- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Syarat Pemenangan di Pilpres Multitafsir


TS
jajang100
Syarat Pemenangan di Pilpres Multitafsir

Jakarta - Syarat seorang calon presiden dan wakil presiden yang bakal terpilih seperti tercantum dalam pasal 159 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 menimbulkan dua pendapat berbeda.
Pandangan pertama menyebut karena hanya ada dua pasang capres dan cawapres, maka peraih suara terbanyak dalam pemilihan presiden ditetapkan sebagai pemenang. Syarat harus meraih kemenangan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia diabaikan.
Sementara pendapat kedua menyatakan, selain suara terbanyak syarat sebaran suara tersebut harus dipenuhi. "Bagi pendapat kedua ini jika tidak terpenuhi harus ada putaran kedua," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kepada detikcom, Minggu (8/6/2014).
Denny yang juga guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu sedikit memiliki keyakinan bahwa, karena hanya ada dua pasang capres kemungkinan syarat sebaran tidak terpenuhi agak sulit. "Jadi semoga kedua syarat tersebut terpenuhi," kata Denny.
Hanya Denny tetap menyarankan dua pendapat tentang pemenangan di pilpres tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
http://news.detik.com/pemilu2014/rea...es-multitafsir


anasabila memberi reputasi
1
944
1
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan