribadah.
Tak ada satu pun perusahaan yg boleh melarang utk beribadah! Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum. Jika ini terjadi, maka karyawan, dengan bukti dan saksi, dapat melaporkan perusahaan pada polisi untuk dituntut secara pidana.
Quote:

(4) 8 jam kerja.
Ingat! Karyawan harus punya work-life balance supaya hidupnya lebih bahagia. Sebenarnya durasi ini boleh lebih panjang selama masih masuk akal dan disetujui kedua belah pihak dengan adanya bukti secara tertulis.
Quote:
Nah, sekarang sudah mengerti kan skrg ttg hak2 Wanita sbg karyawan? UU No. 13/2003 ini bertujuan utk menghindari perbudakan di jaman modern. Tapi jgn lupa yah, sebelum meminta agar hak kalian dipenuhi, pastikan Anda sudah memenuhi kewajiban Anda terlebih dahulu
Quote:
Quote:
Topik lain yang tidak kalah menarik:KLIK DISINI
0
660
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan