- Beranda
- Komunitas
- News
- Civitas Academica
Industri Periklanan Indonesia dan Etika Pariwara Indonesia (EPI)


TS
dhany2514
Industri Periklanan Indonesia dan Etika Pariwara Indonesia (EPI)









Haloo para Juragan-Juragan kaskus yang keren-keren. Nama saya A.F. Ramdhany dari Civitas Academica salah satu Universitas negeri Indonesia. Saya ingin menjelaskan beberapa hal penting mengenai Industri Periklanan di Indonesia dan Etika Pariwara Indonesia (EPI), yakni aturan mengenai etika periklanan yang berlaku di Indonesia yang tentunya memberikan dampak positif bagi kelangsungan industri kreatif periklanan di Indonesia ini.
Quote:
Sebelumnya, apakah agan-agan kaskus sudah mengetahui mengenai EPI dan pengaruhnya di Industri Periklanan / Advertising Industry di Indonesia? Jika para kaskuser setia ini belum mengetahuinya, saya akan memberi beberapa penjelasan penting mengenai EPI ini ya ;D
EPI merupakan singkatan dari Etika Pariwara Indonesia, yakni Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. EPI ini mengatur tentang etika iklan-iklan yang ada di Indonesia, sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia, baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, maupun politik di Indonesia. Walaupun tidak ada sanksi hukum jika melanggar etika-etika periklanan ini, namun terdapat sanksi sosial dari pemerhati iklan, dewan pers, maupun masyarakat Indonesia yang melek dan kritis terhadap industri periklanan Indonesia. Dan jika diteruskan suatu brand / advertisermelanggar etika-etika ini, besar kemungkinan dia juga akan melanggar hukum pers dan bisa mendapatkan sanksi. Jadi, iklan yang baik sebaiknya mengikuti dan menghormati EPI ini ;D
Baik saya akan memberi penjelasan secara lebih merinci mengenai ketentuan / ayat-ayat yang ada di dalam EPI ini agar agan-agan kaskuser lebih memahami mengenai EPI yang mengatur industri periklanan di Indonesia.
Berikut ini adalah dua ayat yang saya pilih dalam EPI untuk bisa kita bahas lebih rinci. Saya memilih ayat 4.14 mengenai "Subliminal" dan ayat 4.15 "Subvertensi" dalam periklanan. Saya memilih kedua ayat ini karena menurut saya masih banyak orang awam yang belum mengetahui mengenai Subliminal dan Subvertensi ini. Saya rasa penjelasan saya ini bisa berguna untuk agan-agan sekalian untuk memberikan pengetahuan yang lebih dalam lagi mengenai ini, industri periklanan, dan EPI sebagai aturan etika periklanan yang berlaku di Indonesia.
Apakah dari agan-agan kaskuser ini sudah tahu dan memahami mengenai dua ayat ini? Saya kira sangat perlu kita bahas dengan lebih rinci lagi ya ;D
UU terkait ketentuan EPI no 4.14
* Subliminal:Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran melarang: “Iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan / zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok.

* UU RI No 8 Thn 1999 tentang perlindungan konsumen: Pasal 17. (1) C. “Memuat informasi yang keliru salah, atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa”
* UU RI No32 Thn 2002 Tentang penyiaran pasal 46 (3)C. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok
4.15 Subvertensi (Subvertising)
Iklan tidak boleh ditampilkan sebagai subvertensi.
Pengertian:
Subvertensi (subvertising); ialah praktik periklanan dengan menyabot pesan periklanan pihak pesaing, dengan menindih pesan lama dengan pesan baru -- pada ruang atau waktu yang sama -- yang merupakan plesetan, parodi, ataupun tipuan atas pesan-pesan periklanan asli dari pengiklan asli, sedemikain rupa, sehingga menampilkan makna yang sebaliknya, mencemooh atau merendahkan pesaing tersebut. Praktik ini utamanya dilakukan terhadap lawan korporat dan politik, namun kadang-kadang ditemui juga pada iklan-iklan produk atau merek.



*
*
*
*
*
*
*
Nahhh, sekarang agan-agan kaskuser udah sangat paham kaann mengenai dua ayat tersebut, yakni ayat 4.14 dan 4.15. Penjelasan saya di atas sudah cukup lengkap kaaan.
Kedua ayat tersebut barulah sedikit dari etika-etika yang ada pada EPI ini. Banyak sekali ayat-ayat lainnya yang sangat berfungsi mengatur perindustrian periklanan di Indonesia. Jadi sekarang agan-agan kaskuser yang keren-keren ini paham yaa bahwa perindustrian iklan kita tidak sembarangan kok, kita juga melaksanakan industri dengan dengan menghormati aturan yang ada, baik secara etika maupun hukum. Saya rasa advertiser yang sering melanggar aturan yang ada, dengan sendirinya lama kelamaan pasti banyak yang tidak suka dengan iklan yang dibuatnya, jadi mau tidak mau ia akan kembali mengikuti aturan-aturan yang ada, agar iklan-iklan yang dibuatnya juga diterima dan dihargai masyarakat Indonesia, yang pada akhirnya akan memberikan pengaruh positif juga ke Brand yang diiklankannya.
Semoga bermanfaat yaa agan-agan untuk menambah pengetahuan mengenai perindustrian periklanan di Indonesia, dan industri periklanan di Indonesia semakin berjaya dan selalu pada jalur etika yang benar sesuai dengan ketentuan Etika Pariwara Indonesia. Jadi selalu dukung iklan-iklan yang benar-benar kreatif dan berguna di Indonesia ini yaaa agan-agan ;D
EPI merupakan singkatan dari Etika Pariwara Indonesia, yakni Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. EPI ini mengatur tentang etika iklan-iklan yang ada di Indonesia, sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia, baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, maupun politik di Indonesia. Walaupun tidak ada sanksi hukum jika melanggar etika-etika periklanan ini, namun terdapat sanksi sosial dari pemerhati iklan, dewan pers, maupun masyarakat Indonesia yang melek dan kritis terhadap industri periklanan Indonesia. Dan jika diteruskan suatu brand / advertisermelanggar etika-etika ini, besar kemungkinan dia juga akan melanggar hukum pers dan bisa mendapatkan sanksi. Jadi, iklan yang baik sebaiknya mengikuti dan menghormati EPI ini ;D
Baik saya akan memberi penjelasan secara lebih merinci mengenai ketentuan / ayat-ayat yang ada di dalam EPI ini agar agan-agan kaskuser lebih memahami mengenai EPI yang mengatur industri periklanan di Indonesia.
Berikut ini adalah dua ayat yang saya pilih dalam EPI untuk bisa kita bahas lebih rinci. Saya memilih ayat 4.14 mengenai "Subliminal" dan ayat 4.15 "Subvertensi" dalam periklanan. Saya memilih kedua ayat ini karena menurut saya masih banyak orang awam yang belum mengetahui mengenai Subliminal dan Subvertensi ini. Saya rasa penjelasan saya ini bisa berguna untuk agan-agan sekalian untuk memberikan pengetahuan yang lebih dalam lagi mengenai ini, industri periklanan, dan EPI sebagai aturan etika periklanan yang berlaku di Indonesia.
Apakah dari agan-agan kaskuser ini sudah tahu dan memahami mengenai dua ayat ini? Saya kira sangat perlu kita bahas dengan lebih rinci lagi ya ;D
Quote:
Yap, berikut penjelasan mengenai kedua ayat EPI tersebut.
A) 4.14 "Subliminal" -> Iklan tidak boleh ditampilkan sebagai "Subliminal".
Maksudnya Subliminal ialah penempatan atau penyisipan pesan periklanan amat singkat – umumnya kurang dari sepertiga detik – pada saat-saat adegan klimaks dalam film, program televisi atau rekaman video sedemikian rupa, sehingga dapat menyusup ke dalam alam bawah sadar manusia. Subliminal dapat menyebabkan calon konsumen mengikuti pesan periklanan tersebut tanpa sadar atau tanpa nalar. Karena itu, selain menyusup privasi khalayak, ia juga tidak menghormati hak calon konsumen untuk menolak atau memilih.
Belum pernah BPP PPPI mendengar ada kasus ini di Indonesia. Iklan subliminal biasanya (yang pernah terjadi) disisipkan dalam suatu program acara, tapi sisipan iklan tersebut begitu singkatnya (kurang dari sepertiga detik) sehingga tidak akan kelihatan oleh kasat mata. Tapi bila sisipan itu diulang-ulang dengan sangat sering selama program berlangsung, akibatnya secara bawah sadar konsumen tiba-tiba bisa mengingat suatu iklan yang sebenarnya tidak ia lihat secara kasat mata. Iklan jenis ini sangat berbahaya karena tidak ada yang bisa memonitor apa isi pesan dari iklan jenis ini.
Subliminal ada 2, yaitu:
1. Teori pengaruh inkremental.
Yaitu iklan yang dimuat berulang – ulang dan bahkan menjengkelkan.
2. Teori gerakan psikodinamis rangsangan.
Yaitu yang dikaitkan dengan seks atau yang lucu.
Video mengenai pengertian Subliminal di bawah ini mungkin dapat membuat agan-agan kaskus lebih paham ya ;D
dan juga gambar ini gaannn,check this out ya!! ;D

Yapp sudah cukup paham kaaann sekarang mengenai pengertian Subliminal. Biasanya memang kalau penjelasan melalui Video lebih mudah dimengerti khalayak gaaannnnsss hehe ;D
1. Teori Pengaruh Inkremental.
Contoh iklan yang pelanggar etika ini:
a). Iklan Tory Cheese kracker
b). Iklan Permen Mintz
2. Teori gerakan psikodinamis rangsangan.
Contoh Iklan yang melanggar etika ini:
a) M150 + Susu
b) Iklan Bintang Toedjoe Masuk Angin versi “Burung”
Sublimnal Print Ads yang melanggar EPI






A) 4.14 "Subliminal" -> Iklan tidak boleh ditampilkan sebagai "Subliminal".
Maksudnya Subliminal ialah penempatan atau penyisipan pesan periklanan amat singkat – umumnya kurang dari sepertiga detik – pada saat-saat adegan klimaks dalam film, program televisi atau rekaman video sedemikian rupa, sehingga dapat menyusup ke dalam alam bawah sadar manusia. Subliminal dapat menyebabkan calon konsumen mengikuti pesan periklanan tersebut tanpa sadar atau tanpa nalar. Karena itu, selain menyusup privasi khalayak, ia juga tidak menghormati hak calon konsumen untuk menolak atau memilih.
Belum pernah BPP PPPI mendengar ada kasus ini di Indonesia. Iklan subliminal biasanya (yang pernah terjadi) disisipkan dalam suatu program acara, tapi sisipan iklan tersebut begitu singkatnya (kurang dari sepertiga detik) sehingga tidak akan kelihatan oleh kasat mata. Tapi bila sisipan itu diulang-ulang dengan sangat sering selama program berlangsung, akibatnya secara bawah sadar konsumen tiba-tiba bisa mengingat suatu iklan yang sebenarnya tidak ia lihat secara kasat mata. Iklan jenis ini sangat berbahaya karena tidak ada yang bisa memonitor apa isi pesan dari iklan jenis ini.
Subliminal ada 2, yaitu:
1. Teori pengaruh inkremental.
Yaitu iklan yang dimuat berulang – ulang dan bahkan menjengkelkan.
2. Teori gerakan psikodinamis rangsangan.
Yaitu yang dikaitkan dengan seks atau yang lucu.
Video mengenai pengertian Subliminal di bawah ini mungkin dapat membuat agan-agan kaskus lebih paham ya ;D

dan juga gambar ini gaannn,check this out ya!! ;D

Yapp sudah cukup paham kaaann sekarang mengenai pengertian Subliminal. Biasanya memang kalau penjelasan melalui Video lebih mudah dimengerti khalayak gaaannnnsss hehe ;D
1. Teori Pengaruh Inkremental.
Contoh iklan yang pelanggar etika ini:
a). Iklan Tory Cheese kracker

b). Iklan Permen Mintz

2. Teori gerakan psikodinamis rangsangan.
Contoh Iklan yang melanggar etika ini:
a) M150 + Susu

b) Iklan Bintang Toedjoe Masuk Angin versi “Burung”

Spoiler for Subliminal Print Ads yang melanggar EPI:
Sublimnal Print Ads yang melanggar EPI







Spoiler for UU terkait ketentuan EPI ayat 4.14:
UU terkait ketentuan EPI no 4.14
* Subliminal:Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran melarang: “Iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan / zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok.

* UU RI No 8 Thn 1999 tentang perlindungan konsumen: Pasal 17. (1) C. “Memuat informasi yang keliru salah, atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa”
* UU RI No32 Thn 2002 Tentang penyiaran pasal 46 (3)C. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok
4.15 Subvertensi (Subvertising)
Iklan tidak boleh ditampilkan sebagai subvertensi.
Pengertian:
Subvertensi (subvertising); ialah praktik periklanan dengan menyabot pesan periklanan pihak pesaing, dengan menindih pesan lama dengan pesan baru -- pada ruang atau waktu yang sama -- yang merupakan plesetan, parodi, ataupun tipuan atas pesan-pesan periklanan asli dari pengiklan asli, sedemikain rupa, sehingga menampilkan makna yang sebaliknya, mencemooh atau merendahkan pesaing tersebut. Praktik ini utamanya dilakukan terhadap lawan korporat dan politik, namun kadang-kadang ditemui juga pada iklan-iklan produk atau merek.



*

*

*

*

*

*

*

Spoiler for UU Terkait Ketentuan EPI No. 4.15:
UU Terkait Ketentuan EPI No. 4.15
* Subvertising:
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS“Iklan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk lainnya”
* UU RI No 8 Thn 1999 tentang perlindungan konsumen: Pasal 17. (1) E & F. “Mengeksploitasi kejadian dan atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuanyang bersangkutan” & “Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
* Subvertising:
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS“Iklan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk lainnya”
* UU RI No 8 Thn 1999 tentang perlindungan konsumen: Pasal 17. (1) E & F. “Mengeksploitasi kejadian dan atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuanyang bersangkutan” & “Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
Nahhh, sekarang agan-agan kaskuser udah sangat paham kaann mengenai dua ayat tersebut, yakni ayat 4.14 dan 4.15. Penjelasan saya di atas sudah cukup lengkap kaaan.
Kedua ayat tersebut barulah sedikit dari etika-etika yang ada pada EPI ini. Banyak sekali ayat-ayat lainnya yang sangat berfungsi mengatur perindustrian periklanan di Indonesia. Jadi sekarang agan-agan kaskuser yang keren-keren ini paham yaa bahwa perindustrian iklan kita tidak sembarangan kok, kita juga melaksanakan industri dengan dengan menghormati aturan yang ada, baik secara etika maupun hukum. Saya rasa advertiser yang sering melanggar aturan yang ada, dengan sendirinya lama kelamaan pasti banyak yang tidak suka dengan iklan yang dibuatnya, jadi mau tidak mau ia akan kembali mengikuti aturan-aturan yang ada, agar iklan-iklan yang dibuatnya juga diterima dan dihargai masyarakat Indonesia, yang pada akhirnya akan memberikan pengaruh positif juga ke Brand yang diiklankannya.
Semoga bermanfaat yaa agan-agan untuk menambah pengetahuan mengenai perindustrian periklanan di Indonesia, dan industri periklanan di Indonesia semakin berjaya dan selalu pada jalur etika yang benar sesuai dengan ketentuan Etika Pariwara Indonesia. Jadi selalu dukung iklan-iklan yang benar-benar kreatif dan berguna di Indonesia ini yaaa agan-agan ;D
Ditunggu reply dan cendolnya



Diubah oleh dhany2514 12-06-2014 05:24


dellesology memberi reputasi
1
5.6K
Kutip
5
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan